tafsir bi al-ra`yi: tinjauan epistemologis dan historis, kajian atas al-tafsir al-jawahir karya thanthawi jauhari
PENDAHULUAN
Tafsir
adalah sebuah upaya untuk membaca dan memahami apa yang dikandung dan
dimaksudkan oleh al-Qur`an untuk kemudian dijelaskan. Penafsiran sendiri sudah
dilakukan sejak masa Nabi.Dengan kemampuan yang telah diberikan oleh Allah
kepada Nabi, beliau menafsirkan ayat al-Quran seperlunya saja.Dengan kenyataan
ini, para sahabat tiggallah bertanya kepada Nabi setiap kali mendapatkan
permasalahan.Permasalahan tersebut segera dijawab oleh Nabi terkadang juga
dengan ayat al-Quran yang diturunkan oleh Allah. Pemahaman ini kemudian saling
disebarkan kepada sahabat yang lain.
Barulah
setelah Nabi, yang sebagai pembawa pesan dan sekaligus penjelas, telah wafat
para sahabat mulai kebingungan menghadapi kenyataan relatitas yang
berkembang.Permasalahan demi permasalah muncul. Dari sini mulailah adanya usaha
untuk mencari solusi dengan mencari legitimasinya pada al-Qur`an. Atau
setidaknya untuk menjelaskan ayat-ayat al-Qur`an yang masih belum jelas kepada
sahabat lain atau tabi’in. diantara sahabat yang telah dititisi Nabi sebagai
penjelas al-Quran adalah empat sahabat yang mempunyai nama yang sama, Abdullah,
Abdullah ibn ‘Abbas, ‘Abbullah ibn Mas’ud, ‘Abdullah ibn Zubair, dan ‘Abdullah
ibn Umar. Meskipun demikian banyak pula diantara sahabat lain mempunyai pendapat
sendiri seputar penafsiran suatu ayat.
Setelah
para sahabat diperbolehkan untuk pergi keluar Madinah oleh khalifah ‘Utsman,
mereka membuat garis sirkular sendiri yang mengidentikkan dengan wilayah,
seperti wilayah Hijaz yang cenderung bi al-riwayah sedangkan wilayah
Bashrah dan Kufah yang cenderung menggunakan penalaran akal. Meski sudah
menjadi mainstream bahwa penafsiran yang dilakukan haruslah berlandaskan
ayat-ayat al-Quran yang lainnya atau hadits Nabi.
Generasi
demi generasi ilmu tafsir menafsir kian berkembang.Perkembangan itu memunculkan
kecenderungan penggunaan akal yang dominan.Dari sisilah muncul perbedaan
perdapat seputar legalitas penafsiran al-Quran dengan akal. Oleh karena itu
dalam makalah ini akan membahas sedikit seputar pengertian tafisir bi
al-ra`y, legalitas, perkembangannya, serta contoh kitabnya.
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Menurut Husain al-Dzahabi, kata ra’yu ini sangat identic
dengan teologi, analogi (qiyas), dan ijtihad. Jika diungkapkantafsir bi
al-raˋyi maka yang dimaksudkan dengan hal ini adalah sebuah ungkapan dalam
menafsirkan al-Qurˋan dengan menganalisa gramatika bahasa Arab, mengurai
kata-kata Arab dan madlulnya dengan perantara syi’ir-syi’ir jahili, penggunan
Asbab al-Nuzul, Nasikh Mansukh, dan serangkaian piranti yang lain yang
dibutuhkan seorang mufasir .[1]
Menurut Manna’ Khalil al-Qathan tafsir bi al-raˋyi adalah
tafsir yang menjelaskan makna al-Qurˋan dengan berpegang pada pemahamannya
sendiri yang pengambilan kesimpulannya pun didasarkan pada logikanya semata.[2]
Menurut Khalid Abdurrahman, tafsir bi al-raˋyi atau tafsir
‘aqli adalah pendasaran kesimpulan atas pemahaman terhadap makna kata-kata
al-Qur`an berdasarkan penunjuk-penunjuk yang teretera dalam ibarat al-Qur`an
dalam rabgkaian kata dan pemahaman terhadapnya. Tafsir yang demikian bertumpu
atas ijtihad dalam memahami al-Qur`an dan menemukan maksudnya berdasarkan
madlul dan dilalahnya[3]
Nampaknya, dalam memberikan definisi terhadap tafsir bi al-raˋyi
al-Qathan sedikit mempersempit ruang gerak tafsir itu sendiri.Hal ini nampak
dengan pengerucutannya pada tafsir bi al-raˋyi yang hanya sebatas
penalaran logika murni, ini memang benar adanya jika melihat tafsir bi
al-raˋyi dari segi bahasa. Akan tetapi hal ini menutup kemungkinan akan
adanya pendayagunaan penalaran akal terhadap al-Qu`an yang sesuai yakni dengan
perantaraan pemahaman melalui kaidah bahasa, asbabun nuzul, dan nasikh mansukh.
Lebih lanjut ia mengklaim bahwa tafsir yang demikian hanyalah sebagai produk
legalitas terhadap suatu ideology dengan pernyataanny “Kebanyakan mereka yang
melakukan penafsiran demikian adalah ahli bid’ah, penganut madzhab yang bathil.
Mereka menggunakan al-Qu`an untuk ditakwilkan menurut pendapat pribadi yang
tidak berpijak pada pendapat atau penafsiran ulama salaf, sahabat, dan
tabi’in.Golongan ini telah menulis sejumlah kitab tafsir menurut metodologi
madzhab mereka.” Sebagai contohnya ia hanya menuturkan kitab-kitab tafsir
Mu’tazilah.[4]
Hal ini benar adanya jika kembali pada saling penguatan ideology
terhadap madzhab mereka, namun juga akan tumpul jika menghadapi kenyataan bahwa
sekaliber ‘Abdullah ibn ‘Abbas juga memakai penalaran rasio dalam menafsirkan
ayat al-Qur`an. Dan ini akan tambah terbantahkan ketika adanya kitab tafsir
yang dikarang dengan intensitas rasio yang lebih tinggi dari pada penukilan
terhadap ayat al-Qu`an yang lain ataupun hadits tetapi masih dalam koridor
syari’ah seperti tafsir Mafatih al-Ghaib karya Fakhruddin al-Razi dan
inilah yang dimaksudkan oleh al-Dzahabi dan Khalid Abdurrahman. Yakni sebuah
tafsiran dengan menggunakan daya penalaran rasio dalam mengolah apa yang
disampaikan al-Qu`an yang sangat singkat dan padat untuk dijabarkan lebih
mendetail. Penjabaran ini mempunyai titik tekan pada penggalian dilalah
berupa keterangan nukilan untuk difahami dalam berbagai segi untu menjabarkan
ayat al-Qu`an yang akan ditafsirkan tersebut. piranti-piranti ini antara lain asbab
al-nuzul, nasikh mansukh, gramatika bahasa Arab, dan kosa kata Arab
dengan bantuan syi’ir jahili. Namun dengan tidak meniadakan penggunaan
rasio pada corak penafsiran bi al-riwayah, karena bagaimanapun juga
penggunaan rasio dalam mengaitkan ayat antar ayat atau ayat antar hadits
dibutuhkan kemampuan rasio yang mumpuni dan pengetahuan yang komprehensif,
tetapi intensitas ini berhenti pada penuturan keterangan tersebut dengan tidak
membubuhi keterangan yang bersifat penalaran rasio.Atau setidaknya inilah yang
dimaksudkan oleh Ibn Timiyah sebagai bahan pertimbangan, bahwa corak tafsir
dengan rasio ini diperbolehkan selama tidak menggunakan rasio semata-mata
dengan meniadakan pengetahuan atau cabang keilmuan yang ada.[5]
Sehingga dapat
disederhanakan bahwa tafsir bi al-raˋyi adalah upaya penafsiran
al-Qur`an dengan bantuan pemahaman rasio dengan mengungkap hal-hal yang
dimaksudkan al-Qur`an berdasar dilalah dan madlulnya, seperti penggunaan kaidah
nasikh mansukh, gramatika bahasa, historisitas, dan ilmu humaniora.
B.
Historisasi dan
Eksistensi Tafsir bi al-Raˋyi
Pada mulanya,
yakni pada masa awal penafsiran tidak begitu diperhatikan selain karena Nabi
masih ada sebagai tempat untuk bertanya juga karena belum begitu banyaknya
problematikan dan persinggungan kebudayaan. Upaya penafsiran yang dilakukan
Nabi relative sangat kecil, hal ini karena Nabi hanya akan menjawab pertanyaan
yang dilontarkan oleh sahabat, selain itu juga ketika para sahabat musykil
dalam memahami teks. Barulah setelah Nabi wafat tradisi penafsiran mulai ada
dan terus berkembang yang mempunyai karakter dan corak ada masanya.
1.
Embrio
Dengan melihat
pada pemetaan yang sudah ada maka akan dapat dilihat bahwa upaya penafsiran
al-quran menggunakan rasio telah ada sejak masa Sahabat. Jikalau melihat
kenyataan ini akan ditemukan bahwa menurut al-Dzahabi salah satu sahabat Nabi
yang intens memberikan pengajarannya di Kufah adalah sahabat Ibn Mas’ud.
muridnya pun tidak sedikit, diantaranya Masruq ibn al-Ajda` (w. 63 H), ‘Alqamah
ibn Qais al-Nakha`I (w. 61 H), Aswad ibn Yazid (w. 74 H), Murrah al-Hamadani
(w. 76 H) , dan Hasan al-Bashri (w. 110 H), kelompok Kufah ini memiliki ciri
tersendiri jika dibandingkan dengan kelompok Hijaz, yakni dalam penafsirannya
mereka banyak menggunakan penalaran dan semangat ijtihad, hingga kemudian ulama
yang berasal dari Kufah lebih terkenal sebagai ahl al-ra`yi.[6]
Oleh karena
itu, meski belum dikonsepkan secara tertulis cara penalaran rasio dalam
menafsirkan al-Qur`an telah dimulai sejak era sahabat. Setidaknya ini tercermin
dari pola penafsiran dengan menggunakan analogi, pengaitan ayat dengan konteks
atau keadaan saat ayat itu diturunkan, penggunaan gramatika, serta penggunaan
keterangan dari syi’ir Jahiliyah. Cara ini menjadi terobosan baru ketika para
sahabat sudah tidak lagi dapat bertanya secara langsung kepada Nabi yang oleh
Allah dianugrahi pemahaman terhadap al-Qur`an. Hal ini akan semakin rumit
ketika muncul serangkaian problematika baru, dan ini menjadi ijtihad para
sahabat dengan tantangan pada zamannya serta dengan hasil penafsiran pada
zamannya, dengan artian penafsiran ini sangat erat kaitannya dengan kondisi
zaman yang menuntut untuk melakukan penafsiran. Tentunya hasil ijtihad ini
diukur dengan yang mainstream pada saat itu serta perkembangan pengetahuan dan
kebudayaan pada zaman tersebut.
Akantetapi
meskipun telah menggunakan rasio, pada masa ini belum adanya kodifikasi pada
ilmu pengetahuan.Oleh karena itu keterangan-keterangan yang berasal dari
sahabat dan tabi’in awal masih relative dalam bentuk narasi atau periwayatan.
Sebagai conton penafsiran penggunaan adat istiadat dan moral bangsa Arab, dalam
menafsirkan surat al-Baqarah ayat 189,[7]
وَلَيْسَ الْبِرُّ بِأَنْ تَأْتُوا الْبُيُوتَ مِنْ ظُهُورِهَا
وَلَكِنَّ الْبِرَّ مَنِ اتَّقَى وَأْتُوا الْبُيُوتَ مِنْ أَبْوَابِهَا
وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Dan bukanlah
kebajikan memasuki rumah-rumah dari belakangnya, akan tetapi kebajikan itu
ialah kebajikan orang yang bertakwa. dan masuklah ke rumah-rumah itu dari
pintu-pintunya; dan bertakwalah kepada
Allah agar kamu beruntung.
Dalam
menafsirkan ayat ini par sahabat terbantu dengan adanya adat istiadat dan moral
bangsa Arab Jahiliyyah yang mana mereka
berihram pada waktu haji memasuki rumah dari belakang bukan dari depan.
Dan tradisi ini
bertambah dengan adanya relasi antara muslim dengan non muslim yang masuk islam
misalnya dengan masuk islamnya Wahb ibn Munabbih dan Abdullah ibn Salam, yakni
dengan menambahkan kaidah cerita-cerita israiliyyat karena diangga bahwa antara
al-Qur`an dengan kitab-kitab samawi sebelumnya tidaklah bertentangan bahkan
antara satu dengan yang lainnya saling menguatkan, walaupun pada posisi
tertentu al-Qur`an datang sebagai naskh atas kitab-kitab sebelumnya.
2.
Ideologi
Sementara
mereka yang berusaha untuk memurnikan ajaran islam dengan berusaha menafsirkan
al-Qur`an sedemikian rupa, muncul para pengusung kitab tafsir yang sedikit
banyak diwarnai oleh kepercayaankepercayaan dan ide lama yang dibawa oleh
orang-orang yang baru masuk islam. Barangkali penafsiran yang seperti itu yang
terkadang jelas menyimpang dari arti yang jelas dari teksnya dan memiliki sifat
semaunya sendiri yang dikecam keras sebagai penafsiran dengan pendapat bebas.[8]Setidaknya
ini tercermin pada sekitar abad ke 2 dan 3 H yang mulai gencarnya eksistensi
berbagai madzhab dalam ideology.Sebagaimana diungkapkan Nash Hamid dalam
bukunya Naqd al-Khithab al-Dini bahwa pada periode ini tafsir memasuki era
afirmatif yang berbasis pada nalar ideologis.[9]
Pola tafsir yang berkembang pada masa ini adalah bagaimana konsep-konsep yang
diusung oleh sebuah ideology tertentu mencari legalitas di dalam al-Qur`an.
Sehingga kerap kali al-Qur`an digunakan sebagai legitimasi baggi
kepentingan-kepentingan ideology tersebut. pada umumnya para mufasir telah
diselimuti jaket ideologis yang menuntutnya untuk –terkesan- memaksakan
ayat-ayat al-Qur`an pada gagasannya.
Hal ini bermulapada
akhir masa khalifah kelima Daulah Bani Abbasiyyah, khalifah Harun al-Rasyid
(785-809 M) yang memberikan perhatian khusus terhadap perkembangan ilmu
pengetahuan, yang kemudian diteruskan oleh khalifah al-Makmun (813-830 M).Dalam
peta sejarah, masa ini dikenal sebagai zaman keemasan (the golden age).[10]Kebijkan
Dinasti Abbasiyyah sangat mendukung terjadinya pelebaran wilayah kajan tafsir
pada periode ini.Sehingga usaha-usaha penulisan dalam berbagai bidang keilmuan seperti
ilmu gramatika, hadits, sejarah, dan logika mendapat perhatian yang besar.[11]Dan
semenjak masa inilah intensitas pemakaian rasio menjadi lebih besar.Terbukti
pada ayat-ayat yang belum ditafsirkan oleh Nabi dan sahabat menjadi lading
subur bagi tumbuhnya tafsir-tafsir baru.Belum lagi penafsiran-penafsiran paa
hal-hal yang tidak begitu penting –untuk tidak mengatakan penting- dengan ayat
al-Qur`an. Lebih jauh dominasi ini tidak hanya marak pada wilayah teologi namun
juga pada berbagai bidang, dari fikih sampai gramatika.Penafsiran yang
dilakukan sesuai dengan golongan dan bidang yang digeluti.[12]
Dalam bidang
fikih misalnya ayat-ayat hokum ditafsiri sedemikian rupa untuk mencari dalil
tentang hokum yang sesuai dengan madzhabnya masing-masing dan membantah
madzhab-madzhab yang tidak sependapt dengan mereka.Karangan tipe ini dapat
ditemukan –lebih khusus- pada fikih madzahib al-arba’ah. Dari kalangan ulam`a
Hanafiyyah diwakili oleh Abu Bakr al-Jashash (w. 370 H) melalui karyanya Ahkam
al-Qur`an. Dari kalangan ulama` Syafi’iyyah muncul nama Abu Hasan Ilkiya
al-Harrasi (w. 504 H) dengan kitabnya Ahkam al-Qur`an dan al-Jami’ li Ahkam
al-Qur`an karya al-Qurthubi (w. 671 H). Dari kalangan Hanbaliyyah ada Abu Ya’la
al-Baghdadi (w. 458 H).dari kalangan Syi’ah Zaidiyyah muncul Syams al-Din Yusuf
al-Tsala’I (w. 832 H) dengan karangannya yang berjudul al-Tsamrah al-Yani’ah wa
al-Ahkam al-Wadhihah al-Qath’iyyah. Dari kalangan Syi’ah Itsna ‘Asyariyyah
adalah Miqdad al-Suyuri yang hidup pada akhir abad ke 8 H dan awal abad ke 9 H,
dengan karyanya Kanz al-‘Irfan fi Fiqh al-Qur`an.[13]
Dalam bidang
ilmu kalam muncul nama Qadhi ‘Abdul Jabbar (w. 415 H) dengan karyanya Tanzih
al-Qur`an ‘an al-Mutha’in dan al-Kasysyaf ‘an Haqaiq al-Tanzil wa ‘Uyun
al-Aqawil fi Wujuh al-Ta`wil karya al-Zamakhsyari (w. 538 H). dari kalangan
Syi’ah Itsna ‘Asyariyyah ada kitab Tafsir Hasan al-‘Askari karya Abu Muhammad
Hasan al-‘Askari (w. 260 H). Sedangkan dari Syi’ah Zaidiyyah muncul Muhammad
‘Ali al-Syaukani (w. 1250 H) dengan tafsirnya yang berjudul Fath al-Qadir.[14]
Dalam ilmu rasio-falsafi muncul nama Fakhr al-Din al-Razi (w. 606 H) dengan magnum
orpusnya yang bertajuk Mafatih al-Ghaib atau nama lainnya Tafsir al-Kabir yang
banyak mengurai al-Qur`an dari berbagai aspek. Ada yang berpendapat bahwa
tafsir inilah yang dianggap paling komprehensif sepanjang sejarah karena dengan
pembahasannya yang luas dan kaya, namun juga da pendapat yang menyinggung karya
ini dengan “Ini adalah kitab tafsir, namun di dalamnya tidak ditemukan tafsir
itu sendiri.”[15]
Pada era
afirmatif yang berbasis nalar ideologis –meminjam istilah Ignaz Goldziher- ini
muncul fanatisme yang berlebihan terhadap kelompoknya sendiri, yang kemudian
mengarah pada sikap taklid buta sehingga mereka nyaris tidak memiliki sikap
toleransi terhadap yang lain dan kurang kritis terhadap kelompoknya sendiri.
Akibatnya, pada generasi ini pendapat imam dan tokoh besar mereka sering kali
menjadi pijakan dalam menafsirkan al-Qur`an yang seolah-olah tidak pernah
salah, bahkan diposisikan setara dengan posisi teks itu sendiri. Seperti
pendapat salah satu tokoh pengusung madzhan Hanafi yang menyatakan bahwa
“Setiap ayat atau hadits yang berbeda dengan penafsiran kelompok kami maka
harus ditakwil atau dihapus.”[16]
Menurut
Abdurrahman al-‘Akk setidaknya ada tiga factor mengapa sebagian mufasir
terjebak pada nalar ideologis.Pertama, tendensi yang buruk dari sebagian para
pemalsu hadits yang mereka (para pemalsu) menisbatkannya kepada Nabi SAW.atau
kepada para sahabat untuk dijadikan landasan legitimasi untuk sikap tendensi
tersebut. Kedua, seorang mufasir telah meyakini satu makna dari banyak makna
(yang sejatinya) yang dikandung al-Qur`an, yang kemudian berlandaskan pada satu
makna yang diyakini tersebut. Ketiga, seorang mufasir hanya berpegag pada makna
tertentu yang ingin ia bahas tanpa memperhatikan aspek mutakalim yakni Allah
(wacana) dan mukhathab (konteks).[17]Keempat,
adanya relasi kuasa, dimana penguasa tertentu melakukan intervensi terhadap
tafsir-tafsir yang dapat mem-back up legitimasi kekuasaannya.[18]
Pada era ini,
penafsiran akan bertahan lama jika didukung oleh penguasa, dan begitupula
sebaliknya. Kecenderungan truth claim ini sangat menonjol sehingga yang berbeda
dengan mainstream sering dianggap sebagai tafsir yang tercela. Lebih dari itu,
munculnya tradisi pengkafiran terhadap pendapat yang tidak searah. Dengan kata
lain, perbedaan penafsiran yang terjadi ini merupakan akibat dari konflik
sosial-politik dan sebagai upaya pembingkaian epistemology saja. Nampaklah dari
sini bahwa, pda era ini kapasitas rasio benar-benar mendapat posisi teratas
demi untuk mencari legitimasi.
3.
Pra Modern
Pada
pertengahan abad ke 7 H, terjadi penyerbun besar-besaran oleh tentara Mongol ke
wilayah Islam seperti Samarkand, Bukhara, Khawarizm, Ray, Qum, hingga Baghdad.
Penyerbuan ini tidak hanya memukul telak Dinasti Islam yang berkuasa saat itu,
tetapi juga meniggalkan trauma sejarah, banyak kota yang menjdi pusat peradaban
islam hancur, ribuan kitab dibakar, ratusan ulama dibantai, dan
peninggalan-peninggalan bersejarah umat islam pun hanya tinggal puing-puing.
Sejak peristiwa tersebut, umat islm mengalami kemandegan dalam ilmu
pengetahuan. Hasilnya, para ulama yang hidup pada masa ini hanya berusaha
meringkas apa yng telah dikarang oleh ulama` sebelumnya, seperti kitab tafsir karya
al-Baidhowi yang hanya meringkas dari dua kitab kenamaan ulama sebelumnya, al-Kasysyaf
dan Mafatih al-Ghaib.[19]
Kemandegan ini
tidak hanya terlihat secara epistemologis namun juga secara ontologis, dengan
berkurangnya semangat untuk berijtihad.Terbukti penggunaan kemampuan rasio pada
batas meringkas kitab-kitab pada zaman sebelumnya.
4.
Modern
Setelah merasa
bahwa keilmuan islam benar-benar tertinggal dari kebudayaan dunia –yang kala
itu dikuasai oleh Barat- mulailah adanya upaya pembangkitan semangat tersebut.
tercatat –meski mengusung bendera Syi’ah- al-Syaukani (w. 1250 H) melalui kitab
tafsirnya Fath al-Qadir melanjutkan dan menyempurnakan tradisi tafsir di
kalangan Syi’ah pada saat geliat tafsir mengalami kemandegan di kalangan Sunni.
Kehadiran tafsir ini seolah-oleh menjadi pelecut semangat untuk keluar dari
kemandegan ini.Pada gilirannya muncul Ruh al-Ma’ani karya al-Alusi (1270 H/
1854 M) dan disusul oleh Thanthawi Jauhari (w. 1358 H) yang mengusung ilmu
astronomi dengan tafsirnya al-Jawahir, Muhammad ‘Abduh (1323 H) yang menulis
tafsir “kejar tayang” di majalah al-Manar.Seorang tokoh pergerakan Sayyid Quthb
(w. 1966 M) dengan Tafsir fi Dhilal al-Qur`an. Dengan mengikuti jejak langkah
gurunya Muhammad ‘Abduh, Jamaluddin al-Qasimi (w. 1914 M) menuangkan hasil
tafsirannya pada Mahasin al-Ta`wil dan Mushthafa al-Maraghi (w. 1945 M) dengan
Tafsir al-Maraghi-nya.[20]
Dari beberapa kitab
ini nampak bahwa penggunaan rasio untuk berijtihad kembali digalakkan.Dalam
paradigma klasik yang sangat mengusung penafsiran bi al-ma`tsur memaksakan
konteks apapun kedalam teks al-Qur`an, sehingga cenderung melahirkan pandangan
tekstualis dan literalis.Berbeda dengan paradigma modern yang cenderung
kontekstualis bahkan liberal (dalam pengertian tertentu).Mereka cenderung
mengkontekstualisasikan makna ayat dengan mengambil prinsip-prinsip dan ide-ide
yang universal.Pendek kata al-Quran perlu ditafsirkan terus menerus, sehingga
tidak kehilangan relevansinya dengan perkembanga zaman. Ini dibuktikan dengan
adanya berbagai pemikiran islam yang muncul
baik fikih, kalam, polotik filsafat, dan tasawuf, yang hampir kesemuanya
dikaitkan dengan al-Qur`an.[21]
Dari paradigma
ini dapat difahami bahwa kapasitas ra`yu dalam menafsirkan al-Qur`an sangat
sentral yakni memahami konteks dimana
ayat tersebut turun untuk selanjutnya dibawa dan diaplikasikan pada zaman
sekarang.
Dengan melihat
pada perkembangan tafsir abad pertengahan tidak heran jika muncul adagium
tafsir yang maqbul dan yang mardud.
Hal ini muncul dengan harapan dapat meminimalisir penafsiran oleh mufasir yng
tidak berkompeten.Dan inilah yang memunculkan adanya pensyaratan dan
klasifikasi dalam ilmu penafsiran.Dari keberagaman inilah munculnya berbagai
corak dalam menafsirkan, corak linguistic, corak fikih, corak teologis, corak
sufistik, corak falsafi, corak ilmi, dan corak adabi ijtima’i.
C.
Legalitas
Tafsir bi al-Ra`yi
Jika melihat kenyataan pada ulama` klasik tentang legalitas tafsir bi
al-ra`yi ini, secara umum dibagi menjadi dua kubu, kubu yang menerima dan
menolak. Mereka yang menolak dan melarang penafsiran dengan akal berargumen,[22]
1.
Tafsir adalah
suatu bidang ilmu yang membicarakan tentang Allah. Dengan tanpa disertai dengan
ilmu yang memadai, penafsiran dengan menggunakan akal sangat dilarang oleh
Islam, mereka berlandaskan surat al-A’raf ayat 33.
2.
Yang berhak
menafsirkan al-Qur`an menurut mereka adalah Nabi saja.
3.
Mereka juga
melegitimasi pendapatnya dengan hadits yang melarang melakukan penafsiran
dengan akal.
Sedangkan mereka yang memperbolehkan penafsiran dengan akal
berargumen,
1.
Ayat al-Qur`an
seputar pendayagunaan akal atas al-Qur`an, seperti surat Muhammad ayat 24.
2.
Apabila
penafsiran dengan akal dilarang, maka ranah ijtihad dalam dunia islam pun tidak
mendapatkan ruang dan bisa mengakibatkan banyak persoalan-persoalan yang tidak
mempunyai hokum.
3.
Kenyataan
keberagaman tafsir yang diriwayatkan dari sahabat.
4.
Do’a Nabi
terhadap Ibn ‘Abbas untuk diberi pemahaman terhadap ta`wil al-Qur`an.
Dari sini dapat dipetakan bahwa penafsiran dengan akal
diperbolehkan dengan langkah sebagai berikut:[23]
1.
Terlebih dahulu
menafsirkan dengan ayat-ayat al-Qur`an yang lain.
2.
Memulai dengan
perbendaharaan kosa kata baik ilmu bahsa (lughah), morfologi (sharf),
dan etimologi (isytiqaq).
3.
Mendahulukan
makna hakekat dari pada makna kiasan.
4.
Memahami sebab
turunnya.
5.
Mencari
kesesuaiannya (munasabah)
Jika dicermati, kaidah-kaidah ini dari waktu ke waktu dari zaman ke
zaman mengalami perkembangan. Kaidah ini akan bertambah jika ditemukan cabang
keilmuan yang dapat membantu proses penafsiran al-Quran, dan hal ini pun terus
berkembang. Ini artinya pematenan ini dilakukan oleh ulama` dengan tujuan untuk
mensistematisasi penafsiran.Dan bukan tidak mungkin dengan melihat realita
zaman sekarang dengan adanya berbagai cabang keilmuan menuntut kaidah tafsir
untuk merangkul ilmu-ilmu tersebut untuk dijajarkan kedalam list uslub-uslub
al-Qur`an.
Menurut al-Dzahabi, tafsir bi
al-ra`yi dapat diterima jika:[24]
1.
Menjauhi sikap
yang terlalu berani menduga-duga kehendak Allah di dalam kalamnya tanpa
memiliki persyaratan sebagai seorang mufasir.
2.
Memaksakan diri
memahami sesuatu yang hanya wewenang Allah.
3.
Menghindari
dorongan dan kepentingan hawa nafsu.
4.
Menghindari
tafsir yang ditulis untuk kepentingan madzhab semata.
5.
Menghindari
penafsiran pasti tanpa alasan mengklain bahwa itulah yang dimaksudkan oleh
Allah.
D.
Contoh Kitab Tafsir
bi Ra`yi : Tafsir Jawahir karya Tantawi Jauhari
1.
Biografi
Thanthawiy bin Jawhariy
al-Mishriy dilahirkan tahun 1287 H/1862 M, (ada yang menyebut tahun 1870 M) di desa
'Iwadillah, di propinsi administratif Mesir Timur. Masa kecilnya, Thanthawiy
hidup bertani bersama orang tuanya, tapi ia juga belajar di kuttab
(semacam pesantren penghafal al-Quran) yang berada di desa al-Ghar, disamping
belajar pada pamannya, yang masih keturunan bangsawan. Menuntut ilmu di masa
kecilnya pada perguruan al-Azhar dan melanjutkan pendidikan menengahnya pada
sekolah pemerintah.[25]
Tahun
1889, Thanthawiy pindah ke Universitas Dar al-'Ulum, hingga tamat
pada 1893 M/1310 H.[26] Di sini ia mempelajari beberapa mata
kuliah yang tidak diajarkan di al-Azhar, seperti matematika (al-Hisab), ilmu
ukur (Handasah), aljabar, ilmu falak, botani ('Ilm al-Nabat), fisika ('Ilm
al-Habi'ah), dan kimia (al-Kimiya'). Setelah menyelesaikan studinya, beberapa
waktu lamanya Thanthawiy mengajar di tingkat Ibtidaiyyah dan
Tsanawiyah. Kemudian ia mengajar di almamaternya, Dar 'Ulum serta sempat
melamar sebagai seorang qadli namun tidak terkabulkan. Dan pernah
menjadi pemimpin redaksi majalah “al-Ikhwan al-Muslimin” tetapi dalam waktu
yang tidak lama, kemudian memutuskan untuk berhenti dan mengkonsentrasikan diri
dalam menulis berbagai karya. Disamping
mengajar, Thanthawiy juga aktif menulis artikel-artikel yang selalu
muncul di Marian Al-Liwa, ia telah menulis lebih kurang dari 30 judul buku,
sehingga dirinya dikenal sebagai tokoh yang menggabungkan dua peradaban, yaitu
agama dan perkembangan modern pemikiran sosial-politik.[27]
Thanthawiy merupakan salah satu
murid Muhammad Abduh yang menonjolkan ajarannya tentang sunnatullah. Abduh
menyatakan bahwa ilmu-ilmu pengetahuan modern yang banyak berdasar pada hukum
alam, tidak bertentangan dengan Islam. Hukum alam atau sunnatullah adalah
ciptaan Tuhan dan wahyu juga bersaal dari Tuhan. Karena keduanya berasal dari
Tuhan, maka ilmu pengetahuan modern yang berdasar hukum alam, dan Islam
sebenarnya, yang berdasar pada wahyu, tidak bisa dan tidak mungkin
bertentangan. Islam mesti sesuai dengan ilmu pengetahuan modern dan ilmu
pengetahuan modern mesti sesuai dengan Islam. Untuk mencapai kemajuan yang
hilang, maka umat Islam sekarang haruslah kembali mempelajari dan mementingkan
soal ilmu pengetahuan.[28]
Lalu tak lama kemudian pada tahun
1912ia juga mengajar di al-Jami'ah ai-Mishriyyah untuk bidang studi Filsafat
Islam. Ada dua bidang keilmuan yang dipandangnya menjadi dasar untuk mencapai
tingkat pengetahuan ilmiah, yaitu tafsir dan fisika. Thanthawiy telah
menghabiskan umurnya untuk mengarang dan menerjemahkan buku-buku asing ke
bahasa Arab, sejak ia mulai menjadi guru hingga pensiun tahun
1930. Thanthawiy wafat pada 1940 M/1358 H.
2.
Metode
Penulisan
Kitab al-Jawahir ini ditulis
berdasarkan urutan Mushaf Utsmani. Sebelum menafsirkan surah
al-Fatihah, Thanthawiy terlebih dahulu megutip surah Al-Nahl [16];89
dalam uraian "Kata Pendahuluan" (Muqaddimah). Berbeda dengan jilid
kedua dan selanjutnya, di mana ia menjadikan ayat Al-Nahl [16]:44 sebagai
'motto' uraiannya.
Setiap surah yang ditafsirkan,
Thanthawiy kerap kali mengklasifikasikannya sebagai
surah Makkiyah atau surah Madaniyah sesuai periode turunnya
al-Qur’an. Namun ia tidak menjelaskan secara rinci tentang adanya ayat tertentu
yang berbeda klasifikasi periode turunnya dengan karakteristik umum dari induk
atau surahnya, sebagaimana ia tidak mengungkapkan perbedaan riwayat yang muncul
terkait dengan klasifikasi suatu surah.
Kemudian Thanthawiy menuliskan
alasan, latar belakang, maksud dan tujuan penulisan tafsirnya ini, sebagaimana
telah disinggung di atas, ide-idenya yang berkenaan dengan tafsir al-Qur’an
yang pernah diterbitkan dalam beberapa media sebelumnya kembali ia rangkum.
Gambar atau foto juga menjadi media pelengkap ketika Thanthawiy menjelaskan
ayat-ayat al-Qur’an yang berhubungan dengan alam.
Thanthawiy memfokuskan terhadap
ayat-ayat kauniyyah dalam al-Qur’an dengan trend modern di dalam tafsirnya,
secara global tafsir ini dikenal tafsir ilmy dan menetapkan bahwa al-Qur’an
mencakup pada seluruh ilmu-ilmu dan menjawab semua permasalahan. Akan tetapi
Thanthawiy dipengaruhi oleh pemikiran Imam Ghazali di dalam
kitabnya Jawahir al-Qur’an dalam bab yang menjelaskan bagaimana
cabang-cabang ilmu-ilmu keseluruhan yang ada dalam al-Qur’an.[29]
Sudah barang tentu ketika ia
menafsirkan kalam-kalarn suci Allah SWT, argumentasi ilmiah menyertai
penjelasannya, terutama yang bersentuhan dengan alam secara umum. Sehingga
'hampir semua tokoh' sepakat mengkategorikan tafsir ini sebagai tafsir ilmiah.
3.
Sistematika
Penulisan
Dalam menafsirkan setiap
surat, Thanthawiy memulainya dengan suatu muqaddimah yang berisikan
klasifikasi surat, apakah surat tersebut tergolong makkiyah atau madaniyah.
Selanjutnya dicantumkan jumlah ayat dan terkadang menyebutkan tertib turunnya
dan hubungan surat dengan sebelumnya. Surat yang panjang dibagi menjadi
beberapa bagian, setiap bagian terdiri dari beberapa ayat dan senantiasa
memisahkan bismillah pada setiap awal surat. Dalam satu kelompok ayat
dimulai dengan al-Tafsir al-Lafdhiy dari ayat-ayat tersebut yang
menyerupai pola dalam tafsir al-Jalalain. Kemudian diikuti dengan apa yang
disebut Lata’if hadza al-Qism, terkadang disebut
Abhats, Jawahir atau cerita-cerita.
Terkadang membuat judul khusus yang
mempunyai hubungan dengan judul sebelumnya, dan diakhir surat dicantumkan
suplemen penafsiran surat tersebut yang meliputi beberapa fasl. Terkadang
membuat al-Lata’if umum pada setiap bagian. Semua pembahasan tersebut
kecuali al-Tafsir al-Lata’if dipenuhi dengan pembahasan ilmiah
eksperimental yang diperjelas dengan gambar-gambar dan rincian yang mendalam.
Berhubungan dengan
pembahasan-pemabahasan dalam tafsir ini, Fahd al-Rumi mensinyalir adanya
unsur-unsur pengalaman kehidupan sehari-hari Thanthawiy yang dijadikan sumber
penafsirannya, bahkan dari mimpinya atau hasil pengembaraan imajinasinya dari
alam nyata ke alam metafisika yang kebanyakannya disebut dengan ilham. Sehingga
terkadang tidak bisa dipilah di antara sumber-sumber keterangan tersebut satu
dengan lainnya.
Untuk memperjelas pembahasan ilmiah
diberikan gambar ilustrasi dalam jumlah yang banyak sekali, seperti gambar
galaksi, bintang, matahari, bulan, air, tumbuh-tumbuhan, batu-batuan, hewan,
ikan, manusia, kuman dan bakteri. Dan memuat daftar ilmiah matematika, kimia,
fisika, peta bumi serta penemuan-penemuan baru di alam fisik ini.
Sebagaimana
yang telah disebutkan di atas bahwa hampir dalam setiap pembahasan pada tafsir
ini bernuansa sains, kecuali pada pembahasan tafsir kata (mufradat).[30]
Sebagai contoh: pada menafsirkan surat al-An’am ayat 74-94, dengan menguraikan
panjang lebar hal yang berkenaan dengan fenomena alam, sebagai berikut:[31]



DAFTAR PUSTAKA
Abdurrahman, Jalaluddin al-Suyuthi.
1974. Al-Itqan fi’Ulum al-Qur`an, Mesir; al-Hai`ah al-‘Amah li al-Kitab.
Abdurrahman, Khalid al-‘Akk. 1986. Ushul
al-Tafsir wa qawaidih, Beirut; Dar al-Nafa`is.
Al-Dzahabi, Husain. 2000. Al-Tafsir
wa al-Mufassirun, Kairo; Maktabah Wahbah.
Al-Ghazali. 1991. Jawahir al-Quran, Dar Hayah
Al-Ulum, Bairut; Dar Ihya` al-Ulum.
Ali, al-lyazi, Muhammad.1373 H.
Al-Mufassirun Hayatuhum wa Manhajuhum , tt; tp.
Al-Jauhari, Thanthawiy. 1344 H. Al-Jawahir fi
Tafsir al-Quran, Mesir; Mustafa al-Babi al-Halabiy.
Al-Qathan, Manna’. 2011. Mabahits
fi ‘Ulum al-Qur`an, ter. Aunur Rafiq; Pengantar Studi Ilmu AL-Qur`an,
Bandung; Pustaka Al-Kautsar.
Al-Rumi, Fahdi. 1419 H. Buhuts fi
Ushul al-Tafsir wa Manahijih, tt; Maktabah al-Taubah.
. 1998. Ittijahatal-Tafsir fi al-Qarn al-Rabi’ ‘Asyar,
Riyadl; al-Risalah.
Ibn Muhammad, Abdurrahman. 1990. Hasyiyah
Muqaddimah al-Tafsir li Ibn Taimiyah, tt; tp.
Kholis, Nur. 2008. Pengantar
Studi Al-Qur`an dan Al-Hadits, Yogyakarta; Teras.
Mustaqim, Abdul. 2014. Dinamika
Sejarah Tafsir Al-Qur`an, Yogyakarta; Adab Press.
. 2011. Epistemologi Tafsir
Kontemporer, Yogyakarta; LKiS.
Nasution, Harun. 2001. Pembaharuan
dalam Islam, Jakarta; Bulan Bintang.
Rahman, Fazlur.
2003.Islam, diterjemahkan oleh Ahsin Mohammad, Bandung;Pustaka.
Tim Forum Karya Ilmiah RADEN. 2011. Al-Qur`an
Kita, Kediri; Lirboyo Press.
[1]Muhammad Husain
al-Dzahabi, Al-Tafsir wa al-Mufassirun, (Kairo: Maktabah Wahbah, 2000),
juz. 1, hlm. 183
[2] Manna’ Khalil
Qathan,Mabahits fi ‘Ulum al-Qur`an, ter. Aunur Rafiq; Pengantar Studi
Ilmu AL-Qur`an, (Bandung: Pustaka Al-Kautsar, 2011), hlm. 440
[3] Khalid
Abdurrahman, Ushul al-Tafsir wa Qawaidih, (Beirut: Dar al-Nafa`is,
1986).hlm. 167
[4]Manna’ Khalil
Qathan, Mabahits fi ‘Ulum al-Qur`an,…hlm. 440
[5]
Abdurrahman Ibn Muhammad, Hasyiyah Muqaddimah al-Tafsir li Ibn Taimiyah,
(tt: tp, 1990), hlm. 118
[6]Muhammad Husain
al-Dzahabi, Al-Tafsir wa al-Mufassirun …juz. 1, hlm.89
[7]Fahdi
al-Rumy.Buhuts fi Ushul al-Tafsir wa Manahijih, (tt: Maktabah al-Taubah,
1419 H), hlm. 25
[8]Fazlur Rahman, Islam,
diterjemahkan oleh Ahsin Mohammad, (Bandung: Pustaka, 2003), hlm.47
[9] Abdul mustaqim,
Epistemologi Tafsir Kontemporer, (Yogyakarta: LKiS,2011), hlm.45
[10] Ibid,.hlm. 46
[11]Tim
Forum Karya Ilmiah RADEN,Al-Qur`an Kita, (Kediri: Lirboyo Press, 2011),
hlm .213
[12] Ibid,.hlm. 214
[13]Muhammad Husain
al-Dzahabi, Al-Tafsir wa al-Mufassirun …juz. 1, hlm.321-323
[14] Ibid,.juz. 1, hlm.
109
[15]Lihat
Jalaluddin Abdurrahman al-Suyuthi,Al-Itqan fi’Ulum al-Qur`an, (Mesir:
al-Hai`ah al-‘Amah li al-Kitab, 1974), juz.4, hlm. 243
[16]Muhammad Husain
al-Dzahabi, Al-Tafsir wa al-Mufassirun …hlm., juz. 2, hlm. 321.
[17]Khalid
Abdurrahman al-‘Akk, Ushul Tafsir wa Qawa’idi, (Beirut: Dar al-Nafa`is,
1986), hlm. 227
[18]Abdul mustaqim,
Dinamika Sejarah Tafsir al-Qur`an, (Yogyakarta: LKiS, 2011), hlm. 102
[19]Tim Forum Karya
Ilmiah RADEN, Al-Qur`an Kita…hlm. 216
[20] Ibid,.hlm. 218
[21]Abdul mustaqim,
Dinamika Sejarah Tafsir al-Qur`an…hlm. 155
[22]Muhammad Husain
al-Dzahabi, Al-Tafsir wa al-Mufassirun …juz. 1, hlm. 183-186
[23]Tim Forum Karya
Ilmiah RADEN, Al-Qur`an Kita… hlm. 239
[24]Muhammad Husain
al-Dzahabi, Al-Tafsir wa al-Mufassirun …juz. 1, hlm. 196.
[26]Ibid., hlm. 441
[27]M. Ali al-lyazi , Al-Mufassirun
Hayatuhum wa Manhajuhum , (tt: tp, 1373 H), hlm. 429.
[28] Harun
Nasution, Pembaharuan dalam Islam, (Jakarta: Bulan Bintang, 2001), hlm.
56.
[29] Lihat Imam Ghazali, Jawahir
al-Quran, Dar Hayah Al-Ulum, (Beirut : Dar Ihyaa al-Ulum, 1991),
hlm. 31-34.
[30]Fahdi al-Rumiy,
Ittijahatal-Tafsir fi al-Qarn al-Rabi’ ‘Asyar, (Riyadl: al-Risalah,
1998), hlm. 649.
[31]Tantawi Jauhari, al-Jawahir
fi Tafsir al-Quran, (Mesir:Mustafa al-Babi al-Halabiy, 1344 H), juz. 4,
hlm. 73-74

0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda