Sabtu, 05 Desember 2015

hadits mu'allal wa hadits gharibah : tinjauan epistemologis



PENDAHULUAN
Hadits merupakan apa yang keluar dari Nabi baik itu berupa ucapan, perbuatan, sifat, dan ketetapan. Selain karena muncul sebagai bahan pembelajaran sahabat sebagai umat islam generasi pertama yang bertemu dengan Nabi, juga karena adanya keperluan lain seperti penetapam hokum, persetujuan atau bahkan ketidak setujuan Nabi akan suatu hal. Dengan melihat konteks yang demikian tidak heran jika para sahabat menjadikan hadits sebagai patokan hokum. Mereka berusaha sebisa mungkin seperti apa yang Nabi ajarkan meski muncul beberapa yang melakukan rekonstruksi namun dengan memelihara konsep dasarnya.
Dengan berlalunya waktu, sekian banyak yang telah Nabi sampaikan kepada sahabat, sehingga tambuk kepemimpinan pun berpindah ke tangan para sahabat.Bukan hanya urusan politik saja namun juga wilayah kajian hokum.Mereka yang mengoleksi banyak hadits dari Nabi atau hidup lama bersama dengan Nabi biasanya dijadikan tempat untuk bertanya.Dan karena pemahaman mereka seputar hadits berbeda-beda maka berbeda-beda pula para tabi’in memahami hadits namun setidaknya tidak jauh berbeda dengan konsep awalnya.
Dengan semakin bertambahnya wilayah kekuasaan akhir masa khalifah dan masa dinasti yang berkuasa pada kala itu, semakin banyak pula para orang ‘ajam -sebutan untuk orang yang berbangsa selain Arab- masuk islam. Dengan kenyataan mereka sebagai bukan orang yang berbangsa Arab dan mu`allaf atau orang yang baru masuk islam, maka kajian pemaknaan hadits mulai digalakkan. Selain juga karena munculnya pemahaman yang kliru seputar redaksi hadits dan bid’ah serta sekte-sekte yang muncul.
Disisi lain hadits yang terlepas dari belenggu masalah ini terjerat dengan problematika baru yakni adanya kecacatan yang samar baik dalam sanad maupun matan. Dengan kenyataan ini pula mengharuskan para ulama bergegas untuk menjaga hadits dari kecacatan ini.Kecacatan ini muncul tidak karena permasalah ideology atau sectarian namun lebih pada kesalahan pribadi yang terkadang memang karena kelalaian perowi hadits yang harus mengingat betul begitu banyak hadits koleksinya lengkap dengan sanadnya sampai kepada Nabi.Tentunya hal ini selain menjadikan seorang yang meriwayatkan hadits bangga dengan derajatnya juga mengemban tugas yang berat.
Dalam makalah ini akan dibahas sedikit seputar ghorib al-hadits dan ‘ilal al-hadits.

PEMBAHASAN
A.    Hadits Mu’allal
1.      Pegertian
Secara bahasa‘illahadalah perkara yang mengalihkan perhatian subjek dari kebutuhannya yang seharusnya perkara tersebut menjadi perhatian kedua sehingga menagalihkan kepada kebutuhan yang pertama tersebut.[1]Kata ini juga identic dengan sakit karena teralihkannya keadaan sehat yang kuat kepada keadaan yang lemah.
Secara istilah Muhadditsin ‘illah adalah sebab-sebab yang samar yang berimplikasi pada kecacatan sebuah hadits (sanad dan matan).Maka jika dikatakan hadits mu’allal adalah hadits yang secara dhohirnya sanad atau matan tidak ada cacat namun sejatinya ada kecacatan hadits yang tersembunyi dan tersamarkan.[2] Cacat yang tersamar ini mengindiksikan adanya kesalah fahaman rowi ,baik rowi yang tsiqah maupun dlo’if, dalam kaitannya sanad ataupun matan hadits. Dan jika cacat ini tidak teridentifikasi sedang sanad diriwayatkan oleh rowi tsiqah maka hal inilah yang menjadi titik awal kesalahan berhujjah. Maka, kesalahan yang dilakukan oleh rowi tsiqahakan lebih tersamarkan dan tersembunyi dari pada rowi dlo’if.[3] Sebuah ilustrasi bahwa ketika seseorang peneliti hadits ataupun yang lainnya telah mendapati bahwa rowi ini statusnya dlo’if maka secara naluriyah akan meniggalkannya berbeda jika didapati bahwa rowi ini adalah tsiqoh sedang dalam hadits yang diriwayatkannya tersembunyi cacat hadits, sebagai contoh dua rowi sebelumnya ternyata belum pernah bertemu meskipun hidup dalam satu generasi.Sebagaimana ditegaskan oleh al-Hakim bahwa kebanyakan hadits yang cacat adalah riwayat dari rowi tsiqoh. Al-Hakim juga menambahkan cara untuk mengetahui cacat tersebut tidak lain adalah hafal, faham, dan mengetahui.[4]
Dengan berpegang pada definisi ini, maka dengan kembali pada persyaratan sebuah hadits dikatakan sebagai hadits yang shohih adalah diriwayatkan oleh rowi yang ‘adil, dlobith, sanad yang bersambung, dalam rangkaian isi hadits tidak ada kejanggalan dan tidak adanya ‘illah, akan sangat berkaitan dengan kapasitas seorang tokoh yang menilai hadits tersebut. Dan term ini pun harus dipisahkan dengan jarh wa ta’dil meski antar keduanya saling melengkapi dan objek kajiannya sama, yakni pada rowi hadits itu sendiri, tetapi yang satu (‘illah) juga mencakup matan atau teks hadits.
2.      Objek dan Tujuan Kajian
Objek dari kajian ilmu ini adalah sanad dan matan, dan mencari kecacatan yang tersembunyi di dalamnya (sanad atau matan).Kecacatan-kecacatan ini tidak hanya dilakukan oleh perowi yang dlo’if tetapi juga rowi yang tsiqoh.Adapun tujuan kajian ilmu ini adalah untuk mengetahui kecacatan yang tersembunyi yang menjadikan menurunnya derajat hadits tersebut.
3.      Historisitas
Jika dirunut dalam sejarah kajian ini setidaknya mulai muncul atau sudah ada pada abad ke 3 H sebagaimana munculnya Ali ibn Abdillah ibn Ja’far al-Sa’di al-Madani (161-234 H) dengan karangannya yang berjudul sesuai dengan kajiannya, al-‘Ilal.Rintisan ini kemudia diikuti oleh Ahmad ibn Hanbal (164-241) dengan karyanya al-‘Ilal wa Ma’rifah al-Rijal. Dan begitu pula tokoh muhadits abad ini juga turut serta dalam melengkapi kajian ‘ilal al-hadits, seperti al-Musnad al-Kabir al-Mu’allal karya Ya’qub ibn Syaibani (w. 262 H), al-Ilal al-Shaghir karya al-Tirmidzi (209-279 H), ‘Ilal al-Hadits karya Abu Muhammad Abdurrahman al-Razi (240-327 H), dan al-‘Ilal al-Waridah fi Ahadits al-Nabawiyyah karya al-Daraquthni (306-385 H). Selain beberapa tokoh diatas, al-Bukhori, Muslim, al-Hakim, dan Abu Bakr al-Atsram juga tokoh yang turut menyumbangkan idenya seputar kajian ini.[5]
Meski karya-karya mereka masih dalam bentuk narasi atau periwayatan.Hal ini memang wajar adanya karena telah membudayanya tradisi oral disanmping tradisi tulis menulis. Dan dengan hal ini pula, dapat digambarkan bahwa pada setiap masa dan daerahnya memiliki tokoh yang memang ahli dalam bidang hadits selain memang mereka menpunyai kapasitas dalam ilmu dirayah juga karena telah banyaknya informasi yang mereka dapatkan berkenaan dengan hadits seperti biografi perowi hadits dan kredibilitasnya (terkait kajian jarh wa ta’dil). Secara garis besar dapat digambarkan pada mereka yang melakukan ijtihad dan mereka yang mengikuti gurunya.
4.      Urgensi
Dengan melihat kenyataan hadits pada masa itu, bahwa hadits semakin banyaknya para perowi dan semakin melewati banyaknya lisan.Kenyataan ini tidak menyangkal adanya kesalahan-kesalahan yang terjadi baik disengaja maupun tidak.Berawal dari sinilah sebagai upaya pelestarian hadits oleh para ulama pada zamannya masing-masing mencurahkan segenap dayamya untuk meneliti hadits baik yang diriwayatkan oleh rowi yang dlo’if maupun tsiqoh.Sehingga kajian seputar ‘illah menjadi penting adanya untuk mengetahui kesalahan-kesalahan yang tersamarkan.Sebagaimana dikutip dari Ibn Taimiyah dalam Majmu’ Fatawinya bahwa selain melakukan penelitian pada hadits-hadits yang diriwayatkan oleh rowi yang jelek hafalannya –misalnya–, para kririkus hadits juga memberikan ruang diskusi pada hadits-hadits yang diriwayatkan oleh rowi yang terpercaya dengan mendo’ifkannya pada kajian ilat hadits.[6]
Semakin seseorang mengetahui banyak tentang berbagai informasi terkait para perowi hadits maka akan semakin mendekati kebenaran pula ia, mereka rela berjalan kesana kemari untuk mencari pengetahuan seputar ini, seperti mendatangi majlis-majlis ta’lim. Memang kenyataan ini boleh jadi merupakan sebuah kegiatan yang mendesak untuk memenuhi pasar konsumsi hadits diwilayah khalayak umum, selain itu juga menjadikn semangat kajian menjadi berkembang dan semarak. Dan inilah yang menjadi titik penyeimbang pada kajian jarh wa ta’dil, karena selain melakukan kritik kepada seorang rowi maka hal ini harus diimbangi pula tentang ilat-ilat hadits yang mereka ciptakan terlebih kepada mereka yang berbeda keyakinan, untuk tidak tergesa-gesa dalam menilai atau meninggalkan haditsnya. Semakin seorang hidup jauh dari masa Nabi maka akan semakin sulit pula menemukan ilat yang ada pada hadits. Jelas, hal ini karena semakin panjangnya sanad yang menyambungkannya kepada Nabi, dan untuk memperpendek langkah maka diambillah kitab-kitab hadits yang telah ada.Dan inilah ciri-ciri kajian hadits fase mutaakhirin.
Namun, meski dengan kenyataan urgensi dari kajian ini tidak banyak dari ulama yang menguasai kajian ini terlebih untuk mendeteksi adanya cacat yang terkndung dalam hadits.
5.      Pembagian
Secara umum kajian seputar hadits dibagi menjadi dua kelompok besar, yakni sanad dan matan, dan begitujuga kajian ini.Akan tetapi titik tumpuannya pada wilayah sanad dengan metode periwayatan.Dikatakan metode periwayatan karena semua informasi yang dibutuhkan disebar luaskan secara periwayatan.Meskipun dikatakan bahwa titik tumpuannya pada wilayah sanad bukan berarti pada wilayah matan terlepas dari kecacatan (yang menjadi objek kajian ini).Sehingga dapat disederhanakan bahwa kecacatan ini ditemukan pada sanad dan tidak jarang juga ditemukan pada matan.Namun perlu digaris bawahi bahwa wilayah kajian ini tidak hanya pada hadits-hadits dlo’if saja tapi juga hadits-hadits shohih.[7]
Pertama, pada wilayah sanad, sebagaimana disebutkan oleh al-Hakim dalam Ma’rifahnya, sebagai berikut:[8]
a.       Adanya rowi yang tidak diketahui bahwa ia pernah mendengar dari gurunya (rowi yang ia ambil sanadnya), contoh:
مِثَالُهُمَاحَدَّثَنَاأَبُوالْعَبَّاسِمُحَمَّدُبْنُيَعْقُوبَقَالَ: ثنامُحَمَّدُبْنُإِسْحَاقَالصَّغَانِيُّقَالَ: ثناحَجَّاجُبْنُمُحَمَّدٍقَالَ: قَالَابْنُجُرَيْجٍ: عَنْمُوسَىبْنِعُقْبَةَ , عَنْسُهَيْلِبْنِأَبِيصَالِحٍ , عَنْأَبِيهِ , عَنْأَبِيهُرَيْرَةَ،عَنِالنَّبِيِّصَلَّىاللهُعَلَيْهِوَسَلَّمَ،قَالَ: «مَنْجَلَسَمَجْلِسًاكَثُرَفِيهِلَغَطُهُ،فَقَالَقَبْلَأَنْيَقُومَسُبْحَانَكَاللَّهُمَّوَبِحَمْدِكَ،لَاإِلَهَإِلَّاأَنْتَأَسْتَغْفِرُكَوَأَتُوبُإِلَيْكَإِلَّاغُفِرَلَهُمَاكَانَفِيمَجْلِسِهِذَلِكَ»
Meski hadits ini nampak shohih namun ternyata tersimpan cacat, yakni bahwa Musa ibn ‘Uqbah tidak diketahui pernah mendengar dari Suhail ibn Abi Sholih
b.      Hadits mursal dengan sanadnya yang shohih kemudian diambilkan pada sanad lain untuk menghindarkan kemursalan tersebut, contoh:
حَدَّثَنَاأَبُوالْعَبَّاسِمُحَمَّدُبْنُيَعْقُوبَ , حَدَّثَنَاالْعَبَّاسُبْنُمُحَمَّدٍالدُّورِيُّقَالَ: ثناقَبِيصَةُبْنُعُقْبَةَ , عَنْسُفْيَانَ , عَنْخَالِدٍالْحَذَّاءِأَوْعَاصِمٍ , عَنْأَبِيقِلَابَةَ , عَنْأَنَسٍقَالَ: قَالَرَسُولُاللَّهِصَلَّىاللهُعَلَيْهِوَسَلَّمَ: «أَرْحَمُأُمَّتِيأَبُوبَكْرٍوَأَشَدُّهُمْفِيدِينِاللَّهِعُمَرُ،وَأَصْدَقُهُمْحَيَاءًعُثْمَانُوَأَقْرَأُهُمْأُبَيُّبْنُكَعْبٍ،وَأَعْلَمُهُمْبِالْحَلَالِوَالْحَرَامِمُعَاذُبْنُجَبَلٍ،وَإِنَّلِكُلِّأُمَّةٍأَمِينًا،وَإِنَّأَمِينَهَذِهِالْأُمَّةِأَبُوعُبَيْدَةَ»
Hadits ini menyimpan cacat bahwa Khalid meriwayatkannya dari ‘Ashim ibn Abi Qilabah dengan hadits mursal
c.       Hadits mahfudh[9] karena perbedaan negara perowinya, contoh:
حدَثَنَاأَبُوعَبَّاسٍمُحَمَّدُبْنُيَعْقُوبَقَالَ: ثنامُحَمَّدُبْنُإِسْحَاقَالصَّغَانِيُّقَالَ: ثناابْنُأَبِيمَرْيَمَقَالَ: حَدَّثَنَامُحَمَّدُبْنُجَعْفَرِبْنِأَبِيكَثِيرٍ , عَنْمُوسَىبْنِعُقْبَةَ , عَنْأَبِيإِسْحَاقَ , عَنْأَبِيبُرْدَةَ , عَنْأَبِيهِ , أَنَّرَسُولَاللَّهِصَلَّىاللهُعَلَيْهِوَسَلَّمَ،قَالَ: «إِنِّيلَأَسْتَغْفِرُاللَّهَوَأَتُوبُإِلَيْهِفِيالْيَوْمِمِائَةَمَرَّةٍ»
Dengan hadits mahfudh sebagai berikut:
حَدَّثَنَاأَبُوجَعْفَرٍمُحَمَّدُبْنُصَالِحِبْنِهَانِئٍقَالَ: ثنايَحْيَىبْنُمُحَمَّدِبْنِيَحْيَىقَالَ: ثناأَبُوالرَّبِيعِقَالَ: ثناحَمَّادُبْنُزَيْدٍ , عَنْثَابِتٍالْبُنَانِيِّقَالَ: سَمِعْتُأَبَابُرْدَةَيُحَدِّثُعَنِالْأَغَرِّالْمُزَنِيِّ , وَكَانَتْلَهُصُحْبَةٌقَالَ: قَالَرَسُولُاللَّهِصَلَّىاللهُعَلَيْهِوَسَلَّمَ: «إِنَّهُلَيُغَانُعَلَىقَلْبِيفَأَسْتَغْفِرُاللَّهَفِيالْيَوْمِمِائَةَمَرَّةٍ
d.      Kesalahan tabiin karena menghukumi kebersamaannya, contoh:
أَخْبَرَنَاأَبُوعَبْدِاللَّهِمُحَمَّدُبْنُعَبْدِاللَّهِالصَّفَّارُقَالَ: ثناأَحْمَدُبْنُمُحَمَّدِبْنِعِيسَىالْقَاضِيقَالَ: ثناأَبُوحُذَيْفَةَقَالَ: ثنازُهَيْرُبْنُمُحَمَّدٍ , عَنْعُثْمَانَبْنِسُلَيْمَانَ , عَنْأَبِيهِ , أَنَّهُسَمِعَالنَّبِيَّصَلَّىاللهُعَلَيْهِوَسَلَّمَ: يَقْرَأُفِيالْمَغْرِبِبِالطُّورِقَالَأَبُوعَبْدِاللَّهِ: قَدْخَرَّجَالْعَسْكَرِيُّوَغَيْرُهُمِنَالْمَشَايِخِهَذَاالْحَدِيثَفِيالْوُحْدَانِ
Dalam hadits ini terdapat tiga cacat, yakni: yang benar adalah Utsman ibn Abi Sulaiman, Utsman meriwayatkannya dari Nafi’ ibn Jubair dari ayahnya, dan Abu Sulaiman tidak pernah mendengar dari Nabi.
e.       Hadits mu’an’an yang di dalamnya ada pengguguran rowi, contoh:
حَدَّثَنَاأَبُوالْعَبَّاسِمُحَمَّدُبْنُيَعْقُوبَقَالَ: ثنابَحْرُبْنُنَصْرٍقَالَ: أناابْنُوَهْبٍقَالَ: أَخْبَرَنِييُونُسُبْنُيَزِيدَ،عَنِابْنِشِهَابٍ , عَنْعَلِيِّبْنِالْحُسَيْنِ , عَنْرِجَالٍمِنَالْأَنْصَارِأَنَّهُمْكَانُوامَعَرَسُولِاللَّهِصَلَّىاللهُعَلَيْهِوَسَلَّمَذَاتَلَيْلَةٍفَرُمِيَبِنَجْمٍحفَاسْتَنَارَ،فَذَكَرَالْحَدِيثَبِطُولِهِ
Hadits tersebut seharusnya Yunus meriwayatkan dari Ibn Syihab al-Zuhri dari Ibn ‘Abbas dari orang-orang Anshar.Dan demikianlah Ibn ‘Uyainah, Syu’aib, Shalih, al-Auza’i dan yang lainnya meriwayatkan dari Ibn Syihab al-Zuhri.
f.       Perbedaan sanad dan matan
حَدَّثَنَاأَبُوإِسْحَاقَإِبْرَاهِيمُبْنُمُحَمَّدِبْنِيَحْيَىقَالَ: ثناأَبُوالْعَبَّاسِالثَّقَفِيُّقَالَ: ثناحَاتِمُبْنُاللَّيْثِالْجَوْهَرِيُّقَالَ: ثناحَامِدُبْنُأَبِيحَمْزَةَالسُّكَّرِيُّقَالَ: ثناعَلِيُّبْنُالْحُسَيْنِبْنِوَاقِدٍقَالَ: حَدَّثَنِيأَبِي،عَنْعَبْدِاللَّهِبْنِبُرَيْدَةَ , عَنْأَبِيهِ , عَنْعُمَرَبْنِالْخَطَّابِقَالَ: قُلْتُ: يَارَسُولَاللَّهِ،مَالَكَأَفْصَحْنَا،وَلَمْتَخْرُجْمِنْبَيْنِأَظْهُرِنَا؟قَالَ: «كَانَتْلُغَةُإِسْمَاعِيلَقَدْدَرَسَتْفَجَاءَبِهَاجَبْرَائِيلُعَلَيْهِالسَّلَامُإِلَيَّفَحَفَّظَنِيهَا»
حَدَّثَنِيأَبُوعَبْدِاللَّهِمُحَمَّدُبْنُالْعَبَّاسِالضَّبِّيُّرَحِمَهُاللَّهُمِنْأَصْلِكِتَابِهِ،قَالَ: أناأَحْمَدُبْنُعَلِيِّبْنِزَرِينٍالْفَاشَانِيُّمِنْأَصْلِكِتَابِهِ،قَالَ: ثناعَلِيُّبْنُخَشْرَمٍقَالَ: ثناعَلِيُّبْنُالْحُسَيْنِبْنِوَاقِدٍقَالَ: بَلَغَنِيأَنَّعُمَرَبْنَالْخَطَّابِ،قَالَ: يَارَسُولَاللَّهِ،إِنَّكَأَفْصَحُنَا،وَلَمْتَخْرُجْمِنْبَيْنِأَظْهُرِنَا،فَقَالَلَهُرَسُولُاللَّهِصَلَّىاللهُعَلَيْهِوَسَلَّمَ: «إِنَّلُغَةَإِسْمَاعِيلَكَانَتْقَدْدَرَسَتْفَأَتَانِيبِهَاجَبْرَائِيلُفَحَفَّظَنِيهَا»
Titik perbedaannya pada ‘Ali ibn Khasyram dari Ali ibn al-Husain ibn Waqid.
g.      Perbedaan dalam menyebutkan nama gurunya atau menyembunyikannya, contoh:
حَدَّثَنَاالشَّيْخُأَبُوبَكْرٍأَحْمَدُبْنُإِسْحَاقَالْفَقِيهُقَالَ: أَخْبَرَنَاأَبُوبَكْرٍيَعْقُوبُبْنُيُوسُفَالْمُطَّوِّعِيُّقَالَ: ثناأَبُودَاوُدَسُلَيْمَانُبْنُمُحَمَّدٍالْمُبَارَكِيُّقَالَ: ثناأَبُوشِهَابٍ , عَنْسُفْيَانَالثَّوْرِيِّ،عَنِالْحَجَّاجِبْنِفُرَافِصَةَ , عَنْيَحْيَىبْنِأَبِيكَثِيرٍ , عَنْأَبِيسَلَمَةَ , عَنْأَبِيهُرَيْرَةَ،قَالَ: قَالَالنَّبِيُّصَلَّىاللهُعَلَيْهِوَسَلَّمَ: «الْمُؤْمِنُغِرٌّكَرِيمٌ،وَالْفَاجِرُخِبٌّلَئِيمٌ»
أَخْبَرَنَاأَبُوالْعَبَّاسِمُحَمَّدُبْنُأَحْمَدَالْمَحْبُوبِيُّبِمَرْوَ،قَالَ: ثناأَحْمَدُبْنُسَيَّارٍ،قَالَ: حَدَّثَنَامُحَمَّدُبْنُكَثِيرٍ،قَالَ: ثناسُفْيَانُالثَّوْرِيُّ،عَنِالْحَجَّاجِبْنِالْفُرَافِصَةِ , عَنْرَجُلٍ،عَنْأَبِيسَلَمَةَ،قَالَسُفْيَانُ: أُرَاهُذَكَرَأَبَاهُرَيْرَةَ،قَالَ: قَالَرَسُولُاللَّهِصَلَّىاللهُعَلَيْهِوَسَلَّمَ: «الْمُؤْمِنُغِرٌّكَرِيمٌ،وَالْفَاجِرُخِبٌّلَئِيمٌ»
Perbedaan penyebutan nama atau memajhulkannya, terlihat pada sanad yang pertama nama Yahya ibn Abi Katsi disebutkan sedangakan dalam sanad yang kedua dimajhulkan.
h.      Seorang rowi pernah bertemu dan mendengar haditsnya tapi tidak mendengar pada hadits tertentu, contoh:
حَدَّثَنَاأَبُوالْعَبَّاسِمُحَمَّدُبْنُيَعْقُوبَقَالَ: حَدَّثَنَامُحَمَّدُبْنُإِسْحَاقَالصَّاغَانِيُّ،قَالَ: ثنارَوْحُبْنُعُبَادَةَقَالَ: حَدَّثَنَاهِشَامُبْنُأَبِيعَبْدِاللَّهِ , عَنْيَحْيَىبْنِأَبِيكَثِيرٍ , عَنْأَنَسِبْنِمَالِكٍأَنَّالنَّبِيَّصَلَّىاللهُعَلَيْهِوَسَلَّمَ: كَانَإِذَاأَفْطَرَعِنْدَأَهْلِبَيْتٍ،قَالَ: «أَفْطَرَعِنْدَكُمُالصَّائِمُونَ،وَأَكَلَطَعَامَكُمُالْأَبْرَارُ،وَنَزَلَتْعَلَيْكُمُالسَّكِينَةُ»
أَخْبَرَنَاأَبُوالْعَبَّاسِقَاسِمُبْنُالْقَاسِمِالسَّيَّارِيُّ،وَأَبُومُحَمَّدِالْحَسَنُبْنُحَلِيمٍالْمَرْوَزِيَّانِبِمَرْوَ،قَالَا: حَدَّثَنَاأَبُوالْمُوَجِّهِ،قَالَ: أَخْبَرَنَاعَبْدَانُ،قَالَ: أَخْبَرَنَاعَبْدُاللَّهِبْنُالْمُبَارَكِ،قَالَ: أَخْبَرَنَاهِشَامٌ , عَنْيَحْيَىبْنِأَبِيكَثِيرٍ،قَالَ: حُدِّثْتُعَنْأَنَسٍأَنَّالنَّبِيَّصَلَّىاللهُعَلَيْهِوَسَلَّمَكَانَإِذَاأَفْطَرَعِنْدَأَهْلِبَيْتٍ،قَالَ: «أَفْطَرَعِنْدَكُمُالصَّائِمُونَ،وَأَكَلَطَعَامَكُمُالْأَبْرَارُ،وَصَلَّتْعَلَيْكُمُالْمَلَائِكَةُ»
Pada sanad yang kedua jelas bahwa Yahya ibn Abi Katsir (dalam hadits ini) tidak mendengar dari Anas.
i.        Pada sanad yang telah diketahui, salah satu rowinya meriwayatkan dengan yang selain sanad tersebut, contoh:
أَخْبَرَنَاأَبُوجَعْفَرٍمُحَمَّدُبْنُمُحَمَّدِبْنِعَبْدِاللَّهِالْبَغْدَادِيُّقَالَ: ثنايَحْيَىبْنُعُثْمَانَبْنِصَالِحٍالسَّهْمِيُّقَالَ: ثناسَعِيدُبْنُكَثِيرِبْنِعُفَيْرٍقَالَ: حَدَّثَنِيالْمُنْذِرُبْنُعَبْدِاللَّهِالْحِزَامِيُّ , عَنْعَبْدِالْعَزِيزِبْنِأَبِيسَلَمَةَ , عَنْعَبْدِاللَّهِبْنِدِينَارٍ،عَنِابْنِعُمَرَأَنَّرَسُولَاللَّهِصَلَّىاللهُعَلَيْهِوَسَلَّمَكَانَإِذَاافْتَتَحَالصَّلَاةَ،قَالَ: «سُبْحَانَكَ،اللَّهُمَّتَبَارَكَاسْمُكَ،وَتَعَالَىجَدُّكَ»
Akan tetapi Abdul’aziz tidak meriwayatkan dengan sanad ini berisikan matan ini, akan tetapi dengan sanad yang lain
حَدَّثَنَاأَبُوجَعْفَرٍمُحَمَّدُبْنُعُبَيْدِاللَّهِالْعَلَوِيُّالنَّقِيبُبِالْكُوفَةِ،قَالَ: حَدَّثَنَاالْحُسَيْنُبْنُالْحَكَمِالْحَبَرِيُّقَالَ: حَدَّثَنَاأَبُوغَسَّانَمَالِكُبْنُإِسْمَاعِيلَقَالَ: ثَنَاعَبْدُالْعَزِيزِبْنُأَبِيسَلَمَةَقَالَ: ثَنَاعَبْدُاللَّهِبْنُالْفَضْلِ , عَنِالْأَعْرَجِ , عَنْعُبَيْدِاللَّهِبْنِأَبِيرَافِعٍ , عَنْعَلِيِّبْنِأَبِيطَالِبٍ , عَنِالنَّبِيِّصَلَّىاللهُعَلَيْهِوَسَلَّمَأَنَّهُكَانَإِذَاافْتَتَحَالصَّلَاة...
Dan kemudian menuturkan hadits tidak dengan matan tersebut di atas.
j.        Suatu hadits diriwayatkan secara marfu’ dari satu sisi dan pada sisi lain diriwayatkan secara mauquf, contoh:
أَخْبَرَنَاأَحْمَدُبْنُعَلِيِّبْنِالْحَسَنِالْمُقْرِئُقَالَ: حَدَّثَنَاأَبُوفَرْوَةَيَزِيدُبْنُمُحَمَّدِبْنِيَزِيدَبْنِسِنَانٍالرَّهَاوِيُّقَالَ: ثناأَبِي،عَنْأَبِيهِ , عَنِالْأَعْمَشِ , عَنْأَبِيسُفْيَانَ , عَنْجَابِرٍ،عَنِالنَّبِيِّصَلَّىاللهُعَلَيْهِوَسَلَّمَ،قَالَ: «مَنْضَحِكَفِيصَلَاتِهِيُعِيدُالصَّلَاةَ،وَلَايُعِيدُالْوُضُوءَ»
أَخْبَرَنَاأَبُوالْحُسَيْنِعَلِيُّبْنُعَبْدِالرَّحْمَنِالسَّبِيعِيُّبِالْكُوفَةِ،قَالَ: ثناإِبْرَاهِيمُبْنُعَبْدِاللَّهِالْعَبْسِيُّ،قَالَ: ثناوَكِيعٌ،عَنِالْأَعْمَشِ , عَنْأَبِيسُفْيَانَ،قَالَ: سُئِلَجَابِرٌ،عَنِالرَّجُلِيَضْحَكُفِيالصَّلَاةِ،قَالَ: «يُعِيدُالصَّلَاةَ،وَلَايُعِيدُالْوُضُوءَ»
Pada sanad yang pertama, sanad hadits marfu’ sampai pada Nabi namun pada giliran sanad yang kedua sanad hanya sampai pada sahabat (mauquf)
Inilah beberapa ilat hadits yang disebutkan oleh al-Hakim. Akan tetapi al-Hakim menggaris bawahi bahwa masih dimungkinkan banyak ilat yang masih ia belum sebutkan atau ia ketahui.
Kedua, ilat seputar matan hadits, seperti contoh hadits tentang bacaan basmalah dalam sholat, sebagai berikut:[10]
عَنْأَنَسِبْنِمَالِكٍ،أَنَّهُحَدَّثَهُقَالَ: " صَلَّيْتُخَلَفَالنَّبِيِّصَلَّىاللهُعَلَيْهِوَسَلَّمَوَأَبِيبَكْرٍ،وَعُمَرَ،وَعُثْمَانَ،فَكَانُوايَسْتَفْتِحُونَبِالْحَمْدُلِلَّهِرَبِّالْعَالَمِينَ،لَايَذْكُرُونَ {بِسْمِاللهِالرَّحْمَنِالرَّحِيمِ} [الفاتحة: 1] فِيأَوَّلِقِرَاءَةٍوَلَافِيآخِرِهَا "[11]
Sebagaimana dikutip dari Ibn Shalah berkenaan dengan hadits ini bahwa beberapa perowi hadits meriwayatkan hadits ini dengan bi al-lafdh dengan tidak adanya pertentangan.Namun sebagian ulama berpendapat bahwa perowi yang meriwayatkan hadits dengan redaksi seperti di atas adalah bi al-ma’na.Mereka (yang meriwayatkan secara makanwi) memahami kata “Mereka mengawali sholat dengan membaca al-hamd li allah rabb al-‘alamin” bahwa mereka tidak melafahdkan basmalah. Padahal yang dimaksudkan dengan redaksi ini adalah surat al-fatihahnya maka akan tidak ada pertentangan tentang penyebutan basmalah.
Ketiga, illat sekaligus disandang sanad dan matan hadits, contoh:[12]
عن بقية عن يونس عن سالم عن ابن عمر عن النبي: من أدرك ركعة من صلاة الجمعة وغيرها فقد أدرك
Abu Hatim al-Razi mengatakan, ini merupakan kesalahan sanad dan matan sekaligus, dan yang benar adalah:
عن الزهري عن أبي سلمة عن أبي هريرة عن النبي: من أدرك من صلاة ركعة فقد أدركها
6.      Faktor Kemunculan
Sedangkan penyebab dari kesalahan tersebut adalah:[13]
a.       Masih kecilnya usia rowi ketika mendapatkan hadits. Hal ini pada satu sisi menjadi kendala karena proses penalaran akal belum mengalami kapasitas yang mumpuni.
b.      Pendeknya kebersamaan rowi dengan gurunya. Hal ini juga berpengaruh pada pemahaman hadits, semakin lama kebersamaan seorang rowi dengan gurunya maka akan semakin banyak pula informasi yang didapatkan.
c.       Taklid kepada rowi yang tsiqah. Terkadang periwayat hadits terfokus pada pelestarian hadits melalui rowi-rowi yang tsiqoh tanpa adanya penelitian lebih lanjut.
d.      Pembagusan sanad (suluk al-jadah). Artinya seorang perowi mengalihkan sanadnya untuk mempermudah ia menghafal.
e.       Kurangnya perhatian. Ketika curahan perhatian semakin banyak maka akan semakin pula penghafalannya dan penjagaannya. Selain itu perhatian ini juga meliputi penjagaannya ketika tahammul ataupun ada`.
f.       Pengabaian kitab. Telah diketahui bahwa para ulama umumnya menjaga hadits melalui hafalan (dlobith shodar) dan ketika mulai merambahnya budaya tulis menulis pada sisi yang lain justru memberi dampak yang kurang baik dalam ranah penjagaan yang berupa hafalan, sehingga penjagaan hadits-haditsnya hanya terbatas pada tulisan saja dan kurang begitu diperhatikan sehingga hal ini berpotensi menimbulkan kesalahan dalam haditsnya.
g.      Bercampur aduk. Ketika seorang rowi semakin tua terkadang ia menjadi semakin lupa atau pikun sehingga penjagaan haditsnya menjadi kacau. Sehingga kemampuan untuk memahami seluk beluk hadits sudah agak terhambat. Hal inilah yang menjadikan kesalahan-kesalahan tersebut terjadi.
h.      Penerimaan pengajaran. Terkadang rowi yang tsiqoh mendapat pengajaran dari orowi yang  buruk, mengajarkan hadits yang bukan haditsnya, oleh karenanya hadits-haditsnya banyak dari rowi-rowi yang dlo’if.
i.        Periwayatan secara maknawi. Terkadang perowi hadits melakukan hal ini tidak sengaja serta tambahan darinya secara maknawi hadits. Oleh karenanya ulama telah mensyaratkan dalam melakukan riwayah secara maknawi haruslah memahami sepenuhnya terhadap matan hadits.
j.        Pencampur adukan antar sanad. Dalam menghafalkan hadits tentunya merupakan suatu hal yang sangat sulit mengingat harus benar-benar menjaga hadits-haditsnya lengkap dengan sanad. Jika melihat kepada ulama muhadits sekaliber al-Bukhori, Ahmad ibn Hanbal, dan Abi Zar’ah maka hal ini tidak terjadi, namun dengan melihat realita bahwa para perowi hadits tidaklah kesemuanya seperti mereka sehingga terkadang penjagaan ini terasa berat terlebih mereka yang memiliki beratus-ratus atau bahkan beribu-ribu hadits dengan sanadnya.
7.      Cara Mendeteksi
Untuk mendeteksi adanya kecacatan ini ada beberapa cara yang ditawarkan oleh antara lain:[14]
a.       Memperbanyak jalur sanad. Semakin banyak jalur yang terkumpul maka akan semakin banyak pula informasi yang akan didapatkan.
b.      Setelah memperbanyak jalur maka selanjutnya melakukan penelitian terhadap jalur-jalur tersebut baik dari segi sanad maupun matannya.
Setelah melakukan penelitian terhadap berbagai jalur periwayatan hadits maka akan mendapati bahwa hadits yang dengan jalur riwayat yang menyendiri atau hadits yang bertentangan maka patut dijadikan titik awal kritisasi hadits atau penyangkaaa adanya cacat yang tersimpan.

B.     Hadits Gharib
1.      Pengertian
Secara bahasa gharib berarti asing, aneh, ganjil, sulit difahami.[15] Jika dikatakan kata gharib maka setidaknya ada dua maksud, yaitu perkataan yang samar sehingga sulit difahami dan perkataan orang yang jauh dari cakupan bahasa Arab.[16]Sedangkan secara istilah sebagaimana dituturkan oleh Ibn Shalah yakni ilmu untuk mengungkapkan lafadh-lafadh yang tersembunyi (samar) dan matan hadits yang sulit dipahami, karena jarang digunakan.[17]
Dengan melihat definisi yang diberikan oleh Ibn Shalah maka akan terlihat wilayah kajiannya pada matan hadits dan memberikan ruang tersendiri bagi hadits gharib sanad (ditinjau dari kuantitas sanad). Maka dari sini harus dibedakan antara hadits yang asing sanad atau matannya dengan menyendirinya sanad atau matan tersebut dengan hadits yang matannya sulit difahami.Wilayah kajian ilmu ini berada pada kisaran pembagian yang kedua, yakni matan hadits yang sulit difahami, maka hal ini harus benar-benar dibedakan.
2.      Objek dan Tujuan Kajian[18]
Perhatian ulama terhadap kajian ini sangatlah besar demi mengetahui makna lafal (mufradat) hadits yang menjadi titik awal dalam memahami makna hadits dan untuk mengambil istinbat hokum.Memang, kajian ini hanya melingkupi pada wilayah matan saja namun bukan berarti meniadakan sepenuhnya kajian sanad.Objek kajian dari ilmu ini adalah kata-kata musykil dan susunan kalimat yang sulit difahami maksudnya, disebabkan oleh kelangkaannya atau jarangnya digunakan dalam kalimat. Selain itu, kajian ini memberi bermanfaat berupa pengenalan lebih jauh agar perowi terhindar dari meriwayatkan apa yang tidak ia ketahui atau dapat memberikan informasi seputar isi hadits tersebut dengan baik.[19]
Dan sekaligus ini menjadi tujuan kajian ini, yakni untuk menghindarkan seseorang untuk menafsirkan kata-kata atau kalimat berdasar praduga dan mengikuti secara membabi buta pendapat orang yang bukan ahlinya.
3.      Historisitas
Yang patut dicatat disini adalah bahwa hadits pada masa Rasul bukan merupakan sesuatu yang sulit difahami bagi bangsa Arab ketika itu. Karena Nabi Muhammad merupakan orang yang paling fasih berbicara, paling tegas, paling tuntas mengemukakan pendapat atau pikiran, paling jelas argumennya, paling efektif redaksinya dan paling mengenal situasi pembicaranya, sehingga Nabi memberikan khitab kepada masyarakat Arab menurut ragam dialek mereka masing-masing dan sesuai dengan pemahaman mereka. Bila para sahabat kesulitan memahami suatu redaksi maka mereka akan langsung bertanya kepada Nabi, dan beliau pun akan menjelaskannya.[20]Dari sini dapat dikatakan bahwa kesulitan pemahaman terhadap hadits telah terjadi namun sifatnya sesaat karena hal ini dapat diredam dengan bertanya langsung kepada Nabi sebagai orang yang menyabdakannya.
Namun setelah Nabi wafat para sahabat dan tabi’in masih melakukan dengan apa yang Nabi ajarkan sehingga pemahaman ini masih dapat mereka fahami sampai pada paru kedua abad ke 2 H, bercampurnya bahasa Arab dengan yang selain Arab, dan ini membuat sulitnya memahami redaksi hadits.[21] Selain itu, dengan realita semakin menyebarnya ajaran agama Islam dan semakin banyak pula pemeluknya menjadikan orang-orang yang baru belajar bahasa Arab akan kesulitan memahami redaksi hadits. Selain karena mereka merupakan orang yang awam baik dengan bahasa Arab dan Islam juga karena Nabi sudah wafat.Sehingga ulama berusaha menjelaskan beberapa redaksi hadits yang dianggap sulit difahami dan muncullah kajian ilmu gharib al-hadits. Sebagaimana dikutip dari al-Baghdadi dalam kitabnya al-Jami’ li Akhlaq al-Rawi wa Adab al-Sami’ “Sampai-sampai Abdurrahman ibn Mahdi mengatakan, seandainya aku menghadapi persoalan seperti yang telah aku lewatkan, maka sungguh aku akan menuliskan tafsir atau penjelas untuk setiap hadits.”[22]
Menurut al-Khauli ulama yang pertama kali menuliskan tinta dalam bidang kajian keilmuan ini adalahAbu Ubaidah Mu’amar ibn al-Matsani (w. 210 H)meskipun masih relative sederhana.Kesederhanaan ini bukan karena belum begitu meluasnya bid’ah dan masih banyaknya orang yang telah mengetahui dari pada yang tidak mengetahui.Selain itu ulama yang juga memberikan perhatian pada kajian ini adalah Abu Hasan al-Nadhir ibn Syamil al-Mazani (w. 203 H). Kemudian muncul nama Abu ‘Ubaid al-Qasim ibn Salam (w. 224 H) yang diberi judul Gharib al-Hadits yang dikarangnya selama 40 tahun.[23]
Setelah Abu ‘Ubaid, banyak ulama yang melakukan penyusunan kitab dalam bidang ini. Yang termasyhur adalah Abu Qasim Jarullah Mahmud ibn ‘Umar al-Zamakhsyari (467-538 H) yang menuliskan kitab al-Fa`iq fi Gharib al-Hadits, kitab ini diangga sebagai karya yang memuat karya-karya sebelumnya. Setelah itu yang paing lengkap dan popular adalah al-Nihayah fi Gharib al-Hadits wa al-Atsar karya Majuddin Abu Sa’adat al-Mubarok ibn Muhammad atau yang terkenal dengan sebutan Ibn al-Atsir al-Jazari (544-606 H). Ia merangkum karya-karya sebelumnya dan menyusunnya secara alfabetis yang kemudian diikuti dengan penjelasannya. [24]


4.      Urgensi
Tentunya, dengan melihat realita sejarah sebagaimana tersebut di atas sudah jelas bahwa ilmu penting untuk mengetahui maksud dari pesan-pesan Nabi yang secara umum, terlebih bagi orang yang buta bahasa Arab sulit untuk difahami.Kondisi ini sangat dimungkinkan terjadi karena adanya jarak 1400 tahun lebih baik dari kondisi bahasa Arab kini dengan kondisi geografis yang telah mengalami perkembangan yang pesat.Dengan buku-buku kajian ilmu ghorib al-hadits diharapkan selain tepat dalam memahami juga tepat menggunakannya sebagai hujjah hokum. Kajian ini memang tidak terbatas waktu, artinya bagi mereka yang meumpuni dalam bidang kosa kata dan gramatik Arab terlebih perkembangannya dari klasik sampai modern maka diperkenankan untuk melakukan kajian atau mengumpulkan karya-karya sebelumnya dengan memberikan komentar. Hal ini tidak menjadikan mereka yang hidup sekian ribu tahun dari Nabi tidak boleh menafsirkan apa yang dimaksudkan oleh Nabi, namun dengan kaidah-kaidah yang benar.
5.      Cara Megetahui Makna Sebuah ke-Gharib-an Hadits
Ulama` mengemukakan beberapa cara yang bisa dipakai untuk menjelaskan hadits-hadits yang gharib matannya, diantaranya adalah:[25]
a.       Melalui hadits dengan jalur sanad yan berbeda dari hadits yang matannya mengandung ke-gharib-an.
b.      Penjelasan dari sahabat yang meriwayatkan hadits atau sahabat lain yang tidak meriwayatkannya.
c.       Penjelasan dari perowi selain sahabat.
Sedangkan menurut Ibn al-Atsir gharib al-hadits ini dibagi menjadi dua yakni mengetahui kata dan maknanya.Mengetahui dzatnya ini meliputi bentukan kata dan perubahan huruf.Sedangkan mengetahui sifat yakni meliputi gramatika, konsonannya, serta kedudukannya atau yang berhubungan dengan mkna yang membentuk pemahaman hadits.[26]
6.      Contoh
فِيحَدِيثِالْجُمُعَةِ«وَمَنْتأخَّروَلَغَاكَانَلَهُكِفْلَانِمِنَالإِصْرِ»الإِصْرُ: الْإِثْمُوَالْعُقُوبَةُلِلَغْوهوتَضْييعهعمَلَه،وَأَصْلُهُمِنَالضِّيقِوالحَبْس. يُقَالُأَصَرَهُيَأْصِرُهُإِذَاحَبَسَهوضَيَّقَعَلَيْهِ. والكِفْلُ: النَّصيب.[27]
DAFTAR PUSTAKA

‘Abdullah, Hamzah al-Malibari. 1996.al-Hadits al-Ma’lul, Beirut; Dar Ibn Hazm.
‘Ajjaj, Muhammad al-Khatib. 2013.Ushul al-Hadits, terj: M. Nur Ahmad Musyafiq, Jakarta; Gaya Media Pratama.
‘Itr, Nuruddin. 1979.Manhaj al-Naqd fi ‘Ulum al-Hadits, Damaskus;Dar al-Fikr.
Abdul’aziz,Muhammad  al-Khauli. 1407 H.Tarikh Funun al-Hadits al-Nabawi, Beirut; Dar Ibn Katsir.
Abu Sa’adat, Majuddin al-Mubarok ibn Muhammad al-Jazari. Tt.al-Nihayah fi Gharib al-Hadits wa al-Atsar, Beirut; Dar Ihya` al-Turats al-‘Arabi.
Muhammad, Abu Syahbah ibn Muhammad. Tt. Al-Wasith fi ‘Ulum wa Musgthalah al-Hadits, Jedda; ‘Alam al-Ma’rifah.
Al-Fairusabadi, Abu Thahir. 2005.al-Qamus al-Muhith, Beirut; Muassis al-Risalah.
Al-Hakim. 1998.Ma’rifah, Riyadl; Maktabah al-Rusy.
Al-Sakhowi.1426 H.Fath al-Mughits, Riyadl; Maktabah al-Minhaj.
Fauzi, Hasan. 1996.al-Manhaj al-Naqd ‘inda al-Mutaqaddimin wa Atsr Tabayun al-Manhaj, tesis pada Universitas ‘Ain Syams Fakultas Tarbiyah Jurusan Sastra dan Studi Islam.
Ibn al-Hajjaj, Muslim. Tt.al-Musnad al-Shohih al-Mukhtshor bi Naql al-‘Adl min al-‘Adl ila Rasulillah, Beirut; Dar Ihya` al-Turats al-‘Arabi.
Ibn al-Mandhur, Jamaluddin al-Ifriqi.1414 H.Lisan al-‘Arab, Beirut; Dar Shadir.
Noorhidayati, Salamah. 2013. Ilmu Mukhtalif al-Hadits, Tulungagung; STAIN Tuungagung Press.
Rahman, Fatchur. 1987.Ikhtishar Mushthalahul Hadits, Bandung; Al-Ma’arif.
Rudliyana, Dede. 2004.Perkembangan Pemikiran Ulumul Hadits, Bandung;Pustaka Setia.
Shalah, Ibn. 1986.‘Ulum al-Hadits, Damaskus; Dar al-Fikr.


[1] Jamaluddin ibn al-Mandhur al-Ifriqi, Lisan al-‘Arab, (Beirut: Dar Shadir, 1414 H), juz. 11, hlm. 471. Lihat juga Abu Thahir al-Fairusabadi, al-Qamus al-Muhith, (Beirut, Muassis al-Risalah, 2005), hlm. 1035.
[2] Ibn Shalah, ‘Ulum al-Hadits, filolog: Nuruddin ‘Itr, (Damaskus: Dar al-Fikr, 1986), hlm. 90.
[3]Hamzah ‘Abdullah al-Malibari, al-Hadits al-Ma’lul, (Beirut: Dar Ibn Hazm, 1996), hlm. 10
[4] Al-Hakim, Ma’rifah, (Riyadl: Maktabah al-Rusy, 1998), hlm. 359
[5] Dede Rudliyana, Perkembangan Pemikiran Ulumul Hadits, (Bandung: Pustaka Setia, 2004), hlm. 30-31
[6] Hasan Fauzi, al-Manhaj al-Naqd ‘inda al-Mutaqaddimin wa Atsr Tabayun al-Manhaj, (tesis pada Universitas ‘Ain Syams Fakultas Tarbiyah Jurusan Sastra dan Studi Islam, 1996), hlm. 454
[7] Lihat Hamzah ‘Abdullah al-Malibari, al-Hadits al-Ma’lul… hlm. 12
[8]Al-Hakim, Ma’rifah… hlm. 361-374
[9] Hadits shohih yang derjatnya lebih tinggi berbeda dengan hadits shohih lain yang shohih pula namun derajatnya sebawahnya. Lihat Ibn Shalah, ‘Ulum al-Hadits… hlm. 81
[10]Ibn Shalah, ‘Ulum al-Hadits… hlm. 81, lihat juga Al-Sakhowi, Fath al-Mughits, (Riyadl: Maktabah al-Minhaj, 1426), juz. 1, hlm. 56
[11] Muslim, al-Musnad al-Shohih al-Mukhtshor bi Naql al-‘Adl min al-‘Adl ila Rasulillah, (Beirut: Dar Ihya` al-Turats al-‘Arabi, tt),  juz. 1, hlm. 299
[12] Muhammad ‘Ajjaj al-Khatib, Ushul al-Hadits, terj: M. Nur Ahmad Musyafiq, (Jakarta: Gaya Media Pratama, 2013), hlm. 265
[13] Hasan Fauzi, al-Manhaj al-Naqd ‘inda al-Mutaqaddimin … hlm. 465-474
[14]Ibid., hlm. 475-477, lihat juga Nuruddin ‘Itr, Manhaj al-Naqd fi ‘Ulum al-Hadits, (Damaskus: Dar al-Fikr, 1979), hlm. 450-451
[15]Abu Thahir al-Fairusabadi, al-Qamus al-Muhith… hlm. 120
[16]Muhammad Abdul’aziz al-Khauli, Tarikh Funun al-Hadits al-Nabawi, (Beirut: Dar Ibn Katsir, 1407 H), hlm. 246
[17]Ibn Shalah, ‘Ulum al-Hadits… hlm. 272
[18] Salamah Noorhidayati, Ilmu Mukhtalif al-Hadits, (Tulungagung: STAIN Tuungagung Press, 2013), hlm. 57
[19]Muhammad ‘Ajjaj al-Khatib, Ushul al-Hadits… hlm. 252
[20]Ibid., hlm. 252
[21]Muhammad Abdul’aziz al-Khauli, Tarikh Funun al-Hadits al-Nabawi… hlm. 247
[22]Muhammad ‘Ajjaj al-Khatib, Ushul al-Hadits… hlm. 252
[23]Muhammad Abdul’aziz al-Khauli, Tarikh Funun al-Hadits al-Nabawi… hlm. 247
[24]Muhammad ‘Ajjaj al-Khatib, Ushul al-Hadits… hlm. 253
[25]Fatchur Rahman, Ikhtishar Mushthalahul Hadits, (Bandung: Al-Ma’arif, 1987), hlm. 282
[26]Majuddin Abu Sa’adat al-Mubarok ibn Muhammad al-Jazari, al-Nihayah fi Gharib al-Hadits wa al-Atsar, (Beirut: Dar Ihya` al-Turats al-‘Arabi, tt), juz. 1, hlm. 4
[27]Ibid., juz. 1, hlm. 52

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda