hadits mu'allal wa hadits gharibah : tinjauan epistemologis
PENDAHULUAN
Hadits merupakan apa yang keluar dari Nabi baik itu berupa ucapan,
perbuatan, sifat, dan ketetapan. Selain karena muncul sebagai bahan
pembelajaran sahabat sebagai umat islam generasi pertama yang bertemu dengan
Nabi, juga karena adanya keperluan lain seperti penetapam hokum, persetujuan
atau bahkan ketidak setujuan Nabi akan suatu hal. Dengan melihat konteks yang
demikian tidak heran jika para sahabat menjadikan hadits sebagai patokan hokum.
Mereka berusaha sebisa mungkin seperti apa yang Nabi ajarkan meski muncul
beberapa yang melakukan rekonstruksi namun dengan memelihara konsep dasarnya.
Dengan berlalunya waktu, sekian banyak yang telah Nabi sampaikan
kepada sahabat, sehingga tambuk kepemimpinan pun berpindah ke tangan para
sahabat.Bukan hanya urusan politik saja namun juga wilayah kajian hokum.Mereka
yang mengoleksi banyak hadits dari Nabi atau hidup lama bersama dengan Nabi
biasanya dijadikan tempat untuk bertanya.Dan karena pemahaman mereka seputar
hadits berbeda-beda maka berbeda-beda pula para tabi’in memahami hadits namun
setidaknya tidak jauh berbeda dengan konsep awalnya.
Dengan semakin bertambahnya wilayah kekuasaan akhir masa khalifah
dan masa dinasti yang berkuasa pada kala itu, semakin banyak pula para orang ‘ajam
-sebutan untuk orang yang berbangsa selain Arab- masuk islam. Dengan kenyataan
mereka sebagai bukan orang yang berbangsa Arab dan mu`allaf atau orang
yang baru masuk islam, maka kajian pemaknaan hadits mulai digalakkan. Selain
juga karena munculnya pemahaman yang kliru seputar redaksi hadits dan bid’ah
serta sekte-sekte yang muncul.
Disisi lain hadits yang terlepas dari belenggu masalah ini
terjerat dengan problematika baru yakni adanya kecacatan yang samar baik dalam
sanad maupun matan. Dengan kenyataan ini pula mengharuskan para ulama bergegas
untuk menjaga hadits dari kecacatan ini.Kecacatan ini muncul tidak karena
permasalah ideology atau sectarian namun lebih pada kesalahan pribadi yang
terkadang memang karena kelalaian perowi hadits yang harus mengingat betul
begitu banyak hadits koleksinya lengkap dengan sanadnya sampai kepada
Nabi.Tentunya hal ini selain menjadikan seorang yang meriwayatkan hadits bangga
dengan derajatnya juga mengemban tugas yang berat.
Dalam makalah ini akan dibahas sedikit seputar ghorib al-hadits
dan ‘ilal al-hadits.
PEMBAHASAN
A.
Hadits
Mu’allal
1.
Pegertian
Secara bahasa‘illahadalah
perkara yang mengalihkan perhatian subjek dari kebutuhannya yang seharusnya
perkara tersebut menjadi perhatian kedua sehingga menagalihkan kepada kebutuhan
yang pertama tersebut.[1]Kata
ini juga identic dengan sakit karena teralihkannya keadaan sehat yang kuat
kepada keadaan yang lemah.
Secara istilah
Muhadditsin ‘illah adalah sebab-sebab yang samar yang berimplikasi pada
kecacatan sebuah hadits (sanad dan matan).Maka jika dikatakan hadits mu’allal
adalah hadits yang secara dhohirnya sanad atau matan tidak ada cacat namun
sejatinya ada kecacatan hadits yang tersembunyi dan tersamarkan.[2]
Cacat yang tersamar ini mengindiksikan adanya kesalah fahaman rowi ,baik rowi
yang tsiqah maupun dlo’if, dalam kaitannya sanad ataupun matan
hadits. Dan jika cacat ini tidak teridentifikasi sedang sanad diriwayatkan oleh
rowi tsiqah maka hal inilah yang menjadi titik awal kesalahan berhujjah.
Maka, kesalahan yang dilakukan oleh rowi tsiqahakan lebih tersamarkan
dan tersembunyi dari pada rowi dlo’if.[3]
Sebuah ilustrasi bahwa ketika seseorang peneliti hadits ataupun yang lainnya
telah mendapati bahwa rowi ini statusnya dlo’if maka secara naluriyah akan
meniggalkannya berbeda jika didapati bahwa rowi ini adalah tsiqoh sedang dalam
hadits yang diriwayatkannya tersembunyi cacat hadits, sebagai contoh dua rowi
sebelumnya ternyata belum pernah bertemu meskipun hidup dalam satu generasi.Sebagaimana
ditegaskan oleh al-Hakim bahwa kebanyakan hadits yang cacat adalah riwayat dari
rowi tsiqoh. Al-Hakim juga menambahkan cara untuk mengetahui cacat tersebut
tidak lain adalah hafal, faham, dan mengetahui.[4]
Dengan berpegang pada
definisi ini, maka dengan kembali pada persyaratan sebuah hadits dikatakan
sebagai hadits yang shohih adalah diriwayatkan oleh rowi yang ‘adil, dlobith,
sanad yang bersambung, dalam rangkaian isi hadits tidak ada kejanggalan dan tidak
adanya ‘illah, akan sangat berkaitan dengan kapasitas seorang tokoh yang
menilai hadits tersebut. Dan term ini pun harus dipisahkan dengan jarh wa
ta’dil meski antar keduanya saling melengkapi dan objek kajiannya sama, yakni
pada rowi hadits itu sendiri, tetapi yang satu (‘illah) juga mencakup matan
atau teks hadits.
2.
Objek
dan Tujuan Kajian
Objek dari kajian ilmu ini adalah sanad dan matan, dan
mencari kecacatan yang tersembunyi di dalamnya (sanad atau
matan).Kecacatan-kecacatan ini tidak hanya dilakukan oleh perowi yang dlo’if
tetapi juga rowi yang tsiqoh.Adapun tujuan kajian ilmu ini adalah untuk
mengetahui kecacatan yang tersembunyi yang menjadikan menurunnya derajat hadits
tersebut.
3.
Historisitas
Jika dirunut dalam
sejarah kajian ini setidaknya mulai muncul atau sudah ada pada abad ke 3 H
sebagaimana munculnya Ali ibn Abdillah ibn Ja’far al-Sa’di al-Madani (161-234
H) dengan karangannya yang berjudul sesuai dengan kajiannya, al-‘Ilal.Rintisan
ini kemudia diikuti oleh Ahmad ibn Hanbal (164-241) dengan karyanya al-‘Ilal
wa Ma’rifah al-Rijal. Dan begitu pula tokoh muhadits abad ini juga turut
serta dalam melengkapi kajian ‘ilal al-hadits, seperti al-Musnad
al-Kabir al-Mu’allal karya Ya’qub ibn Syaibani (w. 262 H), al-Ilal
al-Shaghir karya al-Tirmidzi (209-279 H), ‘Ilal al-Hadits karya Abu
Muhammad Abdurrahman al-Razi (240-327 H), dan al-‘Ilal al-Waridah fi Ahadits
al-Nabawiyyah karya al-Daraquthni (306-385 H). Selain beberapa tokoh
diatas, al-Bukhori, Muslim, al-Hakim, dan Abu Bakr al-Atsram juga tokoh yang
turut menyumbangkan idenya seputar kajian ini.[5]
Meski karya-karya mereka
masih dalam bentuk narasi atau periwayatan.Hal ini memang wajar adanya karena
telah membudayanya tradisi oral disanmping tradisi tulis menulis. Dan dengan
hal ini pula, dapat digambarkan bahwa pada setiap masa dan daerahnya memiliki
tokoh yang memang ahli dalam bidang hadits selain memang mereka menpunyai
kapasitas dalam ilmu dirayah juga karena telah banyaknya informasi yang mereka
dapatkan berkenaan dengan hadits seperti biografi perowi hadits dan
kredibilitasnya (terkait kajian jarh wa ta’dil). Secara garis besar
dapat digambarkan pada mereka yang melakukan ijtihad dan mereka yang mengikuti
gurunya.
4.
Urgensi
Dengan melihat kenyataan
hadits pada masa itu, bahwa hadits semakin banyaknya para perowi dan semakin
melewati banyaknya lisan.Kenyataan ini tidak menyangkal adanya
kesalahan-kesalahan yang terjadi baik disengaja maupun tidak.Berawal dari sinilah
sebagai upaya pelestarian hadits oleh para ulama pada zamannya masing-masing
mencurahkan segenap dayamya untuk meneliti hadits baik yang diriwayatkan oleh
rowi yang dlo’if maupun tsiqoh.Sehingga kajian seputar ‘illah menjadi
penting adanya untuk mengetahui kesalahan-kesalahan yang
tersamarkan.Sebagaimana dikutip dari Ibn Taimiyah dalam Majmu’ Fatawinya
bahwa selain melakukan penelitian pada hadits-hadits yang diriwayatkan oleh
rowi yang jelek hafalannya –misalnya–, para kririkus hadits juga memberikan
ruang diskusi pada hadits-hadits yang diriwayatkan oleh rowi yang terpercaya
dengan mendo’ifkannya pada kajian ilat hadits.[6]
Semakin seseorang
mengetahui banyak tentang berbagai informasi terkait para perowi hadits maka
akan semakin mendekati kebenaran pula ia, mereka rela berjalan kesana kemari
untuk mencari pengetahuan seputar ini, seperti mendatangi majlis-majlis ta’lim.
Memang kenyataan ini boleh jadi merupakan sebuah kegiatan yang mendesak untuk
memenuhi pasar konsumsi hadits diwilayah khalayak umum, selain itu juga
menjadikn semangat kajian menjadi berkembang dan semarak. Dan inilah yang
menjadi titik penyeimbang pada kajian jarh wa ta’dil, karena selain
melakukan kritik kepada seorang rowi maka hal ini harus diimbangi pula tentang
ilat-ilat hadits yang mereka ciptakan terlebih kepada mereka yang berbeda
keyakinan, untuk tidak tergesa-gesa dalam menilai atau meninggalkan haditsnya.
Semakin seorang hidup jauh dari masa Nabi maka akan semakin sulit pula
menemukan ilat yang ada pada hadits. Jelas, hal ini karena semakin panjangnya
sanad yang menyambungkannya kepada Nabi, dan untuk memperpendek langkah maka
diambillah kitab-kitab hadits yang telah ada.Dan inilah ciri-ciri kajian hadits
fase mutaakhirin.
Namun, meski dengan
kenyataan urgensi dari kajian ini tidak banyak dari ulama yang menguasai kajian
ini terlebih untuk mendeteksi adanya cacat yang terkndung dalam hadits.
5.
Pembagian
Secara umum kajian
seputar hadits dibagi menjadi dua kelompok besar, yakni sanad dan matan, dan
begitujuga kajian ini.Akan tetapi titik tumpuannya pada wilayah sanad dengan
metode periwayatan.Dikatakan metode periwayatan karena semua informasi yang
dibutuhkan disebar luaskan secara periwayatan.Meskipun dikatakan bahwa titik
tumpuannya pada wilayah sanad bukan berarti pada wilayah matan terlepas dari
kecacatan (yang menjadi objek kajian ini).Sehingga dapat disederhanakan bahwa
kecacatan ini ditemukan pada sanad dan tidak jarang juga ditemukan pada matan.Namun
perlu digaris bawahi bahwa wilayah kajian ini tidak hanya pada hadits-hadits
dlo’if saja tapi juga hadits-hadits shohih.[7]
Pertama,
pada wilayah sanad, sebagaimana disebutkan oleh al-Hakim dalam Ma’rifahnya,
sebagai berikut:[8]
a.
Adanya
rowi yang tidak diketahui bahwa ia pernah mendengar dari gurunya (rowi yang ia
ambil sanadnya), contoh:
مِثَالُهُمَاحَدَّثَنَاأَبُوالْعَبَّاسِمُحَمَّدُبْنُيَعْقُوبَقَالَ:
ثنامُحَمَّدُبْنُإِسْحَاقَالصَّغَانِيُّقَالَ: ثناحَجَّاجُبْنُمُحَمَّدٍقَالَ: قَالَابْنُجُرَيْجٍ:
عَنْمُوسَىبْنِعُقْبَةَ , عَنْسُهَيْلِبْنِأَبِيصَالِحٍ , عَنْأَبِيهِ , عَنْأَبِيهُرَيْرَةَ،عَنِالنَّبِيِّصَلَّىاللهُعَلَيْهِوَسَلَّمَ،قَالَ:
«مَنْجَلَسَمَجْلِسًاكَثُرَفِيهِلَغَطُهُ،فَقَالَقَبْلَأَنْيَقُومَسُبْحَانَكَاللَّهُمَّوَبِحَمْدِكَ،لَاإِلَهَإِلَّاأَنْتَأَسْتَغْفِرُكَوَأَتُوبُإِلَيْكَإِلَّاغُفِرَلَهُمَاكَانَفِيمَجْلِسِهِذَلِكَ»
Meski hadits ini nampak shohih namun ternyata tersimpan cacat,
yakni bahwa Musa ibn ‘Uqbah tidak diketahui pernah mendengar dari Suhail ibn
Abi Sholih
b.
Hadits mursal
dengan sanadnya yang shohih kemudian diambilkan pada sanad lain untuk
menghindarkan kemursalan tersebut, contoh:
حَدَّثَنَاأَبُوالْعَبَّاسِمُحَمَّدُبْنُيَعْقُوبَ
, حَدَّثَنَاالْعَبَّاسُبْنُمُحَمَّدٍالدُّورِيُّقَالَ: ثناقَبِيصَةُبْنُعُقْبَةَ
, عَنْسُفْيَانَ , عَنْخَالِدٍالْحَذَّاءِأَوْعَاصِمٍ , عَنْأَبِيقِلَابَةَ , عَنْأَنَسٍقَالَ:
قَالَرَسُولُاللَّهِصَلَّىاللهُعَلَيْهِوَسَلَّمَ: «أَرْحَمُأُمَّتِيأَبُوبَكْرٍوَأَشَدُّهُمْفِيدِينِاللَّهِعُمَرُ،وَأَصْدَقُهُمْحَيَاءًعُثْمَانُوَأَقْرَأُهُمْأُبَيُّبْنُكَعْبٍ،وَأَعْلَمُهُمْبِالْحَلَالِوَالْحَرَامِمُعَاذُبْنُجَبَلٍ،وَإِنَّلِكُلِّأُمَّةٍأَمِينًا،وَإِنَّأَمِينَهَذِهِالْأُمَّةِأَبُوعُبَيْدَةَ»
Hadits ini
menyimpan cacat bahwa Khalid meriwayatkannya dari ‘Ashim ibn Abi Qilabah dengan
hadits mursal
c.
Hadits mahfudh[9]
karena perbedaan negara perowinya, contoh:
حدَثَنَاأَبُوعَبَّاسٍمُحَمَّدُبْنُيَعْقُوبَقَالَ:
ثنامُحَمَّدُبْنُإِسْحَاقَالصَّغَانِيُّقَالَ: ثناابْنُأَبِيمَرْيَمَقَالَ: حَدَّثَنَامُحَمَّدُبْنُجَعْفَرِبْنِأَبِيكَثِيرٍ
, عَنْمُوسَىبْنِعُقْبَةَ , عَنْأَبِيإِسْحَاقَ , عَنْأَبِيبُرْدَةَ , عَنْأَبِيهِ
, أَنَّرَسُولَاللَّهِصَلَّىاللهُعَلَيْهِوَسَلَّمَ،قَالَ: «إِنِّيلَأَسْتَغْفِرُاللَّهَوَأَتُوبُإِلَيْهِفِيالْيَوْمِمِائَةَمَرَّةٍ»
Dengan hadits
mahfudh sebagai berikut:
حَدَّثَنَاأَبُوجَعْفَرٍمُحَمَّدُبْنُصَالِحِبْنِهَانِئٍقَالَ:
ثنايَحْيَىبْنُمُحَمَّدِبْنِيَحْيَىقَالَ: ثناأَبُوالرَّبِيعِقَالَ: ثناحَمَّادُبْنُزَيْدٍ
, عَنْثَابِتٍالْبُنَانِيِّقَالَ: سَمِعْتُأَبَابُرْدَةَيُحَدِّثُعَنِالْأَغَرِّالْمُزَنِيِّ
, وَكَانَتْلَهُصُحْبَةٌقَالَ: قَالَرَسُولُاللَّهِصَلَّىاللهُعَلَيْهِوَسَلَّمَ: «إِنَّهُلَيُغَانُعَلَىقَلْبِيفَأَسْتَغْفِرُاللَّهَفِيالْيَوْمِمِائَةَمَرَّةٍ
d.
Kesalahan
tabiin karena menghukumi kebersamaannya, contoh:
أَخْبَرَنَاأَبُوعَبْدِاللَّهِمُحَمَّدُبْنُعَبْدِاللَّهِالصَّفَّارُقَالَ:
ثناأَحْمَدُبْنُمُحَمَّدِبْنِعِيسَىالْقَاضِيقَالَ: ثناأَبُوحُذَيْفَةَقَالَ: ثنازُهَيْرُبْنُمُحَمَّدٍ
, عَنْعُثْمَانَبْنِسُلَيْمَانَ , عَنْأَبِيهِ , أَنَّهُسَمِعَالنَّبِيَّصَلَّىاللهُعَلَيْهِوَسَلَّمَ:
يَقْرَأُفِيالْمَغْرِبِبِالطُّورِقَالَأَبُوعَبْدِاللَّهِ: قَدْخَرَّجَالْعَسْكَرِيُّوَغَيْرُهُمِنَالْمَشَايِخِهَذَاالْحَدِيثَفِيالْوُحْدَانِ
Dalam hadits
ini terdapat tiga cacat, yakni: yang benar adalah Utsman ibn Abi Sulaiman,
Utsman meriwayatkannya dari Nafi’ ibn Jubair dari ayahnya, dan Abu Sulaiman
tidak pernah mendengar dari Nabi.
e.
Hadits mu’an’an
yang di dalamnya ada pengguguran rowi, contoh:
حَدَّثَنَاأَبُوالْعَبَّاسِمُحَمَّدُبْنُيَعْقُوبَقَالَ:
ثنابَحْرُبْنُنَصْرٍقَالَ: أناابْنُوَهْبٍقَالَ: أَخْبَرَنِييُونُسُبْنُيَزِيدَ،عَنِابْنِشِهَابٍ
, عَنْعَلِيِّبْنِالْحُسَيْنِ , عَنْرِجَالٍمِنَالْأَنْصَارِأَنَّهُمْكَانُوامَعَرَسُولِاللَّهِصَلَّىاللهُعَلَيْهِوَسَلَّمَذَاتَلَيْلَةٍفَرُمِيَبِنَجْمٍحفَاسْتَنَارَ،فَذَكَرَالْحَدِيثَبِطُولِهِ
Hadits tersebut
seharusnya Yunus meriwayatkan dari Ibn Syihab al-Zuhri dari Ibn ‘Abbas dari
orang-orang Anshar.Dan demikianlah Ibn ‘Uyainah, Syu’aib, Shalih, al-Auza’i dan
yang lainnya meriwayatkan dari Ibn Syihab al-Zuhri.
f.
Perbedaan sanad
dan matan
حَدَّثَنَاأَبُوإِسْحَاقَإِبْرَاهِيمُبْنُمُحَمَّدِبْنِيَحْيَىقَالَ:
ثناأَبُوالْعَبَّاسِالثَّقَفِيُّقَالَ: ثناحَاتِمُبْنُاللَّيْثِالْجَوْهَرِيُّقَالَ:
ثناحَامِدُبْنُأَبِيحَمْزَةَالسُّكَّرِيُّقَالَ: ثناعَلِيُّبْنُالْحُسَيْنِبْنِوَاقِدٍقَالَ:
حَدَّثَنِيأَبِي،عَنْعَبْدِاللَّهِبْنِبُرَيْدَةَ , عَنْأَبِيهِ , عَنْعُمَرَبْنِالْخَطَّابِقَالَ:
قُلْتُ: يَارَسُولَاللَّهِ،مَالَكَأَفْصَحْنَا،وَلَمْتَخْرُجْمِنْبَيْنِأَظْهُرِنَا؟قَالَ:
«كَانَتْلُغَةُإِسْمَاعِيلَقَدْدَرَسَتْفَجَاءَبِهَاجَبْرَائِيلُعَلَيْهِالسَّلَامُإِلَيَّفَحَفَّظَنِيهَا»
حَدَّثَنِيأَبُوعَبْدِاللَّهِمُحَمَّدُبْنُالْعَبَّاسِالضَّبِّيُّرَحِمَهُاللَّهُمِنْأَصْلِكِتَابِهِ،قَالَ:
أناأَحْمَدُبْنُعَلِيِّبْنِزَرِينٍالْفَاشَانِيُّمِنْأَصْلِكِتَابِهِ،قَالَ: ثناعَلِيُّبْنُخَشْرَمٍقَالَ:
ثناعَلِيُّبْنُالْحُسَيْنِبْنِوَاقِدٍقَالَ: بَلَغَنِيأَنَّعُمَرَبْنَالْخَطَّابِ،قَالَ:
يَارَسُولَاللَّهِ،إِنَّكَأَفْصَحُنَا،وَلَمْتَخْرُجْمِنْبَيْنِأَظْهُرِنَا،فَقَالَلَهُرَسُولُاللَّهِصَلَّىاللهُعَلَيْهِوَسَلَّمَ:
«إِنَّلُغَةَإِسْمَاعِيلَكَانَتْقَدْدَرَسَتْفَأَتَانِيبِهَاجَبْرَائِيلُفَحَفَّظَنِيهَا»
Titik perbedaannya
pada ‘Ali ibn Khasyram dari Ali ibn al-Husain ibn Waqid.
g.
Perbedaan dalam
menyebutkan nama gurunya atau menyembunyikannya, contoh:
حَدَّثَنَاالشَّيْخُأَبُوبَكْرٍأَحْمَدُبْنُإِسْحَاقَالْفَقِيهُقَالَ:
أَخْبَرَنَاأَبُوبَكْرٍيَعْقُوبُبْنُيُوسُفَالْمُطَّوِّعِيُّقَالَ: ثناأَبُودَاوُدَسُلَيْمَانُبْنُمُحَمَّدٍالْمُبَارَكِيُّقَالَ:
ثناأَبُوشِهَابٍ , عَنْسُفْيَانَالثَّوْرِيِّ،عَنِالْحَجَّاجِبْنِفُرَافِصَةَ , عَنْيَحْيَىبْنِأَبِيكَثِيرٍ
, عَنْأَبِيسَلَمَةَ , عَنْأَبِيهُرَيْرَةَ،قَالَ: قَالَالنَّبِيُّصَلَّىاللهُعَلَيْهِوَسَلَّمَ:
«الْمُؤْمِنُغِرٌّكَرِيمٌ،وَالْفَاجِرُخِبٌّلَئِيمٌ»
أَخْبَرَنَاأَبُوالْعَبَّاسِمُحَمَّدُبْنُأَحْمَدَالْمَحْبُوبِيُّبِمَرْوَ،قَالَ:
ثناأَحْمَدُبْنُسَيَّارٍ،قَالَ: حَدَّثَنَامُحَمَّدُبْنُكَثِيرٍ،قَالَ: ثناسُفْيَانُالثَّوْرِيُّ،عَنِالْحَجَّاجِبْنِالْفُرَافِصَةِ
, عَنْرَجُلٍ،عَنْأَبِيسَلَمَةَ،قَالَسُفْيَانُ: أُرَاهُذَكَرَأَبَاهُرَيْرَةَ،قَالَ:
قَالَرَسُولُاللَّهِصَلَّىاللهُعَلَيْهِوَسَلَّمَ: «الْمُؤْمِنُغِرٌّكَرِيمٌ،وَالْفَاجِرُخِبٌّلَئِيمٌ»
Perbedaan
penyebutan nama atau memajhulkannya, terlihat pada sanad yang pertama nama
Yahya ibn Abi Katsi disebutkan sedangakan dalam sanad yang kedua dimajhulkan.
h.
Seorang rowi
pernah bertemu dan mendengar haditsnya tapi tidak mendengar pada hadits
tertentu, contoh:
حَدَّثَنَاأَبُوالْعَبَّاسِمُحَمَّدُبْنُيَعْقُوبَقَالَ:
حَدَّثَنَامُحَمَّدُبْنُإِسْحَاقَالصَّاغَانِيُّ،قَالَ: ثنارَوْحُبْنُعُبَادَةَقَالَ:
حَدَّثَنَاهِشَامُبْنُأَبِيعَبْدِاللَّهِ , عَنْيَحْيَىبْنِأَبِيكَثِيرٍ , عَنْأَنَسِبْنِمَالِكٍأَنَّالنَّبِيَّصَلَّىاللهُعَلَيْهِوَسَلَّمَ:
كَانَإِذَاأَفْطَرَعِنْدَأَهْلِبَيْتٍ،قَالَ: «أَفْطَرَعِنْدَكُمُالصَّائِمُونَ،وَأَكَلَطَعَامَكُمُالْأَبْرَارُ،وَنَزَلَتْعَلَيْكُمُالسَّكِينَةُ»
أَخْبَرَنَاأَبُوالْعَبَّاسِقَاسِمُبْنُالْقَاسِمِالسَّيَّارِيُّ،وَأَبُومُحَمَّدِالْحَسَنُبْنُحَلِيمٍالْمَرْوَزِيَّانِبِمَرْوَ،قَالَا:
حَدَّثَنَاأَبُوالْمُوَجِّهِ،قَالَ: أَخْبَرَنَاعَبْدَانُ،قَالَ: أَخْبَرَنَاعَبْدُاللَّهِبْنُالْمُبَارَكِ،قَالَ:
أَخْبَرَنَاهِشَامٌ , عَنْيَحْيَىبْنِأَبِيكَثِيرٍ،قَالَ: حُدِّثْتُعَنْأَنَسٍأَنَّالنَّبِيَّصَلَّىاللهُعَلَيْهِوَسَلَّمَكَانَإِذَاأَفْطَرَعِنْدَأَهْلِبَيْتٍ،قَالَ:
«أَفْطَرَعِنْدَكُمُالصَّائِمُونَ،وَأَكَلَطَعَامَكُمُالْأَبْرَارُ،وَصَلَّتْعَلَيْكُمُالْمَلَائِكَةُ»
Pada sanad yang
kedua jelas bahwa Yahya ibn Abi Katsir (dalam hadits ini) tidak mendengar dari
Anas.
i.
Pada sanad yang
telah diketahui, salah satu rowinya meriwayatkan dengan yang selain sanad
tersebut, contoh:
أَخْبَرَنَاأَبُوجَعْفَرٍمُحَمَّدُبْنُمُحَمَّدِبْنِعَبْدِاللَّهِالْبَغْدَادِيُّقَالَ:
ثنايَحْيَىبْنُعُثْمَانَبْنِصَالِحٍالسَّهْمِيُّقَالَ: ثناسَعِيدُبْنُكَثِيرِبْنِعُفَيْرٍقَالَ:
حَدَّثَنِيالْمُنْذِرُبْنُعَبْدِاللَّهِالْحِزَامِيُّ , عَنْعَبْدِالْعَزِيزِبْنِأَبِيسَلَمَةَ
, عَنْعَبْدِاللَّهِبْنِدِينَارٍ،عَنِابْنِعُمَرَأَنَّرَسُولَاللَّهِصَلَّىاللهُعَلَيْهِوَسَلَّمَكَانَإِذَاافْتَتَحَالصَّلَاةَ،قَالَ:
«سُبْحَانَكَ،اللَّهُمَّتَبَارَكَاسْمُكَ،وَتَعَالَىجَدُّكَ»
Akan tetapi
Abdul’aziz tidak meriwayatkan dengan sanad ini berisikan matan ini, akan tetapi
dengan sanad yang lain
حَدَّثَنَاأَبُوجَعْفَرٍمُحَمَّدُبْنُعُبَيْدِاللَّهِالْعَلَوِيُّالنَّقِيبُبِالْكُوفَةِ،قَالَ:
حَدَّثَنَاالْحُسَيْنُبْنُالْحَكَمِالْحَبَرِيُّقَالَ: حَدَّثَنَاأَبُوغَسَّانَمَالِكُبْنُإِسْمَاعِيلَقَالَ:
ثَنَاعَبْدُالْعَزِيزِبْنُأَبِيسَلَمَةَقَالَ: ثَنَاعَبْدُاللَّهِبْنُالْفَضْلِ , عَنِالْأَعْرَجِ
, عَنْعُبَيْدِاللَّهِبْنِأَبِيرَافِعٍ , عَنْعَلِيِّبْنِأَبِيطَالِبٍ , عَنِالنَّبِيِّصَلَّىاللهُعَلَيْهِوَسَلَّمَأَنَّهُكَانَإِذَاافْتَتَحَالصَّلَاة...
Dan kemudian
menuturkan hadits tidak dengan matan tersebut di atas.
j.
Suatu hadits
diriwayatkan secara marfu’ dari satu sisi dan pada sisi lain diriwayatkan
secara mauquf, contoh:
أَخْبَرَنَاأَحْمَدُبْنُعَلِيِّبْنِالْحَسَنِالْمُقْرِئُقَالَ:
حَدَّثَنَاأَبُوفَرْوَةَيَزِيدُبْنُمُحَمَّدِبْنِيَزِيدَبْنِسِنَانٍالرَّهَاوِيُّقَالَ:
ثناأَبِي،عَنْأَبِيهِ , عَنِالْأَعْمَشِ , عَنْأَبِيسُفْيَانَ , عَنْجَابِرٍ،عَنِالنَّبِيِّصَلَّىاللهُعَلَيْهِوَسَلَّمَ،قَالَ:
«مَنْضَحِكَفِيصَلَاتِهِيُعِيدُالصَّلَاةَ،وَلَايُعِيدُالْوُضُوءَ»
أَخْبَرَنَاأَبُوالْحُسَيْنِعَلِيُّبْنُعَبْدِالرَّحْمَنِالسَّبِيعِيُّبِالْكُوفَةِ،قَالَ:
ثناإِبْرَاهِيمُبْنُعَبْدِاللَّهِالْعَبْسِيُّ،قَالَ: ثناوَكِيعٌ،عَنِالْأَعْمَشِ
, عَنْأَبِيسُفْيَانَ،قَالَ: سُئِلَجَابِرٌ،عَنِالرَّجُلِيَضْحَكُفِيالصَّلَاةِ،قَالَ:
«يُعِيدُالصَّلَاةَ،وَلَايُعِيدُالْوُضُوءَ»
Pada sanad yang
pertama, sanad hadits marfu’ sampai pada Nabi namun pada giliran sanad yang
kedua sanad hanya sampai pada sahabat (mauquf)
Inilah beberapa ilat
hadits yang disebutkan oleh al-Hakim. Akan tetapi al-Hakim menggaris bawahi
bahwa masih dimungkinkan banyak ilat yang masih ia belum sebutkan atau ia ketahui.
Kedua, ilat seputar matan hadits, seperti contoh hadits
tentang bacaan basmalah dalam sholat, sebagai berikut:[10]
عَنْأَنَسِبْنِمَالِكٍ،أَنَّهُحَدَّثَهُقَالَ:
" صَلَّيْتُخَلَفَالنَّبِيِّصَلَّىاللهُعَلَيْهِوَسَلَّمَوَأَبِيبَكْرٍ،وَعُمَرَ،وَعُثْمَانَ،فَكَانُوايَسْتَفْتِحُونَبِالْحَمْدُلِلَّهِرَبِّالْعَالَمِينَ،لَايَذْكُرُونَ
{بِسْمِاللهِالرَّحْمَنِالرَّحِيمِ} [الفاتحة: 1] فِيأَوَّلِقِرَاءَةٍوَلَافِيآخِرِهَا
"[11]
Sebagaimana dikutip dari
Ibn Shalah berkenaan dengan hadits ini bahwa beberapa perowi hadits meriwayatkan
hadits ini dengan bi al-lafdh dengan tidak adanya pertentangan.Namun
sebagian ulama berpendapat bahwa perowi yang meriwayatkan hadits dengan redaksi
seperti di atas adalah bi al-ma’na.Mereka (yang meriwayatkan secara
makanwi) memahami kata “Mereka mengawali sholat dengan membaca al-hamd li
allah rabb al-‘alamin” bahwa mereka tidak melafahdkan basmalah. Padahal
yang dimaksudkan dengan redaksi ini adalah surat al-fatihahnya maka akan tidak
ada pertentangan tentang penyebutan basmalah.
Ketiga, illat sekaligus disandang sanad dan matan hadits,
contoh:[12]
عن بقية عن يونس عن سالم عن ابن عمر عن النبي: من أدرك ركعة من صلاة
الجمعة وغيرها فقد أدرك
Abu Hatim al-Razi mengatakan, ini merupakan kesalahan
sanad dan matan sekaligus, dan yang benar adalah:
عن الزهري عن أبي سلمة عن أبي هريرة عن النبي: من أدرك من صلاة ركعة
فقد أدركها
6.
Faktor
Kemunculan
Sedangkan
penyebab dari kesalahan tersebut adalah:[13]
a.
Masih
kecilnya usia rowi ketika mendapatkan hadits. Hal ini pada satu sisi menjadi
kendala karena proses penalaran akal belum mengalami kapasitas yang mumpuni.
b.
Pendeknya
kebersamaan rowi dengan gurunya. Hal ini juga berpengaruh pada pemahaman
hadits, semakin lama kebersamaan seorang rowi dengan gurunya maka akan semakin
banyak pula informasi yang didapatkan.
c.
Taklid
kepada rowi yang tsiqah. Terkadang periwayat hadits terfokus pada pelestarian
hadits melalui rowi-rowi yang tsiqoh tanpa adanya penelitian lebih lanjut.
d.
Pembagusan
sanad (suluk al-jadah). Artinya seorang perowi mengalihkan sanadnya
untuk mempermudah ia menghafal.
e.
Kurangnya
perhatian. Ketika curahan perhatian semakin banyak maka akan semakin pula
penghafalannya dan penjagaannya. Selain itu perhatian ini juga meliputi
penjagaannya ketika tahammul ataupun ada`.
f.
Pengabaian
kitab. Telah diketahui bahwa para ulama umumnya menjaga hadits melalui hafalan
(dlobith shodar) dan ketika mulai merambahnya budaya tulis menulis pada
sisi yang lain justru memberi dampak yang kurang baik dalam ranah penjagaan
yang berupa hafalan, sehingga penjagaan hadits-haditsnya hanya terbatas pada
tulisan saja dan kurang begitu diperhatikan sehingga hal ini berpotensi
menimbulkan kesalahan dalam haditsnya.
g.
Bercampur
aduk. Ketika seorang rowi semakin tua terkadang ia menjadi semakin lupa atau
pikun sehingga penjagaan haditsnya menjadi kacau. Sehingga kemampuan untuk
memahami seluk beluk hadits sudah agak terhambat. Hal inilah yang menjadikan
kesalahan-kesalahan tersebut terjadi.
h.
Penerimaan
pengajaran. Terkadang rowi yang tsiqoh mendapat pengajaran dari orowi yang buruk, mengajarkan hadits yang bukan
haditsnya, oleh karenanya hadits-haditsnya banyak dari rowi-rowi yang dlo’if.
i.
Periwayatan
secara maknawi. Terkadang perowi hadits melakukan hal ini tidak sengaja serta
tambahan darinya secara maknawi hadits. Oleh karenanya ulama telah mensyaratkan
dalam melakukan riwayah secara maknawi haruslah memahami sepenuhnya terhadap
matan hadits.
j.
Pencampur
adukan antar sanad. Dalam menghafalkan hadits tentunya merupakan suatu hal yang
sangat sulit mengingat harus benar-benar menjaga hadits-haditsnya lengkap
dengan sanad. Jika melihat kepada ulama muhadits sekaliber al-Bukhori, Ahmad
ibn Hanbal, dan Abi Zar’ah maka hal ini tidak terjadi, namun dengan melihat
realita bahwa para perowi hadits tidaklah kesemuanya seperti mereka sehingga
terkadang penjagaan ini terasa berat terlebih mereka yang memiliki
beratus-ratus atau bahkan beribu-ribu hadits dengan sanadnya.
7.
Cara
Mendeteksi
Untuk mendeteksi adanya
kecacatan ini ada beberapa cara yang ditawarkan oleh antara lain:[14]
a.
Memperbanyak
jalur sanad. Semakin banyak jalur yang terkumpul maka akan semakin banyak pula
informasi yang akan didapatkan.
b.
Setelah
memperbanyak jalur maka selanjutnya melakukan penelitian terhadap jalur-jalur
tersebut baik dari segi sanad maupun matannya.
Setelah melakukan
penelitian terhadap berbagai jalur periwayatan hadits maka akan mendapati bahwa
hadits yang dengan jalur riwayat yang menyendiri atau hadits yang bertentangan
maka patut dijadikan titik awal kritisasi hadits atau penyangkaaa adanya cacat
yang tersimpan.
B.
Hadits
Gharib
1.
Pengertian
Secara bahasa gharib
berarti asing, aneh, ganjil, sulit difahami.[15]
Jika dikatakan kata gharib maka setidaknya ada dua maksud, yaitu
perkataan yang samar sehingga sulit difahami dan perkataan orang yang jauh dari
cakupan bahasa Arab.[16]Sedangkan
secara istilah sebagaimana dituturkan oleh Ibn Shalah yakni ilmu untuk
mengungkapkan lafadh-lafadh yang tersembunyi (samar) dan matan hadits yang
sulit dipahami, karena jarang digunakan.[17]
Dengan melihat definisi
yang diberikan oleh Ibn Shalah maka akan terlihat wilayah kajiannya pada matan
hadits dan memberikan ruang tersendiri bagi hadits gharib sanad (ditinjau dari
kuantitas sanad). Maka dari sini harus dibedakan antara hadits yang asing sanad
atau matannya dengan menyendirinya sanad atau matan tersebut dengan hadits yang
matannya sulit difahami.Wilayah kajian ilmu ini berada pada kisaran pembagian
yang kedua, yakni matan hadits yang sulit difahami, maka hal ini harus
benar-benar dibedakan.
2.
Objek
dan Tujuan Kajian[18]
Perhatian ulama terhadap
kajian ini sangatlah besar demi mengetahui makna lafal (mufradat) hadits
yang menjadi titik awal dalam memahami makna hadits dan untuk mengambil
istinbat hokum.Memang, kajian ini hanya melingkupi pada wilayah matan saja
namun bukan berarti meniadakan sepenuhnya kajian sanad.Objek kajian dari ilmu
ini adalah kata-kata musykil dan susunan kalimat yang sulit difahami
maksudnya, disebabkan oleh kelangkaannya atau jarangnya digunakan dalam
kalimat. Selain itu, kajian ini memberi bermanfaat berupa pengenalan lebih jauh
agar perowi terhindar dari meriwayatkan apa yang tidak ia ketahui atau dapat
memberikan informasi seputar isi hadits tersebut dengan baik.[19]
Dan sekaligus ini
menjadi tujuan kajian ini, yakni untuk menghindarkan seseorang untuk
menafsirkan kata-kata atau kalimat berdasar praduga dan mengikuti secara
membabi buta pendapat orang yang bukan ahlinya.
3.
Historisitas
Yang patut dicatat
disini adalah bahwa hadits pada masa Rasul bukan merupakan sesuatu yang sulit
difahami bagi bangsa Arab ketika itu. Karena Nabi Muhammad merupakan orang yang
paling fasih berbicara, paling tegas, paling tuntas mengemukakan pendapat atau
pikiran, paling jelas argumennya, paling efektif redaksinya dan paling mengenal
situasi pembicaranya, sehingga Nabi memberikan khitab kepada masyarakat Arab
menurut ragam dialek mereka masing-masing dan sesuai dengan pemahaman mereka.
Bila para sahabat kesulitan memahami suatu redaksi maka mereka akan langsung
bertanya kepada Nabi, dan beliau pun akan menjelaskannya.[20]Dari
sini dapat dikatakan bahwa kesulitan pemahaman terhadap hadits telah terjadi
namun sifatnya sesaat karena hal ini dapat diredam dengan bertanya langsung
kepada Nabi sebagai orang yang menyabdakannya.
Namun setelah Nabi wafat
para sahabat dan tabi’in masih melakukan dengan apa yang Nabi ajarkan sehingga
pemahaman ini masih dapat mereka fahami sampai pada paru kedua abad ke 2 H,
bercampurnya bahasa Arab dengan yang selain Arab, dan ini membuat sulitnya memahami
redaksi hadits.[21] Selain itu, dengan realita
semakin menyebarnya ajaran agama Islam dan semakin banyak pula pemeluknya
menjadikan orang-orang yang baru belajar bahasa Arab akan kesulitan memahami
redaksi hadits. Selain karena mereka merupakan orang yang awam baik dengan
bahasa Arab dan Islam juga karena Nabi sudah wafat.Sehingga ulama berusaha
menjelaskan beberapa redaksi hadits yang dianggap sulit difahami dan muncullah
kajian ilmu gharib al-hadits. Sebagaimana dikutip dari al-Baghdadi dalam
kitabnya al-Jami’ li Akhlaq al-Rawi wa Adab al-Sami’ “Sampai-sampai
Abdurrahman ibn Mahdi mengatakan, seandainya aku menghadapi persoalan seperti
yang telah aku lewatkan, maka sungguh aku akan menuliskan tafsir atau penjelas
untuk setiap hadits.”[22]
Menurut al-Khauli ulama
yang pertama kali menuliskan tinta dalam bidang kajian keilmuan ini adalahAbu
Ubaidah Mu’amar ibn al-Matsani (w. 210 H)meskipun masih relative sederhana.Kesederhanaan
ini bukan karena belum begitu meluasnya bid’ah dan masih banyaknya orang yang
telah mengetahui dari pada yang tidak mengetahui.Selain itu ulama yang juga
memberikan perhatian pada kajian ini adalah Abu Hasan al-Nadhir ibn Syamil
al-Mazani (w. 203 H). Kemudian muncul nama Abu ‘Ubaid al-Qasim ibn Salam (w.
224 H) yang diberi judul Gharib al-Hadits yang dikarangnya selama 40
tahun.[23]
Setelah Abu ‘Ubaid,
banyak ulama yang melakukan penyusunan kitab dalam bidang ini. Yang termasyhur
adalah Abu Qasim Jarullah Mahmud ibn ‘Umar al-Zamakhsyari (467-538 H) yang
menuliskan kitab al-Fa`iq fi Gharib al-Hadits, kitab ini diangga sebagai
karya yang memuat karya-karya sebelumnya. Setelah itu yang paing lengkap dan
popular adalah al-Nihayah fi Gharib al-Hadits wa al-Atsar karya Majuddin
Abu Sa’adat al-Mubarok ibn Muhammad atau yang terkenal dengan sebutan Ibn
al-Atsir al-Jazari (544-606 H). Ia merangkum karya-karya sebelumnya dan
menyusunnya secara alfabetis yang kemudian diikuti dengan penjelasannya. [24]
4.
Urgensi
Tentunya, dengan melihat
realita sejarah sebagaimana tersebut di atas sudah jelas bahwa ilmu penting
untuk mengetahui maksud dari pesan-pesan Nabi yang secara umum, terlebih bagi
orang yang buta bahasa Arab sulit untuk difahami.Kondisi ini sangat
dimungkinkan terjadi karena adanya jarak 1400 tahun lebih baik dari kondisi
bahasa Arab kini dengan kondisi geografis yang telah mengalami perkembangan
yang pesat.Dengan buku-buku kajian ilmu ghorib al-hadits diharapkan
selain tepat dalam memahami juga tepat menggunakannya sebagai hujjah hokum.
Kajian ini memang tidak terbatas waktu, artinya bagi mereka yang meumpuni dalam
bidang kosa kata dan gramatik Arab terlebih perkembangannya dari klasik sampai
modern maka diperkenankan untuk melakukan kajian atau mengumpulkan karya-karya
sebelumnya dengan memberikan komentar. Hal ini tidak menjadikan mereka yang
hidup sekian ribu tahun dari Nabi tidak boleh menafsirkan apa yang dimaksudkan oleh
Nabi, namun dengan kaidah-kaidah yang benar.
5.
Cara
Megetahui Makna Sebuah ke-Gharib-an Hadits
Ulama` mengemukakan
beberapa cara yang bisa dipakai untuk menjelaskan hadits-hadits yang gharib
matannya, diantaranya adalah:[25]
a.
Melalui
hadits dengan jalur sanad yan berbeda dari hadits yang matannya mengandung ke-gharib-an.
b.
Penjelasan
dari sahabat yang meriwayatkan hadits atau sahabat lain yang tidak
meriwayatkannya.
c.
Penjelasan
dari perowi selain sahabat.
Sedangkan menurut Ibn
al-Atsir gharib al-hadits ini dibagi menjadi dua yakni mengetahui kata
dan maknanya.Mengetahui dzatnya ini meliputi bentukan kata dan perubahan
huruf.Sedangkan mengetahui sifat yakni meliputi gramatika, konsonannya, serta
kedudukannya atau yang berhubungan dengan mkna yang membentuk pemahaman hadits.[26]
6.
Contoh
فِيحَدِيثِالْجُمُعَةِ«وَمَنْتأخَّروَلَغَاكَانَلَهُكِفْلَانِمِنَالإِصْرِ»الإِصْرُ:
الْإِثْمُوَالْعُقُوبَةُلِلَغْوهوتَضْييعهعمَلَه،وَأَصْلُهُمِنَالضِّيقِوالحَبْس. يُقَالُأَصَرَهُيَأْصِرُهُإِذَاحَبَسَهوضَيَّقَعَلَيْهِ. والكِفْلُ: النَّصيب.[27]
DAFTAR PUSTAKA
‘Abdullah,
Hamzah al-Malibari. 1996.al-Hadits al-Ma’lul, Beirut; Dar Ibn Hazm.
‘Ajjaj,
Muhammad al-Khatib. 2013.Ushul al-Hadits, terj: M. Nur Ahmad Musyafiq,
Jakarta; Gaya Media Pratama.
‘Itr, Nuruddin.
1979.Manhaj al-Naqd fi ‘Ulum al-Hadits, Damaskus;Dar al-Fikr.
Abdul’aziz,Muhammad
al-Khauli. 1407 H.Tarikh Funun
al-Hadits al-Nabawi, Beirut; Dar Ibn Katsir.
Abu
Sa’adat, Majuddin al-Mubarok ibn Muhammad al-Jazari. Tt.al-Nihayah fi Gharib
al-Hadits wa al-Atsar, Beirut; Dar Ihya` al-Turats al-‘Arabi.
Muhammad,
Abu Syahbah ibn Muhammad. Tt. Al-Wasith fi ‘Ulum wa Musgthalah al-Hadits,
Jedda; ‘Alam al-Ma’rifah.
Al-Fairusabadi,
Abu Thahir. 2005.al-Qamus al-Muhith, Beirut; Muassis al-Risalah.
Al-Hakim. 1998.Ma’rifah,
Riyadl; Maktabah al-Rusy.
Al-Sakhowi.1426
H.Fath al-Mughits, Riyadl; Maktabah al-Minhaj.
Fauzi, Hasan.
1996.al-Manhaj al-Naqd ‘inda al-Mutaqaddimin wa Atsr Tabayun al-Manhaj, tesis
pada Universitas ‘Ain Syams Fakultas Tarbiyah Jurusan Sastra dan Studi Islam.
Ibn al-Hajjaj,
Muslim. Tt.al-Musnad al-Shohih al-Mukhtshor bi Naql al-‘Adl min al-‘Adl ila
Rasulillah, Beirut; Dar Ihya` al-Turats al-‘Arabi.
Ibn al-Mandhur,
Jamaluddin al-Ifriqi.1414 H.Lisan al-‘Arab, Beirut; Dar Shadir.
Noorhidayati, Salamah.
2013. Ilmu Mukhtalif al-Hadits, Tulungagung; STAIN Tuungagung Press.
Rahman, Fatchur.
1987.Ikhtishar Mushthalahul Hadits, Bandung; Al-Ma’arif.
Rudliyana, Dede.
2004.Perkembangan Pemikiran Ulumul Hadits, Bandung;Pustaka Setia.
Shalah, Ibn.
1986.‘Ulum al-Hadits, Damaskus; Dar al-Fikr.
[1] Jamaluddin ibn
al-Mandhur al-Ifriqi, Lisan al-‘Arab, (Beirut: Dar Shadir, 1414 H), juz.
11, hlm. 471. Lihat juga Abu Thahir al-Fairusabadi, al-Qamus al-Muhith,
(Beirut, Muassis al-Risalah, 2005), hlm. 1035.
[2] Ibn Shalah, ‘Ulum
al-Hadits, filolog: Nuruddin ‘Itr, (Damaskus: Dar al-Fikr, 1986), hlm. 90.
[3]Hamzah
‘Abdullah al-Malibari, al-Hadits al-Ma’lul, (Beirut: Dar Ibn Hazm,
1996), hlm. 10
[4] Al-Hakim, Ma’rifah,
(Riyadl: Maktabah al-Rusy, 1998), hlm. 359
[5] Dede
Rudliyana, Perkembangan Pemikiran Ulumul Hadits, (Bandung: Pustaka
Setia, 2004), hlm. 30-31
[6] Hasan Fauzi, al-Manhaj
al-Naqd ‘inda al-Mutaqaddimin wa Atsr Tabayun al-Manhaj, (tesis pada Universitas
‘Ain Syams Fakultas Tarbiyah Jurusan Sastra dan Studi Islam, 1996), hlm. 454
[7] Lihat Hamzah
‘Abdullah al-Malibari, al-Hadits al-Ma’lul… hlm. 12
[8]Al-Hakim, Ma’rifah…
hlm. 361-374
[9] Hadits shohih
yang derjatnya lebih tinggi berbeda dengan hadits shohih lain yang shohih pula
namun derajatnya sebawahnya. Lihat Ibn Shalah, ‘Ulum al-Hadits… hlm. 81
[10]Ibn Shalah, ‘Ulum
al-Hadits… hlm. 81, lihat juga Al-Sakhowi, Fath al-Mughits, (Riyadl:
Maktabah al-Minhaj, 1426), juz. 1, hlm. 56
[11] Muslim, al-Musnad
al-Shohih al-Mukhtshor bi Naql al-‘Adl min al-‘Adl ila Rasulillah, (Beirut:
Dar Ihya` al-Turats al-‘Arabi, tt), juz.
1, hlm. 299
[12] Muhammad
‘Ajjaj al-Khatib, Ushul al-Hadits, terj: M. Nur Ahmad Musyafiq,
(Jakarta: Gaya Media Pratama, 2013), hlm. 265
[13] Hasan Fauzi, al-Manhaj
al-Naqd ‘inda al-Mutaqaddimin … hlm. 465-474
[14]Ibid., hlm.
475-477, lihat juga Nuruddin ‘Itr, Manhaj al-Naqd fi ‘Ulum al-Hadits,
(Damaskus: Dar al-Fikr, 1979), hlm. 450-451
[15]Abu Thahir
al-Fairusabadi, al-Qamus al-Muhith… hlm. 120
[16]Muhammad
Abdul’aziz al-Khauli, Tarikh Funun al-Hadits al-Nabawi, (Beirut: Dar Ibn
Katsir, 1407 H), hlm. 246
[17]Ibn Shalah, ‘Ulum
al-Hadits… hlm. 272
[18] Salamah Noorhidayati,
Ilmu Mukhtalif al-Hadits, (Tulungagung: STAIN Tuungagung Press, 2013),
hlm. 57
[19]Muhammad ‘Ajjaj
al-Khatib, Ushul al-Hadits… hlm. 252
[20]Ibid., hlm. 252
[21]Muhammad
Abdul’aziz al-Khauli, Tarikh Funun al-Hadits al-Nabawi… hlm. 247
[22]Muhammad ‘Ajjaj
al-Khatib, Ushul al-Hadits… hlm. 252
[23]Muhammad
Abdul’aziz al-Khauli, Tarikh Funun al-Hadits al-Nabawi… hlm. 247
[24]Muhammad ‘Ajjaj
al-Khatib, Ushul al-Hadits… hlm. 253
[25]Fatchur Rahman,
Ikhtishar Mushthalahul Hadits, (Bandung: Al-Ma’arif, 1987), hlm. 282
[26]Majuddin
Abu Sa’adat al-Mubarok ibn Muhammad al-Jazari, al-Nihayah fi Gharib
al-Hadits wa al-Atsar, (Beirut: Dar Ihya` al-Turats al-‘Arabi, tt), juz. 1,
hlm. 4
[27]Ibid., juz. 1,
hlm. 52

0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda