Secara
bahasa جرح – يجرح
– جرحا berarti memberikan dampak berupa luka pada
badan, memberikan dampak pada adab dan agama dengan sifat yang bernada
menentang. Dan تعديل secara bahasa
merupakan musytaq dari عدل – يعدل – عدلة yang berarti sifat
yang tertanam pada jiwa (sifat terpuji/lurus). Secara teoretis ilmu ini
mempelajari analisa terhadap kepribadian seseorang yang berisi kaidah-kaidah.
Secara praksis ilmu ini bertujuan untuk menempatkan seorang rawi pada derajat
tertentu yang berimbas pada diterima atau ditolaknya periwayatan darinya.
Dari
sini dapat digambarkan bahwa urgensi dari ilmu ini adalah untuk membedakan
antara yang cacat dan yang tidak. Karena kecacatan seorang rowi yang masuk
dalam kategori jajaran periwayat suatu hadits akan berdampak pada seluruh
rentetan perowi hadits tersebut. Seorang rowi saja sangat berpengaruh terhadap
yang lainnya dalam satu jalur periwayatan. Ada satu pembeda antara agama Islam
dengan agama lainnya (jika berbicara masalah teks yang dijadikan acuan sumber
hokum) yakni sanad. Sanad atau rentetan para perowi menjadikan acuan dalam
menentukan shohih tidaknya sebuah berita.
Tradisi
ini telah dimuai sejak zaman sahabat, yang diawali oleh Nabi sendiri,
meski masih bersifat lebih sederhana dan belum dikonsepkan sedemikan rupa.
Sahabat yang diyakini menjadi awal kemunculan
ilmu ini adalah Abu Bakar, Umar ibn Khatab, ‘Ali ibn Abi Talib, Ibn
‘Abbas, Anas ibn Malik, ‘Ubadah ibn Shamit, dan ‘Aisyah. Pada level sahabat
masih bersifat pengukuhan terhadap riwayatnya dengan mengadakan sumpah, dan
kritik terhadap hadits dengan melakukan pembandingan dengan hadits lain atau
pembandingan dengan al-Quran. Ini muncul karena ada beberapa sahabat yang
diklaim sebagai orang yang kurang credible dalam meriwayatkan suatu
berita.
Pada masa Tabi’in (abad ke-2 H) muncul
orang yang meriwayatkan berita dari Nabi yang kredibilitasnya dipertanyakan.
Ini lah yang mengharuskan ada upaya baru dalam menentukan kesahihan seorang
perowi hadits, diantara mereka adalah al-Syi’bi, ibn Sirin, dan Sa’id ibn
Musayyab, dan terus berkembang sampai pada akhir masa tabi’in yang banyak
mengkiprahkan dirinya dalam pentas penilaian terhadap perawi pada level tabi’in
seperti al-Auza’I (w.156), al-Tsaury (w.161), al-Laits (w.175), dan lain-lainnya.
Pada abad ini diyakini mulai adanya persyaratan dalam melakukan kritik
antara lain: adil, taqwa, berwibawa, dlobith, mengetahui kaidah-kaidah ilmu
jarh wa ta’dil, tidak adanya permusuhan antara perowi dan kritikus.
Pada
abad ke-3 H munculah jarh wa ta’dil sebagai disiplin ilmu yang digeluti
secara terpisah dengan hadits, meski banyak ulama’ yang merangkap status ini.
Mulailah adanya penulisan kitab hasil kritik oleh para kritikus yang berisi
kumpulan status perowi hadits pada masanya. Diantara para ulama’ tersebut
adalah Yahya ibn Mu’in (w.233), Ahmad ibn Hanbal (w.241), Muhammad ibn Sa’id
(w.230), ‘Ali al-Madani (w.224). Pada periode inilah puncak dari keilmuan
muslimin, terbukti pada masa inilah banyak ilmu yang dikembangakan, jarh wa
ta’dil salah satunya. Pada perkembanagn selanjutnya mereka (para perowi)
dipilah dalam satu kitab sesuai derajat mereka seperti kitab kumpulan perowi
yang cacat, kitab yang berisi kumpulan perowi yang shohih. Akan tetapi
perbedaan metode para ulama’ memberikan warna tersendiri terhadap status
tersebut. pada periode ini pengembangan di bidang keilmuan khususnya ilmu ini
mulai gencar dilakukan, akan banyak ditemukan ijtihad-ijtihad baru dari para
ulama’. Inilah masa dimana imam al-Dzahabi mengkaji ilmu ini dengan mensintesiskan
dari beberapa kritikus sebelumnya.
Salah
satu cara untuk mengetahu keadilan seorang rowi adalah dengan adanya keterangan
dari orang yang adil atau memang rowi tersebut sudah masyhur akan keadilanya,
dan begitu pula kedlobitan seorang perowi.
Berikut
beberapa pendapat ulama’ seputar kritik dengan menyebutkan sebabnya:
1.
Karena
sebab yang menjadikan seseorang menjadi cacat berbeda antar kritikus maka tidak
diterima jarh tanpa menyebutkan sebabnya, namun tidak pada ta’dil.
2.
Kebalikan
dari endapat yang pertama.
3.
Keduanya
tidak diterima melainkan harus menyertakan sebab masing-masing.
4.
Jika
pemberian status tersebut diberikan oleh kritikus yang sudah credible.
Ibn Harj memberikan keterangan bahwa
jika seorang rowi telah ditetapkan adil oleh seorang kritikus maka bagi mereka
yang mengkabarkan berita tentang kecaccatannya harus disertai dengan
keterangan, artinya kualitas dari kritikus disini sangat berpengaruh. Jika
seorang perowi tidak ada yang menta’dil maka jarh dapat diterima meski tanpa
menyebutkan sebabnya. Dan sinilah letak dari keotentikan sebuah berita yang
tergantung pada jumlah kritikus dalam memberikan status.
Berkata
pada sumber sebuah berita tentang cacatnya seorang perowi yang berasal dari
perempuan, anak-anak, dan hamba ada pertentangan, sebagian dari ulama’
memperbolehkan menerima kritik dari mereka dan sebagian ada yang tidak
memperbolehkan. Berkaca dari sebuah hadits tentang diterimanya berita yang
berasal dari perempuan maka sudah selayaknya hal tersebut menjadi acuan. Untuk
menjaga keotentikan dan kevalidan sebuah berita yang berasal dari anak kecil
sudah selayaknya hal itu dijadikan acuan tambahan dalam memberikan status.
Inilah
yang membedakan antara riwayah (pemberitahuan tentang sebuah berita) dan
syahadah (persaksian) yakni jumlah.
Memang
dari para perowi ada yang tidak dikatehui seluk-beluk kehidupan atau
kredibilitasnya atau pada hal ini disebut majhul, pembagiannya:
1.
Majhul
al-‘ain, yaitu rowi yang tidak diketahui
kadaannya secara mutlak. Pada umumnya informasi tentang rowi dapat ditemukan bersamaan
dengan periwayatan darinya. Dengan kata lain adalah rowi yang tidak
diriwayatkan darinya melinkan hanya sebuah hadits saja.
Sedangkan hokum
dari periwayatan ini adalah sebagai berikut:
a.
Tidak
diterima secara mutlak sampai adanya informasi baru tentang rowi tersebut.
b.
Sebagian
ada yang berbendapat bahawa ini diterima dengn mutlak. Ini merupkan pendapat
golongan yang hanya mensyaratkan islam dalam penerimaan periwayatan seorang
rowi. Akan tetapi nampaknya golongan ini menafikan akan manusia yang rawan dari
sifat lupa dan salah, untuk itu diperlukan informai yang mengatakan adil
ataupun cacat.
c.
Golongan
lain berpendapat tentang diterimanya periwayatan ini dengan syarat, ia
meriwayatkan dari rowi yang telah diketahui tentang keadilannya. Dan
golongan ini mencukupkan pada penuturan ta’dil dari seorang yang adil.
Dengan kata lain keadilan seseorang dapat diketahui dengan ia meriwayatkan dari
beberapa orang yang tsiqoh.
d.
Diterima,
jika termasuk orang yang masyhur bidang selain ilmu. Suatu riwayat dikatakan majhul
jika hanya diriwayatakan oleh satu rowi dan ini dapat ditampik dengan
kemasyhurannya dibidang selain ilmu seperti kezuhudan.
e.
Diterima,
jika telah ditemukan ta’dil dari salah satu ulama’ jarh wa ta’dil.
Dan sedikitnya riwayat yang mengangkat derajat dari jahalah
adalah periwayatannya dua rowi atau lebih yang keduanya masyhur dalam keilmuan,
akan tetapi bukanlah kehukuman adil itu dapat ditarik dari dua periwayatan tersebut.
2.
Majhul
al-‘adalah dhahiran wa bathinan,
yaitu rowi yang diriwayatkan darinya dua atau lebih jalur periwayatan namun,
tidak diketahui informasi tentang keadilannya baik secara dhohir atau batin.
Yang dimaksud secara dhohir disini adalah perilaku yang diketahui oleh khalayak
umum akan suatu perkara yang terkategorikan sebagai perilaku yang fasiq
atau sifat yang dapat menurunkan harga diri, sehingga tidak ditemukan informasi
seputar kecacatannya. Sedangkan yang batin adalah jejak perilakunya yang tersembunyi
dengan artian pada bagian yang umumnya tidak dinampakkan secara terang-terangan
atau tidak diketahui. Sedangkan hokum dari riwayat ini adalah sebagai berikut:
a.
Sebagaimana
dinukil dari Jumhur ‘Ulama yang sepakat akan ditolaknya riwayat yang demikian
secara mutlak.
b.
Sebagian
Ahli Hadits berpendapat, riwayat yang demikian diterima karena riwayat oleh
ahli ilmu atau orang yang adil dapat mengangkat derajatnya, dan periwayatan itu
merupakan sebuah ta’dil baginya, maka sudah sepatutnya riwayat ini
diterima.
c.
Sebagian
lain mensyaratkan dalam menerima yakni, jika diriwayatkan dari orang yang adil,
karena mengambil hadits dari orang yang adil sudah mencukupi kriteria ke-tsiqoh-an
dirinya.
d.
Ibn
Hibban berpendapat bahwa riwayat yang demikian diterima jika tidak ditemukan ta’dil
atau tajrihnya maka disyaratkan:
1)
Masing-masing
dari guru ataupun murid termasuk orang yang adil.
2)
Tidak
termasuk hadits yang munkar .
3.
Majhul
al-‘adalah bathinan atau disebut
juga dengan mastur, yaitu rowi yang diriwayatkan darinya dua orang atau
lebih tetapi hanya diketahui keadilannya dalam segi dhohirnya saja. Dan hokum
riwayat ini sebagai berikut:
a.
Sebagaimana
Ulama’ jumhur menolak riwayat ini.
b.
Imam
Abu Hanifah memilih diterimanya riwayat ini, karena penilaian adil itu hanya
sebatas yang nampak saja atau dengan kata lain husn al-dhon kepada rowi.
c.
Menurut
Ibn Hajar, riwayat yang demikian ini di-mauquf-kan sampai adanya
keterangan lebih lanjut. Karena menurut Ibn Hajar rowi yang diriwayatkan
darinya dua orang atau lebih namun tidak ada keterangan pentsiqohan
kepadanya, maka ini termasuk riwayat yang mastur.
Selain itu ada juga dari mereka yang
terkategori sebagai orang yang ahli bid’ah:
1.
Bid’ah yang menjadikan penganutnya tergolong kafir, seperti keyakinan
tentang ketidak mutlakan al-Quran, kenabian Nabi Muhammad, dll. Nampaknya semua
gejala ini masih dalam naungan Islam jika dilihat dari hokum periwayatannya,
berikut ini:
a. Tidak diperbolehkan secara mutlak, dan inilah yang dipilih oleh
ulama’ jumhur.
b. Diterima secara mutlak
c. Diterima, jika tidak meyakini diperbolehkannya berdusta untuk
membela keyakinannya.
2.
Bid’ah yang tidak menjadikan penganutnya tergolong kafir atau lebih
dikenal dengan istilah ahl ahwa. Dan hukumnya sebagai berikut:
a.
Jumhur
dari ulama’ Salaf menolak perowi yang demikian, karena mereka menganggap bahwa
perilaku yang menyimpang dari ajaran yang telah ditetapkan merupakan suatu hal
yang menjadikannya kafir.
b.
Sebagian
ahli ilmu menerimanya, dengan syarat perowi tersebut tidak meyakini tentang
kebolehan berdusta dan bersaksi yang dusta untuk membela madzhabnya.
Begitu pula imam al-Syafi’i berpendapat demikian dan menambahkan “ kecuali
golongan khatabiyyah dari rafidlah” karena mereka membolehkan
bersaksi dusta demi membela keyakinan mereka.
c.
Dari
ulama’ ada yang berpendapat tentang diterimanya riwayah ini dengan syarat bukan
merupakan da’ah (pengajak awal). Perbedaannya adalah jika sebagai
pencetus awal akan membela alirannya. Jika bukan, maka diterima dengan syarat
tidak mengandung unsur penguatan terhadap keyakinannya dan
d. Dari golongan ulama’ Mutakallimun menerima peiwayatan ini.
Dalam masalah ini Ibn Hajar berpendapat bahwa riwayat ahli
bid’ah itu tidak ditolak karena setiap golongan berpendapat bahwa mereka
yang berlainan dengan keyakinan mereka maka terkategorikan mubtadi’, dan mengkafirkan
setiap yang berbeda, jika menganut pendapat ini sudah pastilah semua kelompok
adalah kafir. Jadi yang dianggap kafir yakni mereka yang mengingkari perkra
yang mutawatiri dari syar’i yang telah diketahui secara pasti dan
begitujuga yang berkeyakinan sebaliknya.
Contoh bebrapa
tingkatan jarh wa ta’dil
1.
Menurut
Abu Hatim al-Razi yang dijelaskan oleh ibn Sholah
a.
Tingkatan-tingkatan ta’dil
1)
ثقة, متقن. Tambahan dari ibnu
Sholah, seperti derajat ini pula: ثبت, حجة, حافظ, ضابط.
Implikasinya
terhadap hadits: dapat digunakan sebagai hujjah atau dalil secara mutlak.
Ini digunakan
pada mereka para rowi hadits yang mempunyai sifat tsiqah dan dlobith.
2)
صدوق, محله الصدق, لابأس به. Tambahan dari ibnu
Sholah, seperti derajat ini pula: مأمون, ليس به بأس.
Implikasinya terhadap
hadits: digunakan sebagai I’tibar yang menempati tingkat kedua.
Dalam penentuan
sifat ini didasarkan atas ketidak samaan derajat dlobith dengan tingkatan yang
pertama, artinya perowi yang masuk dalam kategori ini adalah mereka yang
hafalannya tidak sekuat derajat yang pertama.
3)
شيخ, صدوق سيء الحفظ.
Implikasi
terdahap hadits: jika bertentangan dengan yang shohih maka termasuk dlo’if.
Ini menandakan
hafalannya jelek. Bisa karena memang sifatnya atau karena sudah tua umurnya.
Atau karena ia diduga sebagai ahli bid’ah.
4)
صالح الحديث. Tambahan dari ibnu
Sholah, seperti derajat ini pula: صدوق إن شاء الله,
صويلح, أرجو ان لابأس به.
Ini menandakan
masih harus adanya penelitian ulang karena haditsnya bertentangan dengan hadits
yang lain, ini berimbas pada diduganya ia sebagai pendusta, atau dalam
perilakunya ada sedikit penyelewengan. Bisa juga karena adanya tadlis.
Kesimpulan ia
dloif (gugurnya salah satu syarat) tapi masih jujur atau dapat dipercaya tapi
tidak sekuat yang terbesit.
b.
Tajrih
1)
ليّن الحديث. Ini mengindikasikan
adanya kecacatan namun tidak sampai menggugurkan derajat ‘adil. Artinya
haditsnya belum dapat digunakan sebagai hujjah awal. Atau ditemukan tadlis
disedikit riwayatnya, bisa karena jeleknya hafannya.
2)
ليس بقوي. Menandakan ia tidak
sampai pada derajat atau kriteria kuat yang terpercaya. Bisa dikira” sendiri :)
3)
ضعيف الحديث. Sebawah kriteria diatas
namun haditsnya tidak sampai ditinggalkan akan tetapi digunakan perbandingan.
4)
متروك الحديث, كذاب. Perowinya pendusta,
walau hanya sekali dalam hidupnya.
Kesimpulannya,
antara ta’dil dengan tajrih masih berkaitan artinya setiap tingkatan ta’dil
ditajrih dengan tingkatan jarh pada setiap tingkatan yang sama. Derajat adil
yang pertama dijarah atau dicacatkan dengan tajrih pada tingkat yang pertama.
2.
Menurut
al-Dzahabi
a.
Ta’dil
1)
ثبت حجة, ثبت حافظ, ثقة متقن, ثقة ثقة.
Mereka yang
menempati tempat ini adalah para perowi yang tidak ada dugaan dusta,
terpercaya, berwibawa dan ini termasuk pada mereka yang tidak perlu
dipertanyakan lagi tentang keabsahannya. Dan bergitu pula patut untuk dimintai
pendapatnya. Dan ini berimplikasi shohih pada haditsnya.
2)
ثقة
Telah mencukupi
kriteria adil, terpercaya, wibawa, hafal, dan dipercaya.
haditsnya dapat digunakan sebagai hujjah.
3)
صدوق, لابأس به, ليس به بأس.
Terkadang
bersifat jujur, wara’, terpercaya. Artinya masih terkadang-kadang dalam
menetapi sifat ini namun tidak sampai terlampau sering sehingga menjadi
kebiasaan.
4)
محله الصدق, صويلح, جيد الحديث, صالح الحديث. Dll
Jujur, wara’
akan tetapi banyak lupa sehingga menjadikannya kadang kala salah dalam memahami
sebuah hadits. Dan ini ditulis pada bidang anjuran, larangan, zuhud, adab dan
tidak dihujjahkan dalam menentukan halal dan haram.
5)
Derajat
yang terkhir yakni mereka yang sebuah sift dilektkan pada mereka namun
sejatinya tidak. Ini dimungkinkan terjadi pada perbedaan antar kritikus yang
sangat kontras. Dan al-Dzhabi mengambil langkah memakai tajrih yang disertai
penjelasan.
b.
Tajrih
1)
وقد ضعف، ليس بالقوي، ليس بحجة.ليس بذاك.يعرف
وينكر.لين.سيئ الحفظ
Ini menandakan perowi
tersebut harus melewati penelitian ulang akan tetapi masih dikira-kairakan
tidak jauh dari kebenaran, seperti derajat pertama dari Abu Hatim.
2)
ضعيف وواه, واه بمرة، وليس بشئ، وضعيف جدا.وضعفوه..
Ini mengindikasi adanya
kelemahan dalam diri rowi sehingga menjadikan haditsnya ditolak. Walau pun
adanya kriteria adil atau dlobit namun relative sangat kecil
3)
متروك ليس بثقة، وسكتوا عنه، وذاهب الحديث.وفيه نظر،
وهالك وساقط
Dari syarat diterimanya
periwayatan perowi ini tidak memenuhi pada satu kriteria. Seperti pelupa
sehingga banyak salah atau salah dlam memahami hadits, ahli bid’ah.
4)
متهم بالكذب, متفق على تركه
Yakni mereka yang diduga
pendusta karena adanya kontradiksi terhadap hadits yang shohih atau karena
kurangnya sifat yang diketahui dan riwayatnya tidk ditemukan selain darinya
saja.
5)
دجال كذاب, وضاع يضع الحديث
Tanpa diterangkan pun
sudah tau maksudnya :) pendusta. Ini bisa diketahui dari keterangan langsung
berdasarkan keadaan secara nyata atau dengan sangat kontras terhadap riwayat
yang shohih.
Karena
perbedaan metode dalam menilai seorang perowi menjadikan beberapa dari
mereka terjadi pertentangan (masih dalam ruang lingkup akademis). Jika
perbedaan ini terjadi pada dua kritikus, maka ini karena perbedaan metode atau
pertentangan itu dalam penyebutan (al-Sakhowi, Fath al-Mughits). Jika
pertentangan ini terjadi pada bebeapa kritikus maka:
1.
Jumhur
= Pencacatan didahulukan secara mutlak (al-Khatib al-Baghdady).
2.
Jika
kritikus yang menta’dil lebih banyak dri pada yang menjarh maka ta’dil
didahulukan.
3.
Ditarjih
antara keduanya (al-Bulqiny).
Sikap
kritis diberikan oleh Ibn Hajr al-‘Asqalany dengan mengatakan “jika ada
pertentangn antara jarh dan ta’dil maka keduanya harus diketahui sebabnya untuk
dapat meninjau ulang kembali”
Banyak
sekali kitab-kitab klasik yang membahas panjang lebar permasalahan ini baik
yang secara teoretis maupun secara praksis
Dari
beberapa kitab yang terkategori secara praksis antara lain:
1.
Kitab
yang hanya mencantumkan nama-nama perowi yang terkategori tsiqah atau
terpercaya, seperti Kitab al-Tsiqah (ibn Hibban w.354), Tarikh al-Tsiqah (ahmad
ibn abdillah w. 261)
2.
Kitab
yang hanya mencantumkan nama-nama perowi yang terkategori dlo’if atau lemah.
Seperti: al-Dlu’afa al-Kabir (Bukhary w. 256), al-Dlu’afa wa al-Matrukin
(al-Nasai w.303)
3.
Kitab
yang hanya mencantumkan nama-nama perowi dari kitab hasitd tertentu
4.
Kitab yang
hanya mencantumkan nama-nama perowi yang berada pada wilayah tertentu.