Sabtu, 05 Desember 2015

tafsir bi al-ra`yi: tinjauan epistemologis dan historis, kajian atas al-tafsir al-jawahir karya thanthawi jauhari



PENDAHULUAN
Tafsir adalah sebuah upaya untuk membaca dan memahami apa yang dikandung dan dimaksudkan oleh al-Qur`an untuk kemudian dijelaskan. Penafsiran sendiri sudah dilakukan sejak masa Nabi.Dengan kemampuan yang telah diberikan oleh Allah kepada Nabi, beliau menafsirkan ayat al-Quran seperlunya saja.Dengan kenyataan ini, para sahabat tiggallah bertanya kepada Nabi setiap kali mendapatkan permasalahan.Permasalahan tersebut segera dijawab oleh Nabi terkadang juga dengan ayat al-Quran yang diturunkan oleh Allah. Pemahaman ini kemudian saling disebarkan kepada sahabat yang lain.
Barulah setelah Nabi, yang sebagai pembawa pesan dan sekaligus penjelas, telah wafat para sahabat mulai kebingungan menghadapi kenyataan relatitas yang berkembang.Permasalahan demi permasalah muncul. Dari sini mulailah adanya usaha untuk mencari solusi dengan mencari legitimasinya pada al-Qur`an. Atau setidaknya untuk menjelaskan ayat-ayat al-Qur`an yang masih belum jelas kepada sahabat lain atau tabi’in. diantara sahabat yang telah dititisi Nabi sebagai penjelas al-Quran adalah empat sahabat yang mempunyai nama yang sama, Abdullah, Abdullah ibn ‘Abbas, ‘Abbullah ibn Mas’ud, ‘Abdullah ibn Zubair, dan ‘Abdullah ibn Umar. Meskipun demikian banyak pula diantara sahabat lain mempunyai pendapat sendiri seputar penafsiran suatu ayat.
Setelah para sahabat diperbolehkan untuk pergi keluar Madinah oleh khalifah ‘Utsman, mereka membuat garis sirkular sendiri yang mengidentikkan dengan wilayah, seperti wilayah Hijaz yang cenderung bi al-riwayah sedangkan wilayah Bashrah dan Kufah yang cenderung menggunakan penalaran akal. Meski sudah menjadi mainstream bahwa penafsiran yang dilakukan haruslah berlandaskan ayat-ayat al-Quran yang lainnya atau hadits Nabi.
Generasi demi generasi ilmu tafsir menafsir kian berkembang.Perkembangan itu memunculkan kecenderungan penggunaan akal yang dominan.Dari sisilah muncul perbedaan perdapat seputar legalitas penafsiran al-Quran dengan akal. Oleh karena itu dalam makalah ini akan membahas sedikit seputar pengertian tafisir bi al-ra`y, legalitas, perkembangannya, serta contoh kitabnya.




PEMBAHASAN
A.    Pengertian
Menurut Husain al-Dzahabi, kata ra’yu ini sangat identic dengan teologi, analogi (qiyas), dan ijtihad. Jika diungkapkantafsir bi al-raˋyi maka yang dimaksudkan dengan hal ini adalah sebuah ungkapan dalam menafsirkan al-Qurˋan dengan menganalisa gramatika bahasa Arab, mengurai kata-kata Arab dan madlulnya dengan perantara syi’ir-syi’ir jahili, penggunan Asbab al-Nuzul, Nasikh Mansukh, dan serangkaian piranti yang lain yang dibutuhkan seorang mufasir .[1]
Menurut Manna’ Khalil al-Qathan tafsir bi al-raˋyi adalah tafsir yang menjelaskan makna al-Qurˋan dengan berpegang pada pemahamannya sendiri yang pengambilan kesimpulannya pun didasarkan pada logikanya semata.[2]
Menurut Khalid Abdurrahman, tafsir bi al-raˋyi atau tafsir ‘aqli adalah pendasaran kesimpulan atas pemahaman terhadap makna kata-kata al-Qur`an berdasarkan penunjuk-penunjuk yang teretera dalam ibarat al-Qur`an dalam rabgkaian kata dan pemahaman terhadapnya. Tafsir yang demikian bertumpu atas ijtihad dalam memahami al-Qur`an dan menemukan maksudnya berdasarkan madlul dan dilalahnya[3]
Nampaknya, dalam memberikan definisi terhadap tafsir bi al-raˋyi al-Qathan sedikit mempersempit ruang gerak tafsir itu sendiri.Hal ini nampak dengan pengerucutannya pada tafsir bi al-raˋyi yang hanya sebatas penalaran logika murni, ini memang benar adanya jika melihat tafsir bi al-raˋyi dari segi bahasa. Akan tetapi hal ini menutup kemungkinan akan adanya pendayagunaan penalaran akal terhadap al-Qu`an yang sesuai yakni dengan perantaraan pemahaman melalui kaidah bahasa, asbabun nuzul, dan nasikh mansukh. Lebih lanjut ia mengklaim bahwa tafsir yang demikian hanyalah sebagai produk legalitas terhadap suatu ideology dengan pernyataanny “Kebanyakan mereka yang melakukan penafsiran demikian adalah ahli bid’ah, penganut madzhab yang bathil. Mereka menggunakan al-Qu`an untuk ditakwilkan menurut pendapat pribadi yang tidak berpijak pada pendapat atau penafsiran ulama salaf, sahabat, dan tabi’in.Golongan ini telah menulis sejumlah kitab tafsir menurut metodologi madzhab mereka.” Sebagai contohnya ia hanya menuturkan kitab-kitab tafsir Mu’tazilah.[4]
Hal ini benar adanya jika kembali pada saling penguatan ideology terhadap madzhab mereka, namun juga akan tumpul jika menghadapi kenyataan bahwa sekaliber ‘Abdullah ibn ‘Abbas juga memakai penalaran rasio dalam menafsirkan ayat al-Qur`an. Dan ini akan tambah terbantahkan ketika adanya kitab tafsir yang dikarang dengan intensitas rasio yang lebih tinggi dari pada penukilan terhadap ayat al-Qu`an yang lain ataupun hadits tetapi masih dalam koridor syari’ah seperti tafsir Mafatih al-Ghaib karya Fakhruddin al-Razi dan inilah yang dimaksudkan oleh al-Dzahabi dan Khalid Abdurrahman. Yakni sebuah tafsiran dengan menggunakan daya penalaran rasio dalam mengolah apa yang disampaikan al-Qu`an yang sangat singkat dan padat untuk dijabarkan lebih mendetail. Penjabaran ini mempunyai titik tekan pada penggalian dilalah berupa keterangan nukilan untuk difahami dalam berbagai segi untu menjabarkan ayat al-Qu`an yang akan ditafsirkan tersebut. piranti-piranti ini antara lain asbab al-nuzul, nasikh mansukh, gramatika bahasa Arab, dan kosa kata Arab dengan bantuan syi’ir jahili. Namun dengan tidak meniadakan penggunaan rasio pada corak penafsiran bi al-riwayah, karena bagaimanapun juga penggunaan rasio dalam mengaitkan ayat antar ayat atau ayat antar hadits dibutuhkan kemampuan rasio yang mumpuni dan pengetahuan yang komprehensif, tetapi intensitas ini berhenti pada penuturan keterangan tersebut dengan tidak membubuhi keterangan yang bersifat penalaran rasio.Atau setidaknya inilah yang dimaksudkan oleh Ibn Timiyah sebagai bahan pertimbangan, bahwa corak tafsir dengan rasio ini diperbolehkan selama tidak menggunakan rasio semata-mata dengan meniadakan pengetahuan atau cabang keilmuan yang ada.[5]
Sehingga dapat disederhanakan bahwa tafsir bi al-raˋyi adalah upaya penafsiran al-Qur`an dengan bantuan pemahaman rasio dengan mengungkap hal-hal yang dimaksudkan al-Qur`an berdasar dilalah dan madlulnya, seperti penggunaan kaidah nasikh mansukh, gramatika bahasa, historisitas, dan ilmu humaniora.

B.     Historisasi dan Eksistensi Tafsir bi al-Raˋyi
Pada mulanya, yakni pada masa awal penafsiran tidak begitu diperhatikan selain karena Nabi masih ada sebagai tempat untuk bertanya juga karena belum begitu banyaknya problematikan dan persinggungan kebudayaan. Upaya penafsiran yang dilakukan Nabi relative sangat kecil, hal ini karena Nabi hanya akan menjawab pertanyaan yang dilontarkan oleh sahabat, selain itu juga ketika para sahabat musykil dalam memahami teks. Barulah setelah Nabi wafat tradisi penafsiran mulai ada dan terus berkembang yang mempunyai karakter dan corak ada masanya.
1.      Embrio
Dengan melihat pada pemetaan yang sudah ada maka akan dapat dilihat bahwa upaya penafsiran al-quran menggunakan rasio telah ada sejak masa Sahabat. Jikalau melihat kenyataan ini akan ditemukan bahwa menurut al-Dzahabi salah satu sahabat Nabi yang intens memberikan pengajarannya di Kufah adalah sahabat Ibn Mas’ud. muridnya pun tidak sedikit, diantaranya Masruq ibn al-Ajda` (w. 63 H), ‘Alqamah ibn Qais al-Nakha`I (w. 61 H), Aswad ibn Yazid (w. 74 H), Murrah al-Hamadani (w. 76 H) , dan Hasan al-Bashri (w. 110 H), kelompok Kufah ini memiliki ciri tersendiri jika dibandingkan dengan kelompok Hijaz, yakni dalam penafsirannya mereka banyak menggunakan penalaran dan semangat ijtihad, hingga kemudian ulama yang berasal dari Kufah lebih terkenal sebagai ahl al-ra`yi.[6]
Oleh karena itu, meski belum dikonsepkan secara tertulis cara penalaran rasio dalam menafsirkan al-Qur`an telah dimulai sejak era sahabat. Setidaknya ini tercermin dari pola penafsiran dengan menggunakan analogi, pengaitan ayat dengan konteks atau keadaan saat ayat itu diturunkan, penggunaan gramatika, serta penggunaan keterangan dari syi’ir Jahiliyah. Cara ini menjadi terobosan baru ketika para sahabat sudah tidak lagi dapat bertanya secara langsung kepada Nabi yang oleh Allah dianugrahi pemahaman terhadap al-Qur`an. Hal ini akan semakin rumit ketika muncul serangkaian problematika baru, dan ini menjadi ijtihad para sahabat dengan tantangan pada zamannya serta dengan hasil penafsiran pada zamannya, dengan artian penafsiran ini sangat erat kaitannya dengan kondisi zaman yang menuntut untuk melakukan penafsiran. Tentunya hasil ijtihad ini diukur dengan yang mainstream pada saat itu serta perkembangan pengetahuan dan kebudayaan pada zaman tersebut.
Akantetapi meskipun telah menggunakan rasio, pada masa ini belum adanya kodifikasi pada ilmu pengetahuan.Oleh karena itu keterangan-keterangan yang berasal dari sahabat dan tabi’in awal masih relative dalam bentuk narasi atau periwayatan. Sebagai conton penafsiran penggunaan adat istiadat dan moral bangsa Arab, dalam menafsirkan surat al-Baqarah ayat 189,[7]
وَلَيْسَ الْبِرُّ بِأَنْ تَأْتُوا الْبُيُوتَ مِنْ ظُهُورِهَا وَلَكِنَّ الْبِرَّ مَنِ اتَّقَى وَأْتُوا الْبُيُوتَ مِنْ أَبْوَابِهَا وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Dan bukanlah kebajikan memasuki rumah-rumah dari belakangnya, akan tetapi kebajikan itu ialah kebajikan orang yang bertakwa. dan masuklah ke rumah-rumah itu dari pintu-pintunya; dan bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntung.
Dalam menafsirkan ayat ini par sahabat terbantu dengan adanya adat istiadat dan moral bangsa Arab Jahiliyyah yang  mana mereka berihram pada waktu haji memasuki rumah dari belakang bukan dari depan.
Dan tradisi ini bertambah dengan adanya relasi antara muslim dengan non muslim yang masuk islam misalnya dengan masuk islamnya Wahb ibn Munabbih dan Abdullah ibn Salam, yakni dengan menambahkan kaidah cerita-cerita israiliyyat karena diangga bahwa antara al-Qur`an dengan kitab-kitab samawi sebelumnya tidaklah bertentangan bahkan antara satu dengan yang lainnya saling menguatkan, walaupun pada posisi tertentu al-Qur`an datang sebagai naskh atas kitab-kitab sebelumnya.
2.      Ideologi
Sementara mereka yang berusaha untuk memurnikan ajaran islam dengan berusaha menafsirkan al-Qur`an sedemikian rupa, muncul para pengusung kitab tafsir yang sedikit banyak diwarnai oleh kepercayaankepercayaan dan ide lama yang dibawa oleh orang-orang yang baru masuk islam. Barangkali penafsiran yang seperti itu yang terkadang jelas menyimpang dari arti yang jelas dari teksnya dan memiliki sifat semaunya sendiri yang dikecam keras sebagai penafsiran dengan pendapat bebas.[8]Setidaknya ini tercermin pada sekitar abad ke 2 dan 3 H yang mulai gencarnya eksistensi berbagai madzhab dalam ideology.Sebagaimana diungkapkan Nash Hamid dalam bukunya Naqd al-Khithab al-Dini bahwa pada periode ini tafsir memasuki era afirmatif yang berbasis pada nalar ideologis.[9] Pola tafsir yang berkembang pada masa ini adalah bagaimana konsep-konsep yang diusung oleh sebuah ideology tertentu mencari legalitas di dalam al-Qur`an. Sehingga kerap kali al-Qur`an digunakan sebagai legitimasi baggi kepentingan-kepentingan ideology tersebut. pada umumnya para mufasir telah diselimuti jaket ideologis yang menuntutnya untuk –terkesan- memaksakan ayat-ayat al-Qur`an pada gagasannya.
Hal ini bermulapada akhir masa khalifah kelima Daulah Bani Abbasiyyah, khalifah Harun al-Rasyid (785-809 M) yang memberikan perhatian khusus terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, yang kemudian diteruskan oleh khalifah al-Makmun (813-830 M).Dalam peta sejarah, masa ini dikenal sebagai zaman keemasan (the golden age).[10]Kebijkan Dinasti Abbasiyyah sangat mendukung terjadinya pelebaran wilayah kajan tafsir pada periode ini.Sehingga usaha-usaha penulisan dalam berbagai bidang keilmuan seperti ilmu gramatika, hadits, sejarah, dan logika mendapat perhatian yang besar.[11]Dan semenjak masa inilah intensitas pemakaian rasio menjadi lebih besar.Terbukti pada ayat-ayat yang belum ditafsirkan oleh Nabi dan sahabat menjadi lading subur bagi tumbuhnya tafsir-tafsir baru.Belum lagi penafsiran-penafsiran paa hal-hal yang tidak begitu penting –untuk tidak mengatakan penting- dengan ayat al-Qur`an. Lebih jauh dominasi ini tidak hanya marak pada wilayah teologi namun juga pada berbagai bidang, dari fikih sampai gramatika.Penafsiran yang dilakukan sesuai dengan golongan dan bidang yang digeluti.[12]
Dalam bidang fikih misalnya ayat-ayat hokum ditafsiri sedemikian rupa untuk mencari dalil tentang hokum yang sesuai dengan madzhabnya masing-masing dan membantah madzhab-madzhab yang tidak sependapt dengan mereka.Karangan tipe ini dapat ditemukan –lebih khusus- pada fikih madzahib al-arba’ah. Dari kalangan ulam`a Hanafiyyah diwakili oleh Abu Bakr al-Jashash (w. 370 H) melalui karyanya Ahkam al-Qur`an. Dari kalangan ulama` Syafi’iyyah muncul nama Abu Hasan Ilkiya al-Harrasi (w. 504 H) dengan kitabnya Ahkam al-Qur`an dan al-Jami’ li Ahkam al-Qur`an karya al-Qurthubi (w. 671 H). Dari kalangan Hanbaliyyah ada Abu Ya’la al-Baghdadi (w. 458 H).dari kalangan Syi’ah Zaidiyyah muncul Syams al-Din Yusuf al-Tsala’I (w. 832 H) dengan karangannya yang berjudul al-Tsamrah al-Yani’ah wa al-Ahkam al-Wadhihah al-Qath’iyyah. Dari kalangan Syi’ah Itsna ‘Asyariyyah adalah Miqdad al-Suyuri yang hidup pada akhir abad ke 8 H dan awal abad ke 9 H, dengan karyanya Kanz al-‘Irfan fi Fiqh al-Qur`an.[13]
Dalam bidang ilmu kalam muncul nama Qadhi ‘Abdul Jabbar (w. 415 H) dengan karyanya Tanzih al-Qur`an ‘an al-Mutha’in dan al-Kasysyaf ‘an Haqaiq al-Tanzil wa ‘Uyun al-Aqawil fi Wujuh al-Ta`wil karya al-Zamakhsyari (w. 538 H). dari kalangan Syi’ah Itsna ‘Asyariyyah ada kitab Tafsir Hasan al-‘Askari karya Abu Muhammad Hasan al-‘Askari (w. 260 H). Sedangkan dari Syi’ah Zaidiyyah muncul Muhammad ‘Ali al-Syaukani (w. 1250 H) dengan tafsirnya yang berjudul Fath al-Qadir.[14] Dalam ilmu rasio-falsafi muncul nama Fakhr al-Din al-Razi (w. 606 H) dengan magnum orpusnya yang bertajuk Mafatih al-Ghaib atau nama lainnya Tafsir al-Kabir yang banyak mengurai al-Qur`an dari berbagai aspek. Ada yang berpendapat bahwa tafsir inilah yang dianggap paling komprehensif sepanjang sejarah karena dengan pembahasannya yang luas dan kaya, namun juga da pendapat yang menyinggung karya ini dengan “Ini adalah kitab tafsir, namun di dalamnya tidak ditemukan tafsir itu sendiri.”[15]
Pada era afirmatif yang berbasis nalar ideologis –meminjam istilah Ignaz Goldziher- ini muncul fanatisme yang berlebihan terhadap kelompoknya sendiri, yang kemudian mengarah pada sikap taklid buta sehingga mereka nyaris tidak memiliki sikap toleransi terhadap yang lain dan kurang kritis terhadap kelompoknya sendiri. Akibatnya, pada generasi ini pendapat imam dan tokoh besar mereka sering kali menjadi pijakan dalam menafsirkan al-Qur`an yang seolah-olah tidak pernah salah, bahkan diposisikan setara dengan posisi teks itu sendiri. Seperti pendapat salah satu tokoh pengusung madzhan Hanafi yang menyatakan bahwa “Setiap ayat atau hadits yang berbeda dengan penafsiran kelompok kami maka harus ditakwil atau dihapus.”[16]
Menurut Abdurrahman al-‘Akk setidaknya ada tiga factor mengapa sebagian mufasir terjebak pada nalar ideologis.Pertama, tendensi yang buruk dari sebagian para pemalsu hadits yang mereka (para pemalsu) menisbatkannya kepada Nabi SAW.atau kepada para sahabat untuk dijadikan landasan legitimasi untuk sikap tendensi tersebut. Kedua, seorang mufasir telah meyakini satu makna dari banyak makna (yang sejatinya) yang dikandung al-Qur`an, yang kemudian berlandaskan pada satu makna yang diyakini tersebut. Ketiga, seorang mufasir hanya berpegag pada makna tertentu yang ingin ia bahas tanpa memperhatikan aspek mutakalim yakni Allah (wacana) dan mukhathab (konteks).[17]Keempat, adanya relasi kuasa, dimana penguasa tertentu melakukan intervensi terhadap tafsir-tafsir yang dapat mem-back up legitimasi kekuasaannya.[18]
Pada era ini, penafsiran akan bertahan lama jika didukung oleh penguasa, dan begitupula sebaliknya. Kecenderungan truth claim ini sangat menonjol sehingga yang berbeda dengan mainstream sering dianggap sebagai tafsir yang tercela. Lebih dari itu, munculnya tradisi pengkafiran terhadap pendapat yang tidak searah. Dengan kata lain, perbedaan penafsiran yang terjadi ini merupakan akibat dari konflik sosial-politik dan sebagai upaya pembingkaian epistemology saja. Nampaklah dari sini bahwa, pda era ini kapasitas rasio benar-benar mendapat posisi teratas demi untuk mencari legitimasi.
3.      Pra Modern
Pada pertengahan abad ke 7 H, terjadi penyerbun besar-besaran oleh tentara Mongol ke wilayah Islam seperti Samarkand, Bukhara, Khawarizm, Ray, Qum, hingga Baghdad. Penyerbuan ini tidak hanya memukul telak Dinasti Islam yang berkuasa saat itu, tetapi juga meniggalkan trauma sejarah, banyak kota yang menjdi pusat peradaban islam hancur, ribuan kitab dibakar, ratusan ulama dibantai, dan peninggalan-peninggalan bersejarah umat islam pun hanya tinggal puing-puing. Sejak peristiwa tersebut, umat islm mengalami kemandegan dalam ilmu pengetahuan. Hasilnya, para ulama yang hidup pada masa ini hanya berusaha meringkas apa yng telah dikarang oleh ulama` sebelumnya, seperti kitab tafsir karya al-Baidhowi yang hanya meringkas dari dua kitab kenamaan ulama sebelumnya, al-Kasysyaf dan Mafatih al-Ghaib.[19]
Kemandegan ini tidak hanya terlihat secara epistemologis namun juga secara ontologis, dengan berkurangnya semangat untuk berijtihad.Terbukti penggunaan kemampuan rasio pada batas meringkas kitab-kitab pada zaman sebelumnya.
4.      Modern
Setelah merasa bahwa keilmuan islam benar-benar tertinggal dari kebudayaan dunia –yang kala itu dikuasai oleh Barat- mulailah adanya upaya pembangkitan semangat tersebut. tercatat –meski mengusung bendera Syi’ah- al-Syaukani (w. 1250 H) melalui kitab tafsirnya Fath al-Qadir melanjutkan dan menyempurnakan tradisi tafsir di kalangan Syi’ah pada saat geliat tafsir mengalami kemandegan di kalangan Sunni. Kehadiran tafsir ini seolah-oleh menjadi pelecut semangat untuk keluar dari kemandegan ini.Pada gilirannya muncul Ruh al-Ma’ani karya al-Alusi (1270 H/ 1854 M) dan disusul oleh Thanthawi Jauhari (w. 1358 H) yang mengusung ilmu astronomi dengan tafsirnya al-Jawahir, Muhammad ‘Abduh (1323 H) yang menulis tafsir “kejar tayang” di majalah al-Manar.Seorang tokoh pergerakan Sayyid Quthb (w. 1966 M) dengan Tafsir fi Dhilal al-Qur`an. Dengan mengikuti jejak langkah gurunya Muhammad ‘Abduh, Jamaluddin al-Qasimi (w. 1914 M) menuangkan hasil tafsirannya pada Mahasin al-Ta`wil dan Mushthafa al-Maraghi (w. 1945 M) dengan Tafsir al-Maraghi-nya.[20]
Dari beberapa kitab ini nampak bahwa penggunaan rasio untuk berijtihad kembali digalakkan.Dalam paradigma klasik yang sangat mengusung penafsiran bi al-ma`tsur memaksakan konteks apapun kedalam teks al-Qur`an, sehingga cenderung melahirkan pandangan tekstualis dan literalis.Berbeda dengan paradigma modern yang cenderung kontekstualis bahkan liberal (dalam pengertian tertentu).Mereka cenderung mengkontekstualisasikan makna ayat dengan mengambil prinsip-prinsip dan ide-ide yang universal.Pendek kata al-Quran perlu ditafsirkan terus menerus, sehingga tidak kehilangan relevansinya dengan perkembanga zaman. Ini dibuktikan dengan adanya berbagai pemikiran islam yang muncul  baik fikih, kalam, polotik filsafat, dan tasawuf, yang hampir kesemuanya dikaitkan dengan al-Qur`an.[21]
Dari paradigma ini dapat difahami bahwa kapasitas ra`yu dalam menafsirkan al-Qur`an sangat sentral yakni  memahami konteks dimana ayat tersebut turun untuk selanjutnya dibawa dan diaplikasikan pada zaman sekarang.
Dengan melihat pada perkembangan tafsir abad pertengahan tidak heran jika muncul adagium tafsir yang maqbul  dan yang mardud. Hal ini muncul dengan harapan dapat meminimalisir penafsiran oleh mufasir yng tidak berkompeten.Dan inilah yang memunculkan adanya pensyaratan dan klasifikasi dalam ilmu penafsiran.Dari keberagaman inilah munculnya berbagai corak dalam menafsirkan, corak linguistic, corak fikih, corak teologis, corak sufistik, corak falsafi, corak ilmi, dan corak adabi ijtima’i.

C.    Legalitas Tafsir bi al-Ra`yi
Jika melihat kenyataan pada ulama` klasik tentang legalitas tafsir bi al-ra`yi ini, secara umum dibagi menjadi dua kubu, kubu yang menerima dan menolak. Mereka yang menolak dan melarang penafsiran dengan akal berargumen,[22]
1.      Tafsir adalah suatu bidang ilmu yang membicarakan tentang Allah. Dengan tanpa disertai dengan ilmu yang memadai, penafsiran dengan menggunakan akal sangat dilarang oleh Islam, mereka berlandaskan surat al-A’raf ayat 33.
2.      Yang berhak menafsirkan al-Qur`an menurut mereka adalah Nabi saja.
3.      Mereka juga melegitimasi pendapatnya dengan hadits yang melarang melakukan penafsiran dengan akal.
Sedangkan mereka yang memperbolehkan penafsiran dengan akal berargumen,
1.      Ayat al-Qur`an seputar pendayagunaan akal atas al-Qur`an, seperti surat Muhammad ayat 24.
2.      Apabila penafsiran dengan akal dilarang, maka ranah ijtihad dalam dunia islam pun tidak mendapatkan ruang dan bisa mengakibatkan banyak persoalan-persoalan yang tidak mempunyai hokum.
3.      Kenyataan keberagaman tafsir yang diriwayatkan dari sahabat.
4.      Do’a Nabi terhadap Ibn ‘Abbas untuk diberi pemahaman terhadap ta`wil al-Qur`an.
Dari sini dapat dipetakan bahwa penafsiran dengan akal diperbolehkan dengan langkah sebagai berikut:[23]
1.      Terlebih dahulu menafsirkan dengan ayat-ayat al-Qur`an yang lain.
2.      Memulai dengan perbendaharaan kosa kata baik ilmu bahsa (lughah), morfologi (sharf), dan etimologi (isytiqaq).
3.      Mendahulukan makna hakekat dari pada makna kiasan.
4.      Memahami sebab turunnya.
5.      Mencari kesesuaiannya (munasabah)
Jika dicermati, kaidah-kaidah ini dari waktu ke waktu dari zaman ke zaman mengalami perkembangan. Kaidah ini akan bertambah jika ditemukan cabang keilmuan yang dapat membantu proses penafsiran al-Quran, dan hal ini pun terus berkembang. Ini artinya pematenan ini dilakukan oleh ulama` dengan tujuan untuk mensistematisasi penafsiran.Dan bukan tidak mungkin dengan melihat realita zaman sekarang dengan adanya berbagai cabang keilmuan menuntut kaidah tafsir untuk merangkul ilmu-ilmu tersebut untuk dijajarkan kedalam list uslub-uslub al-Qur`an.
Menurut al-Dzahabi, tafsir bi al-ra`yi dapat diterima jika:[24]
1.      Menjauhi sikap yang terlalu berani menduga-duga kehendak Allah di dalam kalamnya tanpa memiliki persyaratan sebagai seorang mufasir.
2.      Memaksakan diri memahami sesuatu yang hanya wewenang Allah.
3.      Menghindari dorongan dan kepentingan hawa nafsu.
4.      Menghindari tafsir yang ditulis untuk kepentingan madzhab semata.
5.      Menghindari penafsiran pasti tanpa alasan mengklain bahwa itulah yang dimaksudkan oleh Allah.
D.    Contoh Kitab Tafsir bi Ra`yi : Tafsir Jawahir karya Tantawi Jauhari
1.      Biografi
Thanthawiy bin Jawhariy al-Mishriy dilahirkan tahun 1287 H/1862 M, (ada yang menyebut tahun 1870 M) di desa 'Iwadillah, di propinsi administratif Mesir Timur. Masa kecilnya, Thanthawiy hidup bertani bersama orang tuanya, tapi ia juga belajar di kuttab (semacam pesantren penghafal al-Quran) yang berada di desa al-Ghar, disamping belajar pada pamannya, yang masih keturunan bangsawan. Menuntut ilmu di masa kecilnya pada perguruan al-Azhar dan melanjutkan pendidikan menengahnya pada sekolah pemerintah.[25]
Tahun 1889, Thanthawiy pindah ke Universitas Dar al-'Ulum, hingga tamat pada 1893 M/1310 H.[26] Di sini ia mempelajari beberapa mata kuliah yang tidak diajarkan di al-Azhar, seperti matematika (al-Hisab), ilmu ukur (Handasah), aljabar, ilmu falak, botani ('Ilm al-Nabat), fisika ('Ilm al-Habi'ah), dan kimia (al-Kimiya'). Setelah menyelesaikan studinya, beberapa waktu lamanya Thanthawiy mengajar di tingkat Ibtidaiyyah dan Tsanawiyah. Kemudian ia mengajar di almamaternya, Dar 'Ulum serta sempat melamar sebagai seorang qadli namun tidak terkabulkan. Dan pernah menjadi pemimpin redaksi majalah “al-Ikhwan al-Muslimin” tetapi dalam waktu yang tidak lama, kemudian memutuskan untuk berhenti dan mengkonsentrasikan diri dalam menulis berbagai karya. Disamping mengajar, Thanthawiy juga aktif menulis artikel-artikel yang selalu muncul di Marian Al-Liwa, ia telah menulis lebih kurang dari 30 judul buku, sehingga dirinya dikenal sebagai tokoh yang menggabungkan dua peradaban, yaitu agama dan perkembangan modern pemikiran sosial-politik.[27]
Thanthawiy merupakan salah satu murid Muhammad Abduh yang menonjolkan ajarannya tentang sunnatullah. Abduh menyatakan bahwa ilmu-ilmu pengetahuan modern yang banyak berdasar pada hukum alam, tidak bertentangan dengan Islam. Hukum alam atau sunnatullah adalah ciptaan Tuhan dan wahyu juga bersaal dari Tuhan. Karena keduanya berasal dari Tuhan, maka ilmu pengetahuan modern yang berdasar hukum alam, dan Islam sebenarnya, yang berdasar pada wahyu, tidak bisa dan tidak mungkin bertentangan. Islam mesti sesuai dengan ilmu pengetahuan modern dan ilmu pengetahuan modern mesti sesuai dengan Islam. Untuk mencapai kemajuan yang hilang, maka umat Islam sekarang haruslah kembali mempelajari dan mementingkan soal ilmu pengetahuan.[28]
Lalu tak lama kemudian pada tahun 1912ia juga mengajar di al-Jami'ah ai-Mishriyyah untuk bidang studi Filsafat Islam. Ada dua bidang keilmuan yang dipandangnya menjadi dasar untuk mencapai tingkat pengetahuan ilmiah, yaitu tafsir dan fisika. Thanthawiy telah menghabiskan umurnya untuk mengarang dan menerjemahkan buku-buku asing ke bahasa Arab, sejak ia mulai menjadi guru hingga pensiun tahun 1930. Thanthawiy wafat pada 1940 M/1358 H.
2.      Metode Penulisan
Kitab al-Jawahir ini ditulis berdasarkan urutan Mushaf Utsmani. Sebelum menafsirkan surah al-Fatihah, Thanthawiy terlebih dahulu megutip surah Al-Nahl [16];89 dalam uraian "Kata Pendahuluan" (Muqaddimah). Berbeda dengan jilid kedua dan selanjutnya, di mana ia menjadikan ayat Al-Nahl [16]:44 sebagai 'motto' uraiannya.
Setiap surah yang ditafsirkan, Thanthawiy kerap kali mengklasifikasikannya sebagai surah Makkiyah atau surah Madaniyah sesuai periode turunnya al-Qur’an. Namun ia tidak menjelaskan secara rinci tentang adanya ayat tertentu yang berbeda klasifikasi periode turunnya dengan karakteristik umum dari induk atau surahnya, sebagaimana ia tidak mengungkapkan perbedaan riwayat yang muncul terkait dengan klasifikasi suatu surah.
Kemudian Thanthawiy menuliskan alasan, latar belakang, maksud dan tujuan penulisan tafsirnya ini, sebagaimana telah disinggung di atas, ide-idenya yang berkenaan dengan tafsir al-Qur’an yang pernah diterbitkan dalam beberapa media sebelumnya kembali ia rangkum. Gambar atau foto juga menjadi media pelengkap ketika Thanthawiy menjelaskan ayat-ayat al-Qur’an yang berhubungan dengan alam.
Thanthawiy memfokuskan terhadap ayat-ayat kauniyyah dalam al-Qur’an dengan trend modern di dalam tafsirnya, secara global tafsir ini dikenal tafsir ilmy dan menetapkan bahwa al-Qur’an mencakup pada seluruh ilmu-ilmu dan menjawab semua permasalahan. Akan tetapi Thanthawiy dipengaruhi oleh pemikiran Imam Ghazali di dalam kitabnya Jawahir al-Qur’an dalam bab yang menjelaskan bagaimana cabang-cabang ilmu-ilmu keseluruhan yang ada dalam al-Qur’an.[29]
Sudah barang tentu ketika ia menafsirkan kalam-kalarn suci Allah SWT, argumentasi ilmiah menyertai penjelasannya, terutama yang bersentuhan dengan alam secara umum. Sehingga 'hampir semua tokoh' sepakat mengkategorikan tafsir ini sebagai tafsir ilmiah.
3.      Sistematika Penulisan
Dalam menafsirkan setiap surat, Thanthawiy memulainya dengan suatu muqaddimah yang berisikan klasifikasi surat, apakah surat tersebut tergolong makkiyah atau madaniyah. Selanjutnya dicantumkan jumlah ayat dan terkadang menyebutkan tertib turunnya dan hubungan surat dengan sebelumnya. Surat yang panjang dibagi menjadi beberapa bagian, setiap bagian terdiri dari beberapa ayat dan senantiasa memisahkan bismillah pada setiap awal surat. Dalam satu kelompok ayat dimulai dengan al-Tafsir al-Lafdhiy dari ayat-ayat tersebut yang menyerupai pola dalam tafsir al-Jalalain. Kemudian diikuti dengan apa yang disebut Lata’if hadza al-Qism, terkadang disebut Abhats, Jawahir atau cerita-cerita.
Terkadang membuat judul khusus yang mempunyai hubungan dengan judul sebelumnya, dan diakhir surat dicantumkan suplemen penafsiran surat tersebut yang meliputi beberapa fasl. Terkadang membuat al-Lata’if umum pada setiap bagian. Semua pembahasan tersebut kecuali al-Tafsir al-Lata’if dipenuhi dengan pembahasan ilmiah eksperimental yang diperjelas dengan gambar-gambar dan rincian yang mendalam.
Berhubungan dengan pembahasan-pemabahasan dalam tafsir ini, Fahd al-Rumi mensinyalir adanya unsur-unsur pengalaman kehidupan sehari-hari Thanthawiy yang dijadikan sumber penafsirannya, bahkan dari mimpinya atau hasil pengembaraan imajinasinya dari alam nyata ke alam metafisika yang kebanyakannya disebut dengan ilham. Sehingga terkadang tidak bisa dipilah di antara sumber-sumber keterangan tersebut satu dengan lainnya.
Untuk memperjelas pembahasan ilmiah diberikan gambar ilustrasi dalam jumlah yang banyak sekali, seperti gambar galaksi, bintang, matahari, bulan, air, tumbuh-tumbuhan, batu-batuan, hewan, ikan, manusia, kuman dan bakteri. Dan memuat daftar ilmiah matematika, kimia, fisika, peta bumi serta penemuan-penemuan baru di alam fisik ini.
Sebagaimana yang telah disebutkan di atas bahwa hampir dalam setiap pembahasan pada tafsir ini bernuansa sains, kecuali pada pembahasan tafsir kata (mufradat).[30] Sebagai contoh: pada menafsirkan surat al-An’am ayat 74-94, dengan menguraikan panjang lebar hal yang berkenaan dengan fenomena alam, sebagai berikut:[31]













DAFTAR PUSTAKA
Abdurrahman, Jalaluddin al-Suyuthi. 1974. Al-Itqan fi’Ulum al-Qur`an, Mesir; al-Hai`ah al-‘Amah li al-Kitab.
Abdurrahman, Khalid al-‘Akk. 1986. Ushul al-Tafsir wa qawaidih, Beirut; Dar al-Nafa`is.
Al-Dzahabi, Husain. 2000. Al-Tafsir wa al-Mufassirun, Kairo; Maktabah Wahbah.
Al-Ghazali. 1991. Jawahir al-Quran, Dar Hayah Al-Ulum, Bairut; Dar Ihya` al-Ulum.
Ali, al-lyazi, Muhammad.1373 H.  Al-Mufassirun Hayatuhum wa Manhajuhum , tt; tp.
Al-Jauhari, Thanthawiy. 1344 H. Al-Jawahir fi Tafsir al-Quran, Mesir; Mustafa al-Babi al-Halabiy.
Al-Qathan, Manna’. 2011. Mabahits fi ‘Ulum al-Qur`an, ter. Aunur Rafiq; Pengantar Studi Ilmu AL-Qur`an, Bandung; Pustaka Al-Kautsar.
Al-Rumi, Fahdi. 1419 H. Buhuts fi Ushul al-Tafsir wa Manahijih, tt; Maktabah al-Taubah.
. 1998. Ittijahatal-Tafsir fi al-Qarn al-Rabi’ ‘Asyar, Riyadl; al-Risalah.
Ibn Muhammad, Abdurrahman. 1990. Hasyiyah Muqaddimah al-Tafsir li Ibn Taimiyah, tt; tp.
Kholis, Nur. 2008. Pengantar Studi Al-Qur`an dan Al-Hadits, Yogyakarta; Teras.
Mustaqim, Abdul. 2014. Dinamika Sejarah Tafsir Al-Qur`an, Yogyakarta; Adab Press.
. 2011. Epistemologi Tafsir Kontemporer, Yogyakarta; LKiS.
Nasution, Harun. 2001. Pembaharuan dalam Islam, Jakarta; Bulan Bintang.
Rahman, Fazlur. 2003.Islam, diterjemahkan oleh Ahsin Mohammad, Bandung;Pustaka.
Tim Forum Karya Ilmiah RADEN. 2011. Al-Qur`an Kita, Kediri; Lirboyo Press.


[1]Muhammad Husain al-Dzahabi, Al-Tafsir wa al-Mufassirun, (Kairo: Maktabah Wahbah, 2000), juz. 1, hlm. 183
[2] Manna’ Khalil Qathan,Mabahits fi ‘Ulum al-Qur`an, ter. Aunur Rafiq; Pengantar Studi Ilmu AL-Qur`an, (Bandung: Pustaka Al-Kautsar, 2011), hlm. 440
[3] Khalid Abdurrahman, Ushul al-Tafsir wa Qawaidih, (Beirut: Dar al-Nafa`is, 1986).hlm. 167
[4]Manna’ Khalil Qathan, Mabahits fi ‘Ulum al-Qur`an,…hlm. 440
[5] Abdurrahman Ibn Muhammad, Hasyiyah Muqaddimah al-Tafsir li Ibn Taimiyah, (tt: tp, 1990), hlm. 118
[6]Muhammad Husain al-Dzahabi, Al-Tafsir wa al-Mufassirun …juz. 1, hlm.89
[7]Fahdi al-Rumy.Buhuts fi Ushul al-Tafsir wa Manahijih, (tt: Maktabah al-Taubah, 1419 H), hlm. 25
[8]Fazlur Rahman, Islam, diterjemahkan oleh Ahsin Mohammad, (Bandung: Pustaka, 2003), hlm.47
[9] Abdul mustaqim, Epistemologi Tafsir Kontemporer, (Yogyakarta: LKiS,2011), hlm.45
[10] Ibid,.hlm. 46
[11]Tim Forum Karya Ilmiah RADEN,Al-Qur`an Kita, (Kediri: Lirboyo Press, 2011), hlm .213
[12] Ibid,.hlm. 214
[13]Muhammad Husain al-Dzahabi, Al-Tafsir wa al-Mufassirun …juz. 1, hlm.321-323
[14] Ibid,.juz. 1, hlm. 109
[15]Lihat Jalaluddin Abdurrahman al-Suyuthi,Al-Itqan fi’Ulum al-Qur`an, (Mesir: al-Hai`ah al-‘Amah li al-Kitab, 1974), juz.4, hlm. 243
[16]Muhammad Husain al-Dzahabi, Al-Tafsir wa al-Mufassirun …hlm., juz. 2, hlm. 321.
[17]Khalid Abdurrahman al-‘Akk, Ushul Tafsir wa Qawa’idi, (Beirut: Dar al-Nafa`is, 1986), hlm. 227
[18]Abdul mustaqim, Dinamika Sejarah Tafsir al-Qur`an, (Yogyakarta: LKiS, 2011), hlm. 102
[19]Tim Forum Karya Ilmiah RADEN, Al-Qur`an Kita…hlm. 216
[20] Ibid,.hlm. 218
[21]Abdul mustaqim, Dinamika Sejarah Tafsir al-Qur`an…hlm. 155
[22]Muhammad Husain al-Dzahabi, Al-Tafsir wa al-Mufassirun …juz. 1, hlm. 183-186
[23]Tim Forum Karya Ilmiah RADEN, Al-Qur`an Kita… hlm. 239
[24]Muhammad Husain al-Dzahabi, Al-Tafsir wa al-Mufassirun …juz. 1, hlm. 196.
[25]Muhammad Husain al-Dzahabi, Al-Tafsir wa al-Mufassirun …juz. 1, hlm. 441
[26]Ibid., hlm. 441
[27]M. Ali al-lyazi , Al-Mufassirun Hayatuhum wa Manhajuhum , (tt: tp, 1373 H),  hlm.  429.
[28] Harun Nasution, Pembaharuan dalam Islam, (Jakarta: Bulan Bintang, 2001), hlm. 56.
[29] Lihat Imam Ghazali, Jawahir al-Quran, Dar Hayah Al-Ulum, (Beirut : Dar Ihyaa al-Ulum, 1991), hlm.  31-34.
[30]Fahdi al-Rumiy, Ittijahatal-Tafsir fi al-Qarn al-Rabi’ ‘Asyar, (Riyadl: al-Risalah, 1998), hlm. 649.
[31]Tantawi Jauhari, al-Jawahir fi Tafsir al-Quran, (Mesir:Mustafa al-Babi al-Halabiy, 1344 H), juz. 4, hlm. 73-74

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda