riwayah al-majhul wa al-mubtadi' (periwayatan ahli bid'ah dan orang tidak dikenal)
BAB I
PENDAHULUAN
Hadits merupakan
suatu hal yang dianggap sakral atau suci, yang dalam meriwayatkannya pun harus
disertai dengan sanad atau daftar nama guru yang menyambungkan antara
dia sampai kepada Nabi. Dengan melakukan usaha kritis terhadap pembawa berita,
dianggap dapat menjaga kevalidan hadits. Sehingga dalam menerima berita atau riwayat
yang berhubungan dengan hadits dilakukan sebuah usaha kritis seperti, naqd
al-rijal atau kritik terhadap pembawa berita seputar cerita tentang dia
meliputi kesehariannya yang lebih khususnya yaitu perlakunya. Dari cerita
tersebut nantinya akan memposisikan berita perowi dalam beberapa tingkat kevalidan.
Usaha tersebut
kian masa kian bertambah ketat seiring dengan munculnya permasalahan baru, hal
ini sebagai upaya pemurnian hadits itu sendiri yang sebagai sumber dalam
penetapan hukum dalam islam. Semakin banyak perowi hadits semakin banyak pula
problematika yang muncul, hal ini karena berkembang pula ajaran islam
keberbagai penjuru. Banyak bermunculan para perowi yang tidak diketahui
kejelasan riwayat hidupnya. Karena pada masanya orang meriwayatkan hadits
merupakan suatu kebanggaan tersendiri, selain meneruskan berita yang berasal
dari Nabi.
Selain itu,
semakin berkembangnya ajaran seputar teologi banyak golongan yang dianggap
menyimpang menambah daftar panjang dari problematika tersebut. Dari sebagian
mereka ada yang mengada-ada periwayatan yang disandarkan kepada Nabi sebagai
penguat dalil keyakinan mereka. Dan sebagian yang lain memang mempunyai niat
tulus dalam menyampaikan berita dari Nabi tersebut.
Begitu pula
ulama’ jarh wa ta’dil dalam merespon lebih mengembangkan sayap mereka
dalam menangani hal ini. Salah satu upayanya yakni dengan melakukan kritik rowi.
Seputar cerita tentang dirinya dan apakah dia juga termasuk golongan yang
dianggap menyimpang atau tidak.
Berikut ini
makalah yang membahas sedikit seputar dua problematika dalam meriwayatkan
hadits diatas.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Riwayat al-Majhul
Salah satu cara untuk mengetahu keadilan
seorang rowi yang diketahui keadilannya bersamaan dengan islamnya, sifat
amanahna, sifat kesuciannya, dan keistiqamahannya adalah mencari informasi
dengan memilah-milah informasi seputar keadaanya dari segi prasangka tentang keadilannya.[1]
Meski hokum seputar keadilan seseorang hanya bersifat prasangka namun tetap
didasarkan dari informasi atau riwayah orang yang terpercaya (adil). Dari sini
dapat dimungkinkan adanya perbedaan antar kritikus dalam menilai seorang rowi.
Begitupula dimungkinkan tidak adanya atau keterbatasan informasi seputar
sifat-sifat seorang rowi.
Ulama’ ahli ‘Irak berpendapat bahwa keadilan
seseorang merupakan syiar dari islam dan seorang muslim secara dhohir jauh dari
sifat-sifat yang mengugurkan derajatnya sampai adanya keterangan tentang hal
ini. Setiap orang mukmin yang jauh dari sifat ini wajib dihukumi adil.[2]
Setiap muslim yang taat akan senantiasa menjaga keimanannya dengan senantiasa
menambah rasa takut kepada Allah sehingga dapat beribadah dengan baik. Dengan
kata lain orang yang muslim selalu bersifat adil, kecuali jika sedang imannya
dalam keadaan lemah yang menjadikannya berbuat maksiat. Dan sifat-sifat fasiq
inilah yang menjadikan seorang rowi menurun derajatnnya dalam hal diterimanya
sebuah periwayatan darinya.
Secara umum para perowi hadits dikategorikan
kedalam dua bagian:[3]
1.
Rowi yang dapat diketahui
seluk-beluk keadaannya oleh para kritikus yang kemudian mereka menentukan
status periwayatannya. Sebelum para kritikus menentukan cacat atau tidaknya seorang
rowi terlebih dahulu ia tabayyun atau menggali dan memilah informasi
yang diterima, tentunya dengan tidak meninggalkan sikap bijaksana dan
ketelitian.
2.
Rowi yang tidak diketahui
seluk-beluk keadaanya oleh para kritikus baik dari sifat adilnya, ke-dlobit-annya,
atupun tidak diketahui siapakah dirinya. Atau dalam hal ini dikenal dengan
istilah jahalah. Dari ketidaktahuan itu menjadikan ketidak pastian dalam
statusnya yang berimbas pada periwayatannya.
Secara bahasa jahalah merupakan musytaq
dari kata جهل - يجهل - جهلا - جهالة yang bermakna نَقِيضُ العِلْم yaitu hilangnya informasi.[4]
Secara global al-Ashfahani membagi jahalah kedalam tiga
bentuk:[5]
1.
Tidak mengetahui sesuatu karena
keterbatasan informasi yang diperoleh, secara umum ini adalah sebab yang banyak
ditemui.
2.
Keyakinan yang berlawanan dalam
memandang satu hal yang sama atau perbadaan cara pandang ataupun pendapat.
3.
Mengambil keputusan yang pada
dasarnya keputusan itu bertentangan dengan yang benar, baik secara keyakinan
yang benar ataupun yang salah.
Menurut Dr. M. Dliya’ al-Rahman yang dimaksud jahalah
disini adalah suatu keadaan dimana seorang rowi hadits tidak diketahui atau
kurangnya informasi tentang dirinya dalam mencari hadits dengan rihlah
atau usaha yang sejenis.[6]
Sedangkan menurut al-Khotib al-Baghdadi jahalah dalam istilah
Muhadditsin yaitu setiap rowi yang tidak dikabarkan mencari hadits atau rihlah
ila thalab al-hadits sehingga tidak diketahui keadannya oleh Ulama’ ataupun
para pencari hadits, dan haditsnya tidak diriwayatkan melainkan hanya satu
jalur periwayatan.[7]
Dengan keterbatasan itu menjadikan Ulama’ ragu
akan otoritas rowi tersebut tentunya hal ini dilakukan dalam rangka memurnikan
hadits yang benar-benar dari Nabi dari berbagai tahrif atau
penyimpangan.
Secara umum yang dimaksud dari jahalah
adalah kebalikan dari sifaf masyhur yakni suatu keadaan dimana tidak
diketahuinya seseorang karena suatu sebab, diantara sebab-sebabnya adalah:[8]
1.
Terkadang satu orang rowi memiliki
banyak sifat, yang terkadang ditemukan inormasi seputar rowi tersebut akan
tetapi tidak dengan sifat yang telah masyhur tentang dirinya. Hal ini
bisa berupa penggunaan laqab[9],
kunyah[10],
dan nasab[11]
maka dengan nama itulah rowi tersebut dikatakan, juga dapat berupa
penggantian nama yang tentunya karena suatu tujuan tertentu. Hal ini dilakukan
untuk menyamarkan rowi sebagai orang lain. Secara tidak langsung dari sini
hanya dapat melihat dari sanad sehingga menjadikan sutatu keterangan menjadi
membingungkan. [12]
2.
Adakalanya rowi memang sengaja
mempersedikit periwayatannya, yang tidak diketahui melainkan hanya dari satu
jalur saja atau lebih dari satu namun, informasi tersebut masih belum dapat
memenuhi tuntutan.
3.
Rowi hanya disebutkan secara
tersembunyi yakni dengan menggantikan kata fulan (seseorang) ataupun
dengan kata yang sejenisnya.
B.
Pembagian.
Sebagaimana yang telah disebutkan diatas bahwa
rowi yang tidak diketahi informasi tentang dirinya baik dari jarh maupun
ta’dil disebut dengan rowi yang majhul. Rowi yang demikian dibagi
menjadi tiga jenis:
1.
Majhul al-‘ain, yaitu rowi
yang tidak diketahui kadaannya secara mutlak. Pada umumnya informasi tentang
rowi dapat ditemukan bersamaan dengan periwayatan darinya. Dengan kata lain
adalah rowi yang tidak diriwayatkan darinya melinkan hanya sebuah hadits saja.[13]
Sedangkan hokum dari periwayatan
ini adalah sebagai berikut:[14]
a.
Tidak diterima secara mutlak sampai
adanya informasi baru tentang rowi tersebut.
b.
Sebagian ada yang berbendapat
bahawa ini diterima dengn mutlak. Ini merupkan pendapat golongan yang hanya
mensyaratkan islam dalam penerimaan periwayatan seorang rowi. Akan tetapi
nampaknya golongan ini menafikan akan manusia yang rawan dari sifat lupa dan
salah, untuk itu diperlukan informai yang mengatakan adil ataupun cacat.
c.
Golongan lain berpendapat tentang
diterimanya periwayatan ini dengan syarat, ia meriwayatkan dari rowi yang telah
diketahui tentang keadilannya. Dan golongan ini mencukupkan pada penuturan
ta’dil dari seorang yang adil. Dengan kata lain keadilan seseorang dapat
diketahui dengan ia meriwayatkan dari beberapa orang yang tsiqoh.
d.
Diterima, jika termasuk orang yang
masyhur bidang selain ilmu. Suatu riwayat dikatakan majhul jika hanya
diriwayatakan oleh satu rowi dan ini dapat ditampik dengan kemasyhurannya
dibidang selain ilmu seperti kezuhudan.
e.
Diterima, jika telah ditemukan ta’dil
dari salah satu ulama’ jarh wa ta’dil.
Dan sedikitnya
riwayat yang mengangkat derajat dari jahalah adalah periwayatannya dua
rowi atau lebih yang keduanya masyhur dalam keilmuan, akan tetapi bukanlah
kehukuman adil itu dapat ditarik dari dua periwayatan tersebut.[15]
2.
Majhul al-‘adalah dhahiran wa
bathinan, yaitu rowi yang diriwayatkan darinya dua atau lebih jalur
periwayatan namun, tidak diketahui informasi tentang keadilannya baik secara
dhohir atau batin. [16]Yang
dimaksud secara dhohir disini adalah perilaku yang diketahui oleh khalayak umum
akan suatu perkara yang terkategorikan sebagai perilaku yang fasiq atau
sifat yang dapat menurunkan harga diri, sehingga tidak ditemukan informasi
seputar kecacatannya. Sedangkan yang batin adalah jejak perilakunya yang
tersembunyi dengan artian pada bagian yang umumnya tidak dinampakkan secara
terang-terangan atau tidak diketahui. Sedangkan hokum dari riwayat ini adalah
sebagai berikut:[17]
a.
Sebagaimana dinukil dari Jumhur
‘Ulama yang sepakat akan ditolaknya riwayat yang demikian secara mutlak.
b.
Sebagian Ahli Hadits berpendapat,
riwayat yang demikian diterima karena riwayat oleh ahli ilmu atau orang yang
adil dapat mengangkat derajatnya, dan periwayatan itu merupakan sebuah ta’dil
baginya, maka sudah sepatutnya riwayat ini diterima.
c.
Sebagian lain mensyaratkan dalam
menerima yakni, jika diriwayatkan dari orang yang adil, karena mengambil hadits
dari orang yang adil sudah mencukupi kriteria ke-tsiqoh-an dirinya.
d.
Ibn Hibban berpendapat bahwa
riwayat yang demikian diterima jika tidak ditemukan ta’dil atau
tajrihnya maka disyaratkan:
1)
Masing-masing dari guru ataupun
murid termasuk orang yang adil.
2)
Tidak termasuk hadits yang munkar .
3.
Majhul al-‘adalah bathinan atau disebut
juga dengan mastur, yaitu rowi yang diriwayatkan darinya dua orang atau
lebih tetapi hanya diketahui keadilannya dalam segi dhohirnya saja. Dan hokum
riwayat ini sebagai berikut:
a.
Sebagaimana Ulama’ jumhur menolak
riwayat ini.
b.
Imam Abu Hanifah memilih
diterimanya riwayat ini, karena penilaian adil itu hanya sebatas yang nampak
saja atau dengan kata lain husn al-dhon kepada rowi.
c.
Menurut Ibn Hajar, riwayat yang
demikian ini di-mauquf-kan sampai adanya keterangan lebih lanjut. Karena
menurut Ibn Hajar rowi yang diriwayatkan darinya dua orang atau lebih namun
tidak ada keterangan pentsiqohan kepadanya, maka ini termasuk riwayat
yang mastur.
C.
Terangkatnya derajat jahalah
Secara umum jahalah dapat dikategorikan kedalam dua kategori
yaitu, jahalah secara mutlak dan jahalah al-‘ain (sifat).
Al-Khatib lebih mengindikasikan pada maksud jahalah secara mutlak jika
diungkapkan istilah jahalah. Berbeda dengan al-Hatim yang lebih
mengisyaratkan pada jahalah al-‘ain. Sebagaimana pendapat al-Khatib dan
al-Hakim dapat terangkatnya derajat jahalah dengan priwayatan dua rowi
yang tidak majhul. Akan tetapi yang demikian masih tergolong jahalah
al-‘ain, da inilah perkara yang membedakan antar keduanya. Berbeda dengan
al-Daruquthni yang lebih memberi toleransi bahwa jika diriwayatkan darinya dua
orang yang tsiqah maka secara tidak langsung hal itu telah memberi
status tsiqah kepada dirinya.[18]
Sedangkan Ibn Hajar dalam masalah terangkatnya derajat jahalah
mamiliki dua kriteria, yaitu jika dihukumi tsiqah oleh orang lain yang tsiqah
yang riwayatnya tidak sendirian atau yang sendirian dengan syarat merupakan
salah satu ulama’ yang masyhur.
D.
Riwayat al-mubtadi’
Bid’ah adalah sesuatu yang baru yang
berbeda dengan yang telah ada (belum pernah ada sebelumnya). Dan demikian pula
terbagi, ada yang Mahmud da nada yang madzmum. Namun jika istilah
ini dikatakan maka hal itu berindikasi pada yang madzmum atau yang
menyalahi aturan yang telah masyhur dari Nabi.[19]
Dengan demikian riwayat al-mubtadi’ adalah riwayat dari orang yang
dikenal melakukan sesuatu yang menyimpang dari ajaran (bid’ah).
Tidak semua perowi hadits baik dari dari muhadditsun,
kibar al-ruwah, ataupun hanya perowi saja terlepas dari prasangka terhadap
mereka dalam melakukan syari’at.[20]
Memang, hal yang semacam ini jika tidak terindikasi secara jelas maka hanya
akan bersifat dugaan yang bersifat subjektif. Dan oleh karena itu para ulama’
jumhur Muhadditsun dalam berhati-hati menerima hadits sebagai upaya untuk
memurnikannya dari segala upaya penyelewengan menyaring hadits-hadits yang
diriwayatkan oleh perowi yang demikian.
E.
Macam-macam dan hukumnya
Macam-macam dari riwayat al-mubtadi’
ada dua yaitu:[21]
1.
Bid’ah yang
menjadikan penganutnya tergolong kafir, seperti keyakinan tentang ketidak
mutlakan al-Quran, kenabian Nabi Muhammad, dll. Nampaknya semua gejala ini
masih dalam naungan Islam jika dilihat dari hokum periwayatannya, berikut ini:[22]
a. Tidak
diperbolehkan secara mutlak, dan inilah yang dipilih oleh ulama’ jumhur.
b. Diterima
secara mutlak
c. Diterima, jika
tidak meyakini diperbolehkannya berdusta untuk membela keyakinannya.
2.
Bid’ah yang tidak
menjadikan penganutnya tergolong kafir atau lebih dikenal dengan istilah ahl
ahwa. Dan hukumnya sebagai berikut:[23]
a.
Jumhur dari ulama’ Salaf menolak
perowi yang demikian, karena mereka menganggap bahwa perilaku yang menyimpang
dari ajaran yang telah ditetapkan merupakan suatu hal yang menjadikannya kafir.
b.
Sebagian ahli ilmu menerimanya,
dengan syarat perowi tersebut tidak meyakini tentang kebolehan berdusta dan
bersaksi yang dusta untuk membela madzhabnya. Begitu pula imam
al-Syafi’i berpendapat demikian dan menambahkan “ kecuali golongan khatabiyyah
dari rafidlah” karena mereka membolehkan bersaksi dusta demi membela
keyakinan mereka.
c.
Dari ulama’ ada yang berpendapat
tentang diterimanya riwayah ini dengan syarat bukan merupakan da’ah (pengajak
awal). Perbedaannya adalah jika sebagai pencetus awal akan membela alirannya.
Jika bukan, maka diterima dengan syarat tidak mengandung unsur penguatan
terhadap keyakinannya dan
d. Dari golongan
ulama’ Mutakallimun menerima peiwayatan ini.
Dalam masalah ini Ibn Hajar berpendapat bahwa
riwayat ahli bid’ah itu tidak ditolak karena setiap golongan berpendapat
bahwa mereka yang berlainan dengan keyakinan mereka maka terkategorikan mubtadi’,
dan mengkafirkan setiap yang berbeda, jika menganut pendapat ini sudah pastilah
semua kelompok adalah kafir. Jadi yang dianggap kafir yakni mereka yang
mengingkari perkra yang mutawatiri dari syar’i yang telah
diketahui secara pasti dan begitujuga yang berkeyakinan sebaliknya.[24]
BAB III
DAFTAR PUSTAKA
Asyraf, Junaid Iqbal Ahmad. Al-‘Adalah wa
al-Dlabth wa Atsrihima fi Qubul al-Hadits aw Raddiha. 2006. Riyadl;
Maktabah al-Rasyid.
‘Itr, Nuruddin. Nazhah al-Nadhr fi Taudlih
Nukhbah al-Fikr fi Mushthalah Ahl al-Atsar. 2000, Dimsyiq; Mathba’ah
al-Shabah.
Ahmad, Abu Bakr ibn Ali al-Khatib al-Baghdadi.
Al-Kifayah fi Ma’rifah Ushul ‘ilm al-Riwayah. 2003, Qahirah; Dar al-Huda.
Al-Hasan, Abu al-Qasim ibn Muhammad
al-Ashfahani. Al-Mufradat fi Ghorib al-Quran. 1412 H, Beirut; al-Dar
al-Syamiyyah.
Ali, Muhammad Mukarram ibn Ali. Lisan
al-Arab. 1414 H, Beirut; Dar Shadir.
Dliya’ al-Rahman, Muhammad. Dirasat fi Jarh
wa al-Ta’dil. 1995, Madinah; Maktabah al-Ghuraba’ al-Atsariyyah.
Ibn ‘Abdullah, Sa’id . Syarh Nukhbah
al-Fikr li al-Hafidh Ibn Hajr al-‘Asqalani. 1419, tt; Dar ‘Ulum al-Sunah.
Ibn ‘Abdurrahman, Muhammad al-Sakhawi. Fath al-Mughits. 1426 H, Riyadl;
Maktabah Dar al-Manhaj.
Muhammad, ‘Imaduddin al-Rasyid. Nadhriyah
Naqd Rijal wa Makanatuh. 1996, Dimsyiq; tp.
Thohir, Muhammad al-Jawabi. Al-Jarh wa
al-Ta’dil bain al-Mutasyaddidin wa al-Mutasahhilin. 1997, Tunis; Dar
al-‘Arabiyyah al-Kitab.
[1] Abu Bakr Ahmad ibn Ali al-Khatib al-Baghdadi,
Al-Kifayah fi Ma’rifah Ushul ‘ilm al-Riwayah, (Qahirah: Dar al-Huda,
2003), hlm. 274.
[3] ‘Imaduddin Muhammad al-Rasyid, Nadhriyah
Naqd Rijal wa Makanatuh, (Dimsyiq: tp, 1996), hlm. 152.
[5] Abu al-Qasim al-Hasan ibn Muhammad
al-Ashfahani, Al-Mufradat fi Ghorib al-Quran, (Beirut: al-Dar
al-Syamiyyah, 1412 H), juz. 1, hlm. 209.
[6] Muhammad Dliya’ al-Rahman, Dirasat fi Jarh
wa al-Ta’dil, (Madinah: Maktabah al-Ghuraba’ al-Atsariyyah, 1995), hlm. 158.
[7] Abu Bakr Ahmad ibn Ali al-Khatib al-Baghdadi,
Al-Kifayah fi Ma’rifah Ushul ‘ilm al-Riwayah … hlm. 274.
[8] Muhammad Thohir al-Jawabi, Al-Jarh wa
al-Ta’dil bain al-Mutasyaddidin wa al-Mutasahhilin, (Tunis: Dar
al-‘Arabiyyah al-Kitab, 1997), hlm. 269-270.
[9] Laqab adalah suatu ungkapan yang
digunakan untuk mengganti nama asli seseorang karena suatu persamaan dengan
perkara tertentu, contoh: nama aslinya adalah ulum, akan tetapi karena dia
merupakan orang yang sangat pemberani maka dijuluki sebagai si macan.
[10] Kunyah adalah suatu ungkapan yang digunakan
orang Arab pada umumnya dengan mengikutkan nama anak dari orang tersebut.
Ungkapan yang masyhur yakni dengan awalan kata ibn, bintu, abu, dan ummu,
contoh: Abu Hasan.
[11] Nasab adalah pembangsaan seseorang
berdasarkan keturunannya, suku, ataupun tempat asal contoh: al-Bukhori
yang merupakan nama sebuah desa.
[12] Lihat Sa’id ibn ‘Abdullah, Syarh Nukhbah
al-Fikr li al-Hafidh Ibn Hajr al-‘Asqalani, (tt: Dar ‘Ulum al-Sunah, 1419
H), hlm. 128-133.
[15] Abu Bakr Ahmad ibn Ali al-Khatib al-Baghdadi,
Al-Kifayah fi Ma’rifah Ushul ‘ilm al-Riwaya … hlm. 290.
[19] Syamsuddin Muhammad ibn ‘Abdurrahman
al-Sakhawi, Fath al-Mughits, (Riyadl: Maktabah Dar al-Manhaj, 1426 H),
hlm. 221.
[22] Nuruddin ‘Itr, Nazhah al-Nadhr fi Taudlih
Nukhbah al-Fikr fi Mushthalah Ahl al-Atsar, (Dimsyiq: Mathba’ah al-Shabah,
2000), juz. 1, hlm. 103.
[23] Abu Bakr Ahmad ibn Ali al-Khatib al-Baghdadi,
Al-Kifayah fi Ma’rifah Ushul ‘ilm al-Riwayah…hlm. 367.
[24] Nuruddin ‘Itr, Nazhah al-Nadhr fi Taudlih
Nukhbah al-Fikr fi Mushthalah Ahl al-Atsar...juz. 1, hlm. 104.

0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda