Kamis, 20 November 2014

riwayah al-majhul wa al-mubtadi' (periwayatan ahli bid'ah dan orang tidak dikenal)

BAB I
PENDAHULUAN
Hadits merupakan suatu hal yang dianggap sakral atau suci, yang dalam meriwayatkannya pun harus disertai dengan sanad atau daftar nama guru yang menyambungkan antara dia sampai kepada Nabi. Dengan melakukan usaha kritis terhadap pembawa berita, dianggap dapat menjaga kevalidan hadits.  Sehingga dalam menerima berita atau riwayat yang berhubungan dengan hadits dilakukan sebuah usaha kritis seperti, naqd al-rijal atau kritik terhadap pembawa berita seputar cerita tentang dia meliputi kesehariannya yang lebih khususnya yaitu perlakunya. Dari cerita tersebut nantinya akan memposisikan berita perowi dalam beberapa tingkat kevalidan.
Usaha tersebut kian masa kian bertambah ketat seiring dengan munculnya permasalahan baru, hal ini sebagai upaya pemurnian hadits itu sendiri yang sebagai sumber dalam penetapan hukum dalam islam. Semakin banyak perowi hadits semakin banyak pula problematika yang muncul, hal ini karena berkembang pula ajaran islam keberbagai penjuru. Banyak bermunculan para perowi yang tidak diketahui kejelasan riwayat hidupnya. Karena pada masanya orang meriwayatkan hadits merupakan suatu kebanggaan tersendiri, selain meneruskan berita yang berasal dari Nabi.
Selain itu, semakin berkembangnya ajaran seputar teologi banyak golongan yang dianggap menyimpang menambah daftar panjang dari problematika tersebut. Dari sebagian mereka ada yang mengada-ada periwayatan yang disandarkan kepada Nabi sebagai penguat dalil keyakinan mereka. Dan sebagian yang lain memang mempunyai niat tulus dalam menyampaikan berita dari Nabi tersebut.
Begitu pula ulama’ jarh wa ta’dil dalam merespon lebih mengembangkan sayap mereka dalam menangani hal ini. Salah satu upayanya yakni dengan melakukan kritik rowi. Seputar cerita tentang dirinya dan apakah dia juga termasuk golongan yang dianggap menyimpang atau tidak.
Berikut ini makalah yang membahas sedikit seputar dua problematika dalam meriwayatkan hadits diatas.

BAB II
PEMBAHASAN
A.    Riwayat al-Majhul
Salah satu cara untuk mengetahu keadilan seorang rowi yang diketahui keadilannya bersamaan dengan islamnya, sifat amanahna, sifat kesuciannya, dan keistiqamahannya adalah mencari informasi dengan memilah-milah informasi seputar keadaanya dari segi prasangka tentang keadilannya.[1] Meski hokum seputar keadilan seseorang hanya bersifat prasangka namun tetap didasarkan dari informasi atau riwayah orang yang terpercaya (adil). Dari sini dapat dimungkinkan adanya perbedaan antar kritikus dalam menilai seorang rowi. Begitupula dimungkinkan tidak adanya atau keterbatasan informasi seputar sifat-sifat seorang rowi.
Ulama’ ahli ‘Irak berpendapat bahwa keadilan seseorang merupakan syiar dari islam dan seorang muslim secara dhohir jauh dari sifat-sifat yang mengugurkan derajatnya sampai adanya keterangan tentang hal ini. Setiap orang mukmin yang jauh dari sifat ini wajib dihukumi adil.[2] Setiap muslim yang taat akan senantiasa menjaga keimanannya dengan senantiasa menambah rasa takut kepada Allah sehingga dapat beribadah dengan baik. Dengan kata lain orang yang muslim selalu bersifat adil, kecuali jika sedang imannya dalam keadaan lemah yang menjadikannya berbuat maksiat. Dan sifat-sifat fasiq inilah yang menjadikan seorang rowi menurun derajatnnya dalam hal diterimanya sebuah periwayatan darinya.
Secara umum para perowi hadits dikategorikan kedalam dua bagian:[3]
1.      Rowi yang dapat diketahui seluk-beluk keadaannya oleh para kritikus yang kemudian mereka menentukan status periwayatannya. Sebelum para kritikus menentukan cacat atau tidaknya seorang rowi terlebih dahulu ia tabayyun atau menggali dan memilah informasi yang diterima, tentunya dengan tidak meninggalkan sikap bijaksana dan ketelitian.
2.      Rowi yang tidak diketahui seluk-beluk keadaanya oleh para kritikus baik dari sifat adilnya, ke-dlobit-annya, atupun tidak diketahui siapakah dirinya. Atau dalam hal ini dikenal dengan istilah jahalah. Dari ketidaktahuan itu menjadikan ketidak pastian dalam statusnya yang berimbas pada periwayatannya.
Secara bahasa jahalah merupakan musytaq dari kata جهل - يجهل - جهلا - جهالة yang bermakna نَقِيضُ العِلْم yaitu hilangnya informasi.[4] Secara global al-Ashfahani membagi jahalah kedalam tiga bentuk:[5]
1.      Tidak mengetahui sesuatu karena keterbatasan informasi yang diperoleh, secara umum ini adalah sebab yang banyak ditemui.
2.      Keyakinan yang berlawanan dalam memandang satu hal yang sama atau perbadaan cara pandang ataupun pendapat.
3.      Mengambil keputusan yang pada dasarnya keputusan itu bertentangan dengan yang benar, baik secara keyakinan yang benar ataupun yang salah.
Menurut Dr. M. Dliya’ al-Rahman yang dimaksud jahalah disini adalah suatu keadaan dimana seorang rowi hadits tidak diketahui atau kurangnya informasi tentang dirinya dalam mencari hadits dengan rihlah atau usaha yang sejenis.[6] Sedangkan menurut al-Khotib al-Baghdadi jahalah dalam istilah Muhadditsin yaitu setiap rowi yang tidak dikabarkan mencari hadits atau rihlah ila thalab al-hadits sehingga tidak diketahui keadannya oleh Ulama’ ataupun para pencari hadits, dan haditsnya tidak diriwayatkan melainkan hanya satu jalur periwayatan.[7]
Dengan keterbatasan itu menjadikan Ulama’ ragu akan otoritas rowi tersebut tentunya hal ini dilakukan dalam rangka memurnikan hadits yang benar-benar dari Nabi dari berbagai tahrif atau penyimpangan.
Secara umum yang dimaksud dari jahalah adalah kebalikan dari sifaf masyhur yakni suatu keadaan dimana tidak diketahuinya seseorang karena suatu sebab, diantara sebab-sebabnya adalah:[8]
1.      Terkadang satu orang rowi memiliki banyak sifat, yang terkadang ditemukan inormasi seputar rowi tersebut akan tetapi tidak dengan sifat yang telah masyhur tentang dirinya. Hal ini bisa berupa penggunaan laqab[9], kunyah[10], dan nasab[11] maka dengan nama itulah rowi tersebut dikatakan, juga dapat berupa penggantian nama yang tentunya karena suatu tujuan tertentu. Hal ini dilakukan untuk menyamarkan rowi sebagai orang lain. Secara tidak langsung dari sini hanya dapat melihat dari sanad sehingga menjadikan sutatu keterangan menjadi membingungkan. [12]
2.      Adakalanya rowi memang sengaja mempersedikit periwayatannya, yang tidak diketahui melainkan hanya dari satu jalur saja atau lebih dari satu namun, informasi tersebut masih belum dapat memenuhi tuntutan.
3.      Rowi hanya disebutkan secara tersembunyi yakni dengan menggantikan kata fulan (seseorang) ataupun dengan kata yang sejenisnya.

B.     Pembagian.
Sebagaimana yang telah disebutkan diatas bahwa rowi yang tidak diketahi informasi tentang dirinya baik dari jarh maupun ta’dil disebut dengan rowi yang majhul. Rowi yang demikian dibagi menjadi tiga jenis:
1.      Majhul al-‘ain, yaitu rowi yang tidak diketahui kadaannya secara mutlak. Pada umumnya informasi tentang rowi dapat ditemukan bersamaan dengan periwayatan darinya. Dengan kata lain adalah rowi yang tidak diriwayatkan darinya melinkan hanya sebuah hadits saja.[13]
Sedangkan hokum dari periwayatan ini adalah sebagai berikut:[14]
a.       Tidak diterima secara mutlak sampai adanya informasi baru tentang rowi tersebut.
b.      Sebagian ada yang berbendapat bahawa ini diterima dengn mutlak. Ini merupkan pendapat golongan yang hanya mensyaratkan islam dalam penerimaan periwayatan seorang rowi. Akan tetapi nampaknya golongan ini menafikan akan manusia yang rawan dari sifat lupa dan salah, untuk itu diperlukan informai yang mengatakan adil ataupun cacat.
c.       Golongan lain berpendapat tentang diterimanya periwayatan ini dengan syarat, ia meriwayatkan dari rowi yang telah diketahui tentang keadilannya. Dan golongan ini mencukupkan pada penuturan ta’dil dari seorang yang adil. Dengan kata lain keadilan seseorang dapat diketahui dengan ia meriwayatkan dari beberapa orang yang tsiqoh.
d.      Diterima, jika termasuk orang yang masyhur bidang selain ilmu. Suatu riwayat dikatakan majhul jika hanya diriwayatakan oleh satu rowi dan ini dapat ditampik dengan kemasyhurannya dibidang selain ilmu seperti kezuhudan.
e.       Diterima, jika telah ditemukan ta’dil dari salah satu ulama’ jarh wa ta’dil.
Dan sedikitnya riwayat yang mengangkat derajat dari jahalah adalah periwayatannya dua rowi atau lebih yang keduanya masyhur dalam keilmuan, akan tetapi bukanlah kehukuman adil itu dapat ditarik dari dua periwayatan tersebut.[15]
2.      Majhul al-‘adalah dhahiran wa bathinan, yaitu rowi yang diriwayatkan darinya dua atau lebih jalur periwayatan namun, tidak diketahui informasi tentang keadilannya baik secara dhohir atau batin. [16]Yang dimaksud secara dhohir disini adalah perilaku yang diketahui oleh khalayak umum akan suatu perkara yang terkategorikan sebagai perilaku yang fasiq atau sifat yang dapat menurunkan harga diri, sehingga tidak ditemukan informasi seputar kecacatannya. Sedangkan yang batin adalah jejak perilakunya yang tersembunyi dengan artian pada bagian yang umumnya tidak dinampakkan secara terang-terangan atau tidak diketahui. Sedangkan hokum dari riwayat ini adalah sebagai berikut:[17]
a.       Sebagaimana dinukil dari Jumhur ‘Ulama yang sepakat akan ditolaknya riwayat yang demikian secara mutlak.
b.      Sebagian Ahli Hadits berpendapat, riwayat yang demikian diterima karena riwayat oleh ahli ilmu atau orang yang adil dapat mengangkat derajatnya, dan periwayatan itu merupakan sebuah ta’dil baginya, maka sudah sepatutnya riwayat ini diterima.
c.       Sebagian lain mensyaratkan dalam menerima yakni, jika diriwayatkan dari orang yang adil, karena mengambil hadits dari orang yang adil sudah mencukupi kriteria ke-tsiqoh-an dirinya.
d.      Ibn Hibban berpendapat bahwa riwayat yang demikian diterima jika tidak ditemukan ta’dil atau tajrihnya maka disyaratkan:
1)      Masing-masing dari guru ataupun murid termasuk orang yang adil.
2)      Tidak termasuk hadits yang munkar .
3.      Majhul al-‘adalah bathinan atau disebut juga dengan mastur, yaitu rowi yang diriwayatkan darinya dua orang atau lebih tetapi hanya diketahui keadilannya dalam segi dhohirnya saja. Dan hokum riwayat ini sebagai berikut:
a.       Sebagaimana Ulama’ jumhur menolak riwayat ini.
b.      Imam Abu Hanifah memilih diterimanya riwayat ini, karena penilaian adil itu hanya sebatas yang nampak saja atau dengan kata lain husn al-dhon kepada rowi.
c.       Menurut Ibn Hajar, riwayat yang demikian ini di-mauquf-kan sampai adanya keterangan lebih lanjut. Karena menurut Ibn Hajar rowi yang diriwayatkan darinya dua orang atau lebih namun tidak ada keterangan pentsiqohan kepadanya, maka ini termasuk riwayat yang mastur.

C.     Terangkatnya derajat jahalah
Secara umum jahalah dapat dikategorikan kedalam dua kategori yaitu, jahalah secara mutlak dan jahalah al-‘ain (sifat). Al-Khatib lebih mengindikasikan pada maksud jahalah secara mutlak jika diungkapkan istilah jahalah. Berbeda dengan al-Hatim yang lebih mengisyaratkan pada jahalah al-‘ain. Sebagaimana pendapat al-Khatib dan al-Hakim dapat terangkatnya derajat jahalah dengan priwayatan dua rowi yang tidak majhul. Akan tetapi yang demikian masih tergolong jahalah al-‘ain, da inilah perkara yang membedakan antar keduanya. Berbeda dengan al-Daruquthni yang lebih memberi toleransi bahwa jika diriwayatkan darinya dua orang yang tsiqah maka secara tidak langsung hal itu telah memberi status tsiqah kepada dirinya.[18]
Sedangkan Ibn Hajar dalam masalah terangkatnya derajat jahalah mamiliki dua kriteria, yaitu jika dihukumi tsiqah oleh orang lain yang tsiqah yang riwayatnya tidak sendirian atau yang sendirian dengan syarat merupakan salah satu ulama’ yang masyhur.
D.    Riwayat al-mubtadi’
Bid’ah adalah sesuatu yang baru yang berbeda dengan yang telah ada (belum pernah ada sebelumnya). Dan demikian pula terbagi, ada yang Mahmud da nada yang madzmum. Namun jika istilah ini dikatakan maka hal itu berindikasi pada yang madzmum atau yang menyalahi aturan yang telah masyhur dari Nabi.[19] Dengan demikian riwayat al-mubtadi’ adalah riwayat dari orang yang dikenal melakukan sesuatu yang menyimpang dari ajaran (bid’ah).
Tidak semua perowi hadits baik dari dari muhadditsun, kibar al-ruwah, ataupun hanya perowi saja terlepas dari prasangka terhadap mereka dalam melakukan syari’at.[20] Memang, hal yang semacam ini jika tidak terindikasi secara jelas maka hanya akan bersifat dugaan yang bersifat subjektif. Dan oleh karena itu para ulama’ jumhur Muhadditsun dalam berhati-hati menerima hadits sebagai upaya untuk memurnikannya dari segala upaya penyelewengan menyaring hadits-hadits yang diriwayatkan oleh perowi yang demikian.

E.     Macam-macam dan hukumnya
Macam-macam dari riwayat al-mubtadi’ ada dua yaitu:[21]
1.      Bid’ah yang menjadikan penganutnya tergolong kafir, seperti keyakinan tentang ketidak mutlakan al-Quran, kenabian Nabi Muhammad, dll. Nampaknya semua gejala ini masih dalam naungan Islam jika dilihat dari hokum periwayatannya, berikut ini:[22]
a.       Tidak diperbolehkan secara mutlak, dan inilah yang dipilih oleh ulama’ jumhur.
b.      Diterima secara mutlak
c.       Diterima, jika tidak meyakini diperbolehkannya berdusta untuk membela keyakinannya.
2.      Bid’ah yang tidak menjadikan penganutnya tergolong kafir atau lebih dikenal dengan istilah ahl ahwa. Dan hukumnya sebagai berikut:[23]
a.       Jumhur dari ulama’ Salaf menolak perowi yang demikian, karena mereka menganggap bahwa perilaku yang menyimpang dari ajaran yang telah ditetapkan merupakan suatu hal yang menjadikannya kafir.
b.      Sebagian ahli ilmu menerimanya, dengan syarat perowi tersebut tidak meyakini tentang kebolehan berdusta dan bersaksi yang dusta untuk membela madzhabnya. Begitu pula imam al-Syafi’i berpendapat demikian dan menambahkan “ kecuali golongan khatabiyyah dari rafidlah” karena mereka membolehkan bersaksi dusta demi membela keyakinan mereka.
c.       Dari ulama’ ada yang berpendapat tentang diterimanya riwayah ini dengan syarat bukan merupakan da’ah (pengajak awal). Perbedaannya adalah jika sebagai pencetus awal akan membela alirannya. Jika bukan, maka diterima dengan syarat tidak mengandung unsur penguatan terhadap keyakinannya dan
d.      Dari golongan ulama’ Mutakallimun menerima peiwayatan ini.
Dalam masalah ini Ibn Hajar berpendapat bahwa riwayat ahli bid’ah itu tidak ditolak karena setiap golongan berpendapat bahwa mereka yang berlainan dengan keyakinan mereka maka terkategorikan mubtadi’, dan mengkafirkan setiap yang berbeda, jika menganut pendapat ini sudah pastilah semua kelompok adalah kafir. Jadi yang dianggap kafir yakni mereka yang mengingkari perkra yang mutawatiri dari syar’i yang telah diketahui secara pasti dan begitujuga yang berkeyakinan sebaliknya.[24]
BAB III
DAFTAR PUSTAKA

Asyraf, Junaid Iqbal Ahmad. Al-‘Adalah wa al-Dlabth wa Atsrihima fi Qubul al-Hadits aw Raddiha. 2006. Riyadl; Maktabah al-Rasyid.
‘Itr, Nuruddin. Nazhah al-Nadhr fi Taudlih Nukhbah al-Fikr fi Mushthalah Ahl al-Atsar. 2000, Dimsyiq; Mathba’ah al-Shabah.
Ahmad, Abu Bakr ibn Ali al-Khatib al-Baghdadi. Al-Kifayah fi Ma’rifah Ushul ‘ilm al-Riwayah. 2003,  Qahirah; Dar al-Huda.
Al-Hasan, Abu al-Qasim ibn Muhammad al-Ashfahani. Al-Mufradat fi Ghorib al-Quran. 1412 H, Beirut; al-Dar al-Syamiyyah.
Ali, Muhammad Mukarram ibn Ali. Lisan al-Arab. 1414 H, Beirut; Dar Shadir.
Dliya’ al-Rahman, Muhammad. Dirasat fi Jarh wa al-Ta’dil. 1995, Madinah; Maktabah al-Ghuraba’ al-Atsariyyah.
Ibn ‘Abdullah, Sa’id . Syarh Nukhbah al-Fikr li al-Hafidh Ibn Hajr al-‘Asqalani. 1419, tt; Dar ‘Ulum al-Sunah.
Ibn ‘Abdurrahman, Muhammad al-Sakhawi.  Fath al-Mughits. 1426 H, Riyadl; Maktabah Dar al-Manhaj.
Muhammad, ‘Imaduddin al-Rasyid. Nadhriyah Naqd Rijal wa Makanatuh. 1996, Dimsyiq; tp.
Thohir, Muhammad al-Jawabi. Al-Jarh wa al-Ta’dil bain al-Mutasyaddidin wa al-Mutasahhilin. 1997, Tunis; Dar al-‘Arabiyyah al-Kitab.




[1] Abu Bakr Ahmad ibn Ali al-Khatib al-Baghdadi, Al-Kifayah fi Ma’rifah Ushul ‘ilm al-Riwayah, (Qahirah: Dar al-Huda, 2003), hlm. 274.
[2] Ibid… hlm. 274.
[3] ‘Imaduddin Muhammad al-Rasyid, Nadhriyah Naqd Rijal wa Makanatuh, (Dimsyiq: tp, 1996), hlm. 152.
[4] Muhammad Ali Mukarram ibn Ali, Lisan al-Arab, (Beirut: Dar Shadir, 1414 H), juz. 11, hlm. 129.
[5] Abu al-Qasim al-Hasan ibn Muhammad al-Ashfahani, Al-Mufradat fi Ghorib al-Quran, (Beirut: al-Dar al-Syamiyyah, 1412 H), juz. 1, hlm. 209.
[6] Muhammad Dliya’ al-Rahman, Dirasat fi Jarh wa al-Ta’dil, (Madinah: Maktabah al-Ghuraba’ al-Atsariyyah, 1995), hlm. 158.
[7] Abu Bakr Ahmad ibn Ali al-Khatib al-Baghdadi, Al-Kifayah fi Ma’rifah Ushul ‘ilm al-Riwayah … hlm. 274.
[8] Muhammad Thohir al-Jawabi, Al-Jarh wa al-Ta’dil bain al-Mutasyaddidin wa al-Mutasahhilin, (Tunis: Dar al-‘Arabiyyah al-Kitab, 1997), hlm. 269-270.
[9] Laqab adalah suatu ungkapan yang digunakan untuk mengganti nama asli seseorang karena suatu persamaan dengan perkara tertentu, contoh: nama aslinya adalah ulum, akan tetapi karena dia merupakan orang yang sangat pemberani maka dijuluki sebagai si macan.
[10] Kunyah adalah suatu ungkapan yang digunakan orang Arab pada umumnya dengan mengikutkan nama anak dari orang tersebut. Ungkapan yang masyhur yakni dengan awalan kata ibn, bintu, abu, dan ummu, contoh: Abu Hasan.
[11] Nasab adalah pembangsaan seseorang berdasarkan keturunannya, suku, ataupun tempat asal contoh: al-Bukhori yang merupakan nama sebuah desa.
[12] Lihat Sa’id ibn ‘Abdullah, Syarh Nukhbah al-Fikr li al-Hafidh Ibn Hajr al-‘Asqalani, (tt: Dar ‘Ulum al-Sunah, 1419 H), hlm. 128-133.
[13] ‘Imaduddin Muhammad al-Rasyid, Nadhriyah Naqd Rijal wa Makanatuh…hlm. 152.
[14] Ibid,…hlm. 154-156.
[15] Abu Bakr Ahmad ibn Ali al-Khatib al-Baghdadi, Al-Kifayah fi Ma’rifah Ushul ‘ilm al-Riwaya … hlm. 290.
[16] ‘Imaduddin Muhammad al-Rasyid, Nadhriyah Naqd Rijal wa Makanatuh…hlm.165.
[17] Ibid,…hlm. 167-168.
[18] ‘Imaduddin Muhammad al-Rasyid, Nadhriyah Naqd Rijal wa Makanatuh…hlm. 161.
[19] Syamsuddin Muhammad ibn ‘Abdurrahman al-Sakhawi, Fath al-Mughits, (Riyadl: Maktabah Dar al-Manhaj, 1426 H), hlm. 221.
[20] Muhammad Dliya’ al-Rahman, Dirasat fi Jarh wa al-Ta’dil…hlm. 155.
[21] Sa’id ibn ‘Abdullah, Syarh Nukhbah al-Fikr li al-Hafidh Ibn Hajr al-‘Asqalani…hlm. 137.
[22] Nuruddin ‘Itr, Nazhah al-Nadhr fi Taudlih Nukhbah al-Fikr fi Mushthalah Ahl al-Atsar, (Dimsyiq: Mathba’ah al-Shabah, 2000), juz. 1, hlm. 103.
[23] Abu Bakr Ahmad ibn Ali al-Khatib al-Baghdadi, Al-Kifayah fi Ma’rifah Ushul ‘ilm al-Riwayah…hlm. 367.
[24] Nuruddin ‘Itr, Nazhah al-Nadhr fi Taudlih Nukhbah al-Fikr fi Mushthalah Ahl al-Atsar...juz. 1, hlm. 104.

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda