Selasa, 25 November 2014

Alfadz wa al-‘Ibarat al-Jarh wa al-Ta’dil ( alfadh dan ibarah sementara dua ktirikus, yakni Abu Hatim dan al-Dzahabi)



Alfadz wa al-‘Ibarat al-Jarh wa al-Ta’dil
A.   PENDAHULUAN
Hadits merupakan suatu hal yang dianggap sakral atau suci, yang dalam meriwayatkannya pun harus disertai dengan sanad atau daftar nama guru yang menyambungkan antara dia sampai kepada Nabi. Dengan melakukan usaha kritis terhadap pembawa berita, dianggap dapat menjaga kefalidan hadits.  Sehingga dalam menerima berita atau riwayat yang berhubungan dengan hadits dilakukan sebuah usaha kritis seperti, naqd al-rijal atau kritik terhadap pembawa berita seputar cerita tentang dia meliputi kesehariannya yang lebih khususnya yaitu perlakunya. Dari cerita tersebut nantinya akan memposisikan berita perowi dalam beberapa tingkat kefalidan.
Usaha tersebut kian masa kian bertambah ketat seiring dengan munculnya permasalahan baru, hal ini sebagai upaya pemurnian hadits itu sendiri yang sebagai sumber dalam penetapan hukum dalam islam. Semakin banyak perowi hadits semakin banyak pula problematika yang muncul, hal ini karena berkembang pula ajaran islam keberbagai penjuru. Banyak bermunculan para perowi yang tidak diketahui kejelasan riwayat hidupnya. Karena pada masanya orang meriwayatkan hadits merupakan suatu kebanggaan tersendiri, selain meneruskan berita yang berasal dari Nabi.
Dalam meriwayatkan sebuah hadits seorang perowi bukan hanya dituntut untuk mengedepankan perhatian ketika menerima sebuah hadits dari gurunya (التحمّل) atau pun penjagaannya terhadap hadits tersebut dengan pemahaman yang utuh dan sesuai dengan apa yang diberitakan gurunya (الأداء), tetapi juga harus menjadi sosok yang terhindar atau menghindari perbuatan-perbuatan yang menurunkan kwalitas periwayatannya.

B.   Penting dibaca sebagai review
Tsiqah adalah buah implementasi dari melakukan sifat ‘adil (berbeda dengan adil –menempatkan sesuatu pada tempatnya- tetapi nerarti suatu sifat yang tertanam untuk senantisa melakukan perintah Allah dan menjauhi segala larangan-Nya).
Dlobith adalah suatu sifat yang diberikan ketika seorang perowi hadits dapat menjaga hadits tersebut baik secara hafalan diluar kepala ataupun berupa tulisan. Yang tentunya sehubngan dengan hal ini ada kaitannya dengan cara-cara perowi mendapatkan hadits seperti, al-sima’ (mendengarkan langsung dari gurunya) dst tolong dicari sendiri :) pun urutan derajatnya sama dengan daftar dari atas terus sampai bawah.
Cara mengetahui ke-dlobit-an seprang perowi yakni dengan I’tibar (kritisasi) terhadap semua hadits yang ia riwayatkan dengan memadukannya terhadap hadits lain yang diriwayatkan oleh para imam atau orang yang sudah terpercaya atau pemberian status oleh kritikus tentang derajat ke-dlobith-an dan ke-adil-annya. Dan begitu pula tsiqah atau ‘adil. Bisa juga kedua sifat ini diketahui karena perowi tersebut telah masyhur bersifat adil dan dlobith.
Seorang perowi selain bertanggung jawab atas dirinya seputar dua sifat diatas juga bertanggung jawab terhadap sifat gurunya terlebih dua sifat diatas. Selain itu juga dapat diketahui dari pembandingan terhadap periwayatan lain. Maka dari itu satu riwayat saja belum bisa menggeser kriteria majhul (bisa dibuka ulang tentang maksud majhul dan jenis-jenisnya).
Nah dari penbandingan itu dapat diketahui implementasi dari suatu hadits yang diriwayatkan oleh perowi tersebut dari pembandingan dengan hadits lain.
Bid’ah adalah suatu hal yang baru. Ini ada dua, yakni yang berhubungan dengan ajaran dan yang berhubungan dengan akidah atau keyakinan.
Tadlis adalah adanya banyak nama yang ia gunakan dalam menuturkan gurunya atau memotong jalur sanad atau membuat sanad dengan menyandarkan pada sanad yang telah ada.

C.   Al-‘Ibarah min Maratib al-Ta’dil wa al-Tajrih
Jarh wa ta’dil merupakan suatu cara untuk mengukur derajat periwayatan seorang rowi. Setiap Ulama’ nyatanya mempunyai kriteri tersendiri dalam menentukan hal ini. Berikut sedikit pemaparan seputar ‘ibarah (maksud) dari maratib (tingkatan) yang ditelah ditetapkan oleh dua kritikus, yakni Abu Hatim al-Razi yang dipaparkan dan ditambahi oleh muridnya Ibn Sholah dan Abu ‘Abdillah Muhammad ibn Ahmad al-Dzahabi.
1.      Menurut Abu Hatim al-Razi yang dijelaskan oleh ibn Sholah
a.       Tingkatan-tingkatan ta’dil
1)      ثقة,  متقن. Tambahan dari ibnu Sholah, seperti derajat ini pula: ثبت, حجة, حافظ, ضابط.
Yg hpx ga bs bhs arab: muttaqin, tsiqah. Tambahan ibn sholah: tsubut, hujjah, hafidh, dlobith
Implikasinya terhadap hadits: dapat digunakan sebagai hujjah atau dalil secara mutlak.
Ini digunakan pada mereka para rowi hadits yang mempunyai sifat tsiqah dan dlobith.
2)      صدوق, محله الصدق, لابأس به. Tambahan dari ibnu Sholah, seperti derajat ini pula: مأمون, ليس به بأس.
Shoduq, mahaluhu al-shidq, la ba^sa (pake hamzah) bih, ma^mun, laysa bihi ba^s
Implikasinya terhadap hadits: digunakan sebagai I’tibar yang menempati tingkat kedua.
Dalam penentuan sifat ini didasarkan atas ketidak samaan derajat dlobith dengan tingkatan yang pertama, artinya perowi yang masuk dalam kategori ini adalah mereka yang hafalannya tidak sekuat derajat yang pertama.
3)      شيخ, صدوق سيء الحفظ. Syaikh, shoduq sii^ul hifdhi
Implikasi terdahap hadits: jika bertentangan dengan yang shohih maka termasuk dlo’if.
Ini menandakan hafalannya jelek. Bisa karena memang sifatnya atau karena sudah tua umurnya. Atau karena ia diduga sebagai ahli bid’ah.
4)      صالح الحديث. Tambahan dari ibnu Sholah, seperti derajat ini pula: صدوق إن شاء الله, صويلح, أرجو ان لابأس به.
Sholih al-Hadits, tambahan ibn sholah: shoduq insyaallah, shuwailih, arju an la ba^sa bih
Ini menandakan masih harus adanya penelitian ulang karena haditsnya bertentangan dengan hadits yang lain, ini berimbas pada diduganya ia sebagai pendusta, atau dalam perilakunya ada sedikit penyelewengan. Bisa juga karena adanya tadlis.
Kesimpulan ia dloif (gugurnya salah satu syarat) tapi masih jujur atau dapat dipercaya tapi tidak sekuat yang terbesit.
b.      Tajrih
1)      ليّن الحديث. layyinulhadits
Ini mengindikasikan adanya kecacatan namun tidak sampai menggugurkan derajat ‘adil. Artinya haditsnya belum dapat digunakan sebagai hujjah awal. Atau ditemukan tadlis disedikit riwayatnya, bisa karena jeleknya hafannya.
2)      ليس بقوي. Laysa bi qawiyy
Menandakan ia tidak sampai pada derajat atau kriteria kuat yang terpercaya. Bisa dikira” sendiri :)
3)      ضعيف الحديث. Dlo’iful hadits
Sebawah kriteria diatas namun haditsnya tidak sampai ditinggalkan akan tetapi digunakan perbandingan.
4)      متروك الحديث, كذاب. Matrukul hadits, kadzab
Perowinya pendusta, walau hanya sekali dalam hidupnya.
Kesimpulannya, antara ta’dil dengan tajrih masih berkaitan artinya setiap tingkatan ta’dil ditajrih dengan tingkatan jarh pada setiap tingkatan yang sama. Derajat adil yang pertama dijarah atau dicacatkan dengan tajrih pada tingkat yang pertama.
2.      Menurut al-Dzahabi
a.       Ta’dil
1)      ثبت حجة, ثبت حافظ, ثقة متقن, ثقة ثقة.  Tsubut hujjah, tsubut hafidz, tsiqah muttaqin, tsiqah tsiqah.
Mereka yang menempati tempat ini adalah para perowi yang tidak ada dugaan dusta, terpercaya, berwibawa dan ini termasuk pada mereka yang tidak perlu dipertanyakan lagi tentang keabsahannya. Dan bergitu pula patut untuk dimintai pendapatnya. Dan ini berimplikasi shohih pada haditsnya.
2)    ثقة tsiqah
Telah mencukupi kriteria adil, terpercaya, wibawa, hafal, dan dipercaya.
haditsnya dapat digunakan sebagai hujjah.
3)      صدوق, لابأس به, ليس به بأس. Shoduq, la ba^sa bih, laysa bihi ba^s
bersifat jujur, wara’, terpercaya namun ditemukan kekeliruan yang relative kecil. Artinya masih terkadang-kadang salah dalam memahami matan hadits namun tidak sampai terlampau sering, dengan kata lain derajat hafalannya ada kelemahan namun tidak sampai pelupa.
4)      مقبول, maqbuul. Namun ada yang tidak mencantumkan derajat ini. Dengan langsung menggabungkan dengan derajat selanjutnya. Begitupula ibarahnya.
Jujur, wara’ akan tetapi banyak lupa sehingga menjadikannya salah dalam memahami sebuah hadits atau meriwayatkan bi al-ma’na dan ditemukan ketidak samaan dengan matan hadits yang perowinya dianggap lebih shohih. Dan ini ditulis pada bidang anjuran, larangan, zuhud, adab dan tidak dihujjahkan dalam menentukan halal dan haram. Hal ini masih diterima karena adanya sifat adil yang mana bias menampik sifat dusta terutama atas nama Nabi.
5)      محله الصدق, صويلح, جيد الحديث, صالح الحديث. Mahaluhus shidq, shuwailih, jayyidul hadits, shalihul hadits. Dll
Derajat yang terkhir yakni mereka yang sebuah sifat dilektkan pada mereka namun sejatinya tidak. Ini dimungkinkan terjadi pada perbedaan antar kritikus yang sangat kontras. Dan al-Dzhabi mengambil langkah memakai tajrih yang disertai penjelasan.
b.      Tajrih
1)      وقد ضعف، ليس بالقوي، ليس بحجة.ليس بذاك.يعرف وينكر.لين.سيئ الحفظ.
Qad dlo’ufa, laysa bil-qawiyy, laysa bi hujjah, laysa bi dzaka, yu’rafu wa yunkiru, layyin, sii^ul hifdhi
Ini menandakan perowi tersebut harus melewati penelitian ulang akan tetapi masih dikira-kairakan tidak jauh dari kebenaran, seperti derajat pertama dari Abu Hatim.
2)      ضعيف وواه, واه بمرة، وليس بشئ، وضعيف جدا.وضعفوه..
Waahin bi marrah, wa laysa bi syai^, dlo’if jiddan, dlo’afuuhu, dlo’if wa waahin.
Ini mengindikasi adanya kelemahan dalam diri rowi sehingga menjadikan haditsnya ditolak. Walau pun adanya kriteria adil atau dlobit namun relative sangat kecil
3)      متروك ليس بثقة، وسكتوا عنه، وذاهب الحديث.وفيه نظر، وهالك وساقط
Matrukun laysa bi tsiqqah, sakatuu ‘anhu, dzahibul hadits, fiihi nadhrun, haalikun saaqith.
Dari syarat diterimanya periwayatan perowi ini tidak memenuhi pada satu kriteria. Seperti pelupa sehingga banyak salah atau salah dlam memahami hadits, ahli bid’ah.
4)      متهم بالكذب, متفق على تركه
Muttahim bil kidzbi, muttafiq ‘ala tarkih
Yakni mereka yang diduga pendusta karena adanya kontradiksi terhadap hadits yang shohih atau karena kurangnya sifat yang diketahui dan riwayatnya tidk ditemukan selain darinya saja.
5)      دجال كذاب, وضاع يضع الحديث
Dajjalun kadzab, wudlo’un yadli’ul hadits
Tanpa diterangkan pun sudah tau maksudnya :) pendusta. Ini bisa diketahui dari keterangan langsung berdasarkan keadaan secara nyata atau dengan sangat kontras terhadap riwayat yang shohih.

Hasil ini didpat dari
1.      Al-Dzahabi, Mizan al-I’tidal
2.      Ibn Sholah, Ulumul Hadits

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda