Jumat, 19 Desember 2014

revieuw jarh wa ta'dil singkat

Secara bahasa جرحيجرحجرحا berarti memberikan dampak berupa luka pada badan, memberikan dampak pada adab dan agama dengan sifat yang bernada menentang. Dan تعديل secara bahasa merupakan musytaq dari عدليعدلعدلة yang berarti sifat yang tertanam pada jiwa (sifat terpuji/lurus). Secara teoretis ilmu ini mempelajari analisa terhadap kepribadian seseorang yang berisi kaidah-kaidah. Secara praksis ilmu ini bertujuan untuk menempatkan seorang rawi pada derajat tertentu yang berimbas pada diterima atau ditolaknya periwayatan darinya.
Dari sini dapat digambarkan bahwa urgensi dari ilmu ini adalah untuk membedakan antara yang cacat dan yang tidak. Karena kecacatan seorang rowi yang masuk dalam kategori jajaran periwayat suatu hadits akan berdampak pada seluruh rentetan perowi hadits tersebut. Seorang rowi saja sangat berpengaruh terhadap yang lainnya dalam satu jalur periwayatan. Ada satu pembeda antara agama Islam dengan agama lainnya (jika berbicara masalah teks yang dijadikan acuan sumber hokum) yakni sanad. Sanad atau rentetan para perowi menjadikan acuan dalam menentukan shohih tidaknya sebuah berita.
Tradisi ini telah dimuai sejak zaman sahabat, yang diawali oleh Nabi sendiri, meski masih bersifat lebih sederhana dan belum dikonsepkan sedemikan rupa. Sahabat yang diyakini menjadi awal kemunculan  ilmu ini adalah Abu Bakar, Umar ibn Khatab, ‘Ali ibn Abi Talib, Ibn ‘Abbas, Anas ibn Malik, ‘Ubadah ibn Shamit, dan ‘Aisyah. Pada level sahabat masih bersifat pengukuhan terhadap riwayatnya dengan mengadakan sumpah, dan kritik terhadap hadits dengan melakukan pembandingan dengan hadits lain atau pembandingan dengan al-Quran. Ini muncul karena ada beberapa sahabat yang diklaim sebagai orang yang kurang credible dalam meriwayatkan suatu berita.
Pada  masa Tabi’in (abad ke-2 H) muncul orang yang meriwayatkan berita dari Nabi yang kredibilitasnya dipertanyakan. Ini lah yang mengharuskan ada upaya baru dalam menentukan kesahihan seorang perowi hadits, diantara mereka adalah al-Syi’bi, ibn Sirin, dan Sa’id ibn Musayyab, dan terus berkembang sampai pada akhir masa tabi’in yang banyak mengkiprahkan dirinya dalam pentas penilaian terhadap perawi pada level tabi’in seperti al-Auza’I (w.156), al-Tsaury (w.161), al-Laits (w.175), dan lain-lainnya. Pada abad ini diyakini mulai adanya persyaratan dalam melakukan kritik antara lain: adil, taqwa, berwibawa, dlobith, mengetahui kaidah-kaidah ilmu jarh wa ta’dil, tidak adanya permusuhan antara perowi dan kritikus.
Pada abad ke-3 H munculah jarh wa ta’dil sebagai disiplin ilmu yang digeluti secara terpisah dengan hadits, meski banyak ulama’ yang merangkap status ini. Mulailah adanya penulisan kitab hasil kritik oleh para kritikus yang berisi kumpulan status perowi hadits pada masanya. Diantara para ulama’ tersebut adalah Yahya ibn Mu’in (w.233), Ahmad ibn Hanbal (w.241), Muhammad ibn Sa’id (w.230), ‘Ali al-Madani (w.224). Pada periode inilah puncak dari keilmuan muslimin, terbukti pada masa inilah banyak ilmu yang dikembangakan, jarh wa ta’dil salah satunya. Pada perkembanagn selanjutnya mereka (para perowi) dipilah dalam satu kitab sesuai derajat mereka seperti kitab kumpulan perowi yang cacat, kitab yang berisi kumpulan perowi yang shohih. Akan tetapi perbedaan metode para ulama’ memberikan warna tersendiri terhadap status tersebut. pada periode ini pengembangan di bidang keilmuan khususnya ilmu ini mulai gencar dilakukan, akan banyak ditemukan ijtihad-ijtihad baru dari para ulama’. Inilah masa dimana imam al-Dzahabi mengkaji ilmu ini dengan mensintesiskan dari beberapa kritikus sebelumnya.
Salah satu cara untuk mengetahu keadilan seorang rowi adalah dengan adanya keterangan dari orang yang adil atau memang rowi tersebut sudah masyhur akan keadilanya, dan begitu pula kedlobitan seorang perowi.
Berikut beberapa pendapat ulama’ seputar kritik dengan menyebutkan sebabnya:
1.      Karena sebab yang menjadikan seseorang menjadi cacat berbeda antar kritikus maka tidak diterima jarh tanpa menyebutkan sebabnya, namun tidak pada ta’dil.
2.      Kebalikan dari endapat yang pertama.
3.      Keduanya tidak diterima melainkan harus menyertakan sebab masing-masing.
4.      Jika pemberian status tersebut diberikan oleh kritikus yang sudah credible.
Ibn Harj memberikan keterangan bahwa jika seorang rowi telah ditetapkan adil oleh seorang kritikus maka bagi mereka yang mengkabarkan berita tentang kecaccatannya harus disertai dengan keterangan, artinya kualitas dari kritikus disini sangat berpengaruh. Jika seorang perowi tidak ada yang menta’dil maka jarh dapat diterima meski tanpa menyebutkan sebabnya. Dan sinilah letak dari keotentikan sebuah berita yang tergantung pada jumlah kritikus dalam memberikan status.
Berkata pada sumber sebuah berita tentang cacatnya seorang perowi yang berasal dari perempuan, anak-anak, dan hamba ada pertentangan, sebagian dari ulama’ memperbolehkan menerima kritik dari mereka dan sebagian ada yang tidak memperbolehkan. Berkaca dari sebuah hadits tentang diterimanya berita yang berasal dari perempuan maka sudah selayaknya hal tersebut menjadi acuan. Untuk menjaga keotentikan dan kevalidan sebuah berita yang berasal dari anak kecil sudah selayaknya hal itu dijadikan acuan tambahan dalam memberikan status.
Inilah yang membedakan antara riwayah (pemberitahuan tentang sebuah berita) dan syahadah (persaksian) yakni jumlah.
Memang dari para perowi ada yang tidak dikatehui seluk-beluk kehidupan atau kredibilitasnya atau pada hal ini disebut majhul, pembagiannya:
1.      Majhul al-‘ain, yaitu rowi yang tidak diketahui kadaannya secara mutlak. Pada umumnya informasi tentang rowi dapat ditemukan bersamaan dengan periwayatan darinya. Dengan kata lain adalah rowi yang tidak diriwayatkan darinya melinkan hanya sebuah hadits saja.
Sedangkan hokum dari periwayatan ini adalah sebagai berikut:
a.       Tidak diterima secara mutlak sampai adanya informasi baru tentang rowi tersebut.
b.      Sebagian ada yang berbendapat bahawa ini diterima dengn mutlak. Ini merupkan pendapat golongan yang hanya mensyaratkan islam dalam penerimaan periwayatan seorang rowi. Akan tetapi nampaknya golongan ini menafikan akan manusia yang rawan dari sifat lupa dan salah, untuk itu diperlukan informai yang mengatakan adil ataupun cacat.
c.       Golongan lain berpendapat tentang diterimanya periwayatan ini dengan syarat, ia meriwayatkan dari rowi yang telah diketahui tentang keadilannya. Dan golongan ini mencukupkan pada penuturan ta’dil dari seorang yang adil. Dengan kata lain keadilan seseorang dapat diketahui dengan ia meriwayatkan dari beberapa orang yang tsiqoh.
d.      Diterima, jika termasuk orang yang masyhur bidang selain ilmu. Suatu riwayat dikatakan majhul jika hanya diriwayatakan oleh satu rowi dan ini dapat ditampik dengan kemasyhurannya dibidang selain ilmu seperti kezuhudan.
e.       Diterima, jika telah ditemukan ta’dil dari salah satu ulama’ jarh wa ta’dil.
Dan sedikitnya riwayat yang mengangkat derajat dari jahalah adalah periwayatannya dua rowi atau lebih yang keduanya masyhur dalam keilmuan, akan tetapi bukanlah kehukuman adil itu dapat ditarik dari dua periwayatan tersebut.
2.      Majhul al-‘adalah dhahiran wa bathinan, yaitu rowi yang diriwayatkan darinya dua atau lebih jalur periwayatan namun, tidak diketahui informasi tentang keadilannya baik secara dhohir atau batin. Yang dimaksud secara dhohir disini adalah perilaku yang diketahui oleh khalayak umum akan suatu perkara yang terkategorikan sebagai perilaku yang fasiq atau sifat yang dapat menurunkan harga diri, sehingga tidak ditemukan informasi seputar kecacatannya. Sedangkan yang batin adalah jejak perilakunya yang tersembunyi dengan artian pada bagian yang umumnya tidak dinampakkan secara terang-terangan atau tidak diketahui. Sedangkan hokum dari riwayat ini adalah sebagai berikut:
a.       Sebagaimana dinukil dari Jumhur ‘Ulama yang sepakat akan ditolaknya riwayat yang demikian secara mutlak.
b.      Sebagian Ahli Hadits berpendapat, riwayat yang demikian diterima karena riwayat oleh ahli ilmu atau orang yang adil dapat mengangkat derajatnya, dan periwayatan itu merupakan sebuah ta’dil baginya, maka sudah sepatutnya riwayat ini diterima.
c.       Sebagian lain mensyaratkan dalam menerima yakni, jika diriwayatkan dari orang yang adil, karena mengambil hadits dari orang yang adil sudah mencukupi kriteria ke-tsiqoh-an dirinya.
d.      Ibn Hibban berpendapat bahwa riwayat yang demikian diterima jika tidak ditemukan ta’dil atau tajrihnya maka disyaratkan:
1)      Masing-masing dari guru ataupun murid termasuk orang yang adil.
2)      Tidak termasuk hadits yang munkar .
3.      Majhul al-‘adalah bathinan atau disebut juga dengan mastur, yaitu rowi yang diriwayatkan darinya dua orang atau lebih tetapi hanya diketahui keadilannya dalam segi dhohirnya saja. Dan hokum riwayat ini sebagai berikut:
a.       Sebagaimana Ulama’ jumhur menolak riwayat ini.
b.      Imam Abu Hanifah memilih diterimanya riwayat ini, karena penilaian adil itu hanya sebatas yang nampak saja atau dengan kata lain husn al-dhon kepada rowi.
c.       Menurut Ibn Hajar, riwayat yang demikian ini di-mauquf-kan sampai adanya keterangan lebih lanjut. Karena menurut Ibn Hajar rowi yang diriwayatkan darinya dua orang atau lebih namun tidak ada keterangan pentsiqohan kepadanya, maka ini termasuk riwayat yang mastur.
Selain itu ada juga dari mereka yang terkategori sebagai orang yang ahli bid’ah:
1.      Bid’ah yang menjadikan penganutnya tergolong kafir, seperti keyakinan tentang ketidak mutlakan al-Quran, kenabian Nabi Muhammad, dll. Nampaknya semua gejala ini masih dalam naungan Islam jika dilihat dari hokum periwayatannya, berikut ini:
a.       Tidak diperbolehkan secara mutlak, dan inilah yang dipilih oleh ulama’ jumhur.
b.      Diterima secara mutlak
c.       Diterima, jika tidak meyakini diperbolehkannya berdusta untuk membela keyakinannya.
2.      Bid’ah yang tidak menjadikan penganutnya tergolong kafir atau lebih dikenal dengan istilah ahl ahwa. Dan hukumnya sebagai berikut:
a.       Jumhur dari ulama’ Salaf menolak perowi yang demikian, karena mereka menganggap bahwa perilaku yang menyimpang dari ajaran yang telah ditetapkan merupakan suatu hal yang menjadikannya kafir.
b.      Sebagian ahli ilmu menerimanya, dengan syarat perowi tersebut tidak meyakini tentang kebolehan berdusta dan bersaksi yang dusta untuk membela madzhabnya. Begitu pula imam al-Syafi’i berpendapat demikian dan menambahkan “ kecuali golongan khatabiyyah dari rafidlah” karena mereka membolehkan bersaksi dusta demi membela keyakinan mereka.
c.       Dari ulama’ ada yang berpendapat tentang diterimanya riwayah ini dengan syarat bukan merupakan da’ah (pengajak awal). Perbedaannya adalah jika sebagai pencetus awal akan membela alirannya. Jika bukan, maka diterima dengan syarat tidak mengandung unsur penguatan terhadap keyakinannya dan
d.      Dari golongan ulama’ Mutakallimun menerima peiwayatan ini.
Dalam masalah ini Ibn Hajar berpendapat bahwa riwayat ahli bid’ah itu tidak ditolak karena setiap golongan berpendapat bahwa mereka yang berlainan dengan keyakinan mereka maka terkategorikan mubtadi’, dan mengkafirkan setiap yang berbeda, jika menganut pendapat ini sudah pastilah semua kelompok adalah kafir. Jadi yang dianggap kafir yakni mereka yang mengingkari perkra yang mutawatiri dari syar’i yang telah diketahui secara pasti dan begitujuga yang berkeyakinan sebaliknya.
Contoh bebrapa tingkatan jarh wa ta’dil
1.      Menurut Abu Hatim al-Razi yang dijelaskan oleh ibn Sholah
a.      Tingkatan-tingkatan ta’dil
1)      ثقة, متقن. Tambahan dari ibnu Sholah, seperti derajat ini pula: ثبت, حجة, حافظ, ضابط.
Implikasinya terhadap hadits: dapat digunakan sebagai hujjah atau dalil secara mutlak.
Ini digunakan pada mereka para rowi hadits yang mempunyai sifat tsiqah dan dlobith.
2)      صدوق, محله الصدق, لابأس به. Tambahan dari ibnu Sholah, seperti derajat ini pula: مأمون, ليس به بأس.
Implikasinya terhadap hadits: digunakan sebagai I’tibar yang menempati tingkat kedua.
Dalam penentuan sifat ini didasarkan atas ketidak samaan derajat dlobith dengan tingkatan yang pertama, artinya perowi yang masuk dalam kategori ini adalah mereka yang hafalannya tidak sekuat derajat yang pertama.
3)      شيخ, صدوق سيء الحفظ.
Implikasi terdahap hadits: jika bertentangan dengan yang shohih maka termasuk dlo’if.
Ini menandakan hafalannya jelek. Bisa karena memang sifatnya atau karena sudah tua umurnya. Atau karena ia diduga sebagai ahli bid’ah.
4)      صالح الحديث. Tambahan dari ibnu Sholah, seperti derajat ini pula: صدوق إن شاء الله, صويلح, أرجو ان لابأس به.
Ini menandakan masih harus adanya penelitian ulang karena haditsnya bertentangan dengan hadits yang lain, ini berimbas pada diduganya ia sebagai pendusta, atau dalam perilakunya ada sedikit penyelewengan. Bisa juga karena adanya tadlis.
Kesimpulan ia dloif (gugurnya salah satu syarat) tapi masih jujur atau dapat dipercaya tapi tidak sekuat yang terbesit.
b.      Tajrih
1)      ليّن الحديث. Ini mengindikasikan adanya kecacatan namun tidak sampai menggugurkan derajat ‘adil. Artinya haditsnya belum dapat digunakan sebagai hujjah awal. Atau ditemukan tadlis disedikit riwayatnya, bisa karena jeleknya hafannya.
2)      ليس بقوي. Menandakan ia tidak sampai pada derajat atau kriteria kuat yang terpercaya. Bisa dikira” sendiri :)
3)      ضعيف الحديث. Sebawah kriteria diatas namun haditsnya tidak sampai ditinggalkan akan tetapi digunakan perbandingan.
4)      متروك الحديث, كذاب. Perowinya pendusta, walau hanya sekali dalam hidupnya.
Kesimpulannya, antara ta’dil dengan tajrih masih berkaitan artinya setiap tingkatan ta’dil ditajrih dengan tingkatan jarh pada setiap tingkatan yang sama. Derajat adil yang pertama dijarah atau dicacatkan dengan tajrih pada tingkat yang pertama.
2.      Menurut al-Dzahabi
a.      Ta’dil
1)      ثبت حجة, ثبت حافظ, ثقة متقن, ثقة ثقة.
Mereka yang menempati tempat ini adalah para perowi yang tidak ada dugaan dusta, terpercaya, berwibawa dan ini termasuk pada mereka yang tidak perlu dipertanyakan lagi tentang keabsahannya. Dan bergitu pula patut untuk dimintai pendapatnya. Dan ini berimplikasi shohih pada haditsnya.
2)      ثقة
Telah mencukupi kriteria adil, terpercaya, wibawa, hafal, dan dipercaya.
haditsnya dapat digunakan sebagai hujjah.
3)      صدوق, لابأس به, ليس به بأس.
Terkadang bersifat jujur, wara’, terpercaya. Artinya masih terkadang-kadang dalam menetapi sifat ini namun tidak sampai terlampau sering sehingga menjadi kebiasaan.
4)      محله الصدق, صويلح, جيد الحديث, صالح الحديث. Dll
Jujur, wara’ akan tetapi banyak lupa sehingga menjadikannya kadang kala salah dalam memahami sebuah hadits. Dan ini ditulis pada bidang anjuran, larangan, zuhud, adab dan tidak dihujjahkan dalam menentukan halal dan haram.
5)      Derajat yang terkhir yakni mereka yang sebuah sift dilektkan pada mereka namun sejatinya tidak. Ini dimungkinkan terjadi pada perbedaan antar kritikus yang sangat kontras. Dan al-Dzhabi mengambil langkah memakai tajrih yang disertai penjelasan.
b.      Tajrih
1)      وقد ضعف، ليس بالقوي، ليس بحجة.ليس بذاك.يعرف وينكر.لين.سيئ الحفظ
Ini menandakan perowi tersebut harus melewati penelitian ulang akan tetapi masih dikira-kairakan tidak jauh dari kebenaran, seperti derajat pertama dari Abu Hatim.
2)      ضعيف وواه, واه بمرة، وليس بشئ، وضعيف جدا.وضعفوه..
Ini mengindikasi adanya kelemahan dalam diri rowi sehingga menjadikan haditsnya ditolak. Walau pun adanya kriteria adil atau dlobit namun relative sangat kecil
3)      متروك ليس بثقة، وسكتوا عنه، وذاهب الحديث.وفيه نظر، وهالك وساقط
Dari syarat diterimanya periwayatan perowi ini tidak memenuhi pada satu kriteria. Seperti pelupa sehingga banyak salah atau salah dlam memahami hadits, ahli bid’ah.
4)      متهم بالكذب, متفق على تركه
Yakni mereka yang diduga pendusta karena adanya kontradiksi terhadap hadits yang shohih atau karena kurangnya sifat yang diketahui dan riwayatnya tidk ditemukan selain darinya saja.
5)      دجال كذاب, وضاع يضع الحديث
Tanpa diterangkan pun sudah tau maksudnya :) pendusta. Ini bisa diketahui dari keterangan langsung berdasarkan keadaan secara nyata atau dengan sangat kontras terhadap riwayat yang shohih.

Karena perbedaan metode dalam menilai seorang perowi menjadikan beberapa dari mereka terjadi pertentangan (masih dalam ruang lingkup akademis). Jika perbedaan ini terjadi pada dua kritikus, maka ini karena perbedaan metode atau pertentangan itu dalam penyebutan (al-Sakhowi, Fath al-Mughits). Jika pertentangan ini terjadi pada bebeapa kritikus maka:
1.      Jumhur = Pencacatan didahulukan secara mutlak (al-Khatib al-Baghdady).
2.      Jika kritikus yang menta’dil lebih banyak dri pada yang menjarh maka ta’dil didahulukan.
3.      Ditarjih antara keduanya (al-Bulqiny).
Sikap kritis diberikan oleh Ibn Hajr al-‘Asqalany dengan mengatakan “jika ada pertentangn antara jarh dan ta’dil maka keduanya harus diketahui sebabnya untuk dapat meninjau ulang kembali”
Banyak sekali kitab-kitab klasik yang membahas panjang lebar permasalahan ini baik yang secara teoretis maupun secara praksis
Dari beberapa kitab yang terkategori secara praksis antara lain:
1.      Kitab yang hanya mencantumkan nama-nama perowi yang terkategori tsiqah atau terpercaya, seperti Kitab al-Tsiqah (ibn Hibban w.354), Tarikh al-Tsiqah (ahmad ibn abdillah w. 261)
2.      Kitab yang hanya mencantumkan nama-nama perowi yang terkategori dlo’if atau lemah. Seperti: al-Dlu’afa al-Kabir (Bukhary w. 256), al-Dlu’afa wa al-Matrukin (al-Nasai w.303)
3.      Kitab yang hanya mencantumkan nama-nama perowi dari kitab hasitd tertentu

4.      Kitab yang hanya mencantumkan nama-nama perowi yang berada pada wilayah tertentu.

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda