Jumat, 28 Oktober 2016

mahmud syaltut: rekonstruktor penghubung klasik dan modern



Abstract
Abad ke 18 dan 19 merupakan waktu dimana intelektual muslim menyadari akan ketertinggalannya. Dari sinilah kajian-kajian terus digalakkan untuk memeriahak panggunga kejian ilmiah, tentunya hal ini untuk kemaslahatan umat manusia sebagaimana tujuan kajian ilmiah itu sendiri. Banyak diantaranya mencoba untuk mengembangkan pengetahuan yang telah ada. Tak jarang beberapa pendapatnya yang sampai pada diluar batas zamannya mendapat tentangan yang kuat. Salah satunya adalah Muhammad Syaltut, sarjana muslim yang hidup pada rentang waktu 1803 sampai 1962. Ia adalah salah satu rektor Universitas Al-Azhar, Kairo Mesir. Dia merupakan salah satu tokoh yang membuat perubahan dizamannya dengan pembagian sunnahnya menjadi tasyri’ dan ghair tasyri’. Ia juga menegaskan akan pentingnya mengetahui latar belakang munculnya suatu hadits dalam rangka memahami hadits tersebut, alhasil beberapa pendapatnya tidak disetujui oleh banyak orang, karena dianggap terlalu melampaui zamannya.
A.    Biografi
Mahmud Syaltut merupakan salah satu tokoh Islam yang berpengaruh pada zamannya yang berkebangsaan Mesir. Ia lahir di desa Minyah Bani Manshur, Distrik Itai al-Beirud, karisidenan Buhairah Mesir, 23 April 1803 Mesir dan wafat di Kairo 19 Desember 1963. Kecerdasannya telah terlihat sejak kanak-kanak dengan menghafal al-Qur`an 30 juz. Ia melanjutkan karir pendidikannya di Ma’had al-Iskandariyah. Kemudian ia melanjutkan ke Universitas al-Azhar, Kairo dan lulus pada tahun 1918. Setahun berikutnya ia memulai karirnya sebagai pengajar pada Ma’had al-Iskandariyah, tepat pada tahun 1919. Pada tahun 1927 ia diangkat menjadi dosen pada tingkat takhassus (spesialisasi; pendalaman) di Universitas al-Azhar sewaktu Syaikh al-Maraghi menjadi Rektor.[1]
Ia merupakan salah satu tokoh revolusioer Mesir yang dianggap kontrofersial. Beberapa kali ia menulis hal-hal yang menurutnya patut dikritisi namun tidak menurut umum orang. Sehingga kerap kali ia mendapatkan perlawanan dari tokoh-tokoh yang kontra dengannya. Sebagai seorang ulama dan pemikir, Mahmud Syaltut memiliki pemikiran dan berwawasan luas, Mahmud Syaltut selalu berusaha memberantas kekakuan dan kejumudan berfikir yang mana pemikiran Syaltut sangat relevan untuk perkembangan kehidupan umat pada zamannya. Ia berpendapat bahwa pintu ijtihad tidak pernah tertutup. Di dalam kitab tafsirnya ia menyatakan “li kulli mujtahid nasib” (setiap mujtahid akan memperoleh bagian pahala). Ia juga aktif memberantas kefanikan mazhab yang sering mambawa perpecahan dikalangan umat Islam. Mahmud Syaltut tampil sebagai seorang yang sangat peduli terhadap persatuan umat Islam. Selama 25 tahun terakhir dalam kehidupannya, ia bergelut dan terlibat dalam memelopori jama’ah taqrib bain al-mazahib (organisasi untuk mendekatkan mazhab-mazhab), sebuah oraganisasi yang didirikan oleh sekelompok ulama Suni dan Syiah untuk menghilangkan fanatisme mazhab dalam bidang hukum Islam, tanpa menghapuskan mazhab-mazhab itu sendiri.[2]
Pada tahun 1941 ia diberi amanat dengan menjabat sebagai wakil fakultas Syari’ah. Puncak kariernya dalam lingkungan universitas adalah terpilihnya ia menjadi syaikh (guru besar) Universitas al-Azhar pada tahun 1958. Salah satu  kontribusinya adalah pada tahun 1960 ia memisahkan Institut Pembacaan Al-Qur’an kedalam masjid Al-Azhar dengan susunan rencana pelajaran tertentu dalam masalah-masalah keislaman. Ini mengembalikan fungsi Universitas Al-Azhar pada posisi sebagai pusat kajian Al-Qur’an bagi seluruh umat Islam secara bebas tanpa terikat jam pelajaran dan ujian. Selain itu, untuk mengantisipasi perkembangan ia mendirikan komplek Universitas Al-Azhar disamping masjid Al-Azhar sebagai tempat tinggal pelajar, yang dilengkapi dengan perpustakaan dan ruang belajar.[3]
Dalam rangka melebarkan sayap pengetahuan baik di Mesir dan sunia Islam pada umumnya ia menggaitkan idenya tersebut di berbagai tempat, salah satunya adalah Yogyakarta. Wal hasil ia mendapatkan gelar penghormatan akademis (Doctor Honoris Causa) dari IAIN (kala itu) Sunan Kalijaga pada tahun 1961. Sosok dan cakrawala pemikirannya telah benar-benar memancarkan kedalaman pengetahuan dan kearifan dalam menangkap makna sekaligus pesan ajaran Islam (al-Qur'an dan al-Sunnah) ketika mengahadapi perubahan dan perkembangan zaman, terutama di bidang hukum Islam. Reformulasi pemikiran hukum Islam yang dilakukan Syaltut merupakan langkah yang dinanti sejak lama dan sangat dibutuhkan umat Islam untuk memberikan solusi hukum terhadap masalah-masalah kontemporer yang selalu berkembang, selaras dengan perkembangan karakter budaya dan ilmu pengetahuan.[4]

B.     Karya
a.       Tafsir al-Qur`an al-Karim[5]
Dalam karyanya ini terlihat jelas dua visi pemikiran tafsirnya yaitu; menyaring pendapat pendapat mufassirin lama dan menghindari penafsiran-penafsiran yang kandungannya sarat dengan asabiyyah mazhab. Syaltut sendiri dalam muqaddimah karyanya ini, mengkritik secara tajam tentang penafsiran sektarian yang mengklaim bahwa penafsiran itu yang benar. Di samping itu Ia juga mengkritik penafsiran-penafsiran yang penuh dengan israiliyyat, yang tidak dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya dan kebenarannya secara ilmiah. Perlu dijelaskan bahwa, penafsiran Syaltut dalam karyanya ini, tidak sebagaimana pada umumnya tafsir, yang mengulas penafsiran ayat demi ayat atau surat demi surat, dan mengurutkan kata demi kata yang terkandung dalam al-Qur’an yang lazim disebut metode penafsiran tahliliy, tetapi menggunakan metode penafsiran maudu’i (tematik). Suatu penafsiran yang dianggap paling banyak sumbangannya dalam menangkap pesan-pesan al-Qur’an untuk menjawab problematika manusia modern. Namun karya tafsir ini masih belum dirampungkan oleh Mahmud Syaltut.
b.      Al-Fatawi.
c.       Al-Islam Aqidah wa Syari’ah.
Karya ini secara sistematis isinya terdiri dari tiga pembahasan. Pembahasan pertama mengenai aqidah yang terdiri dari dua bab. Bab pertama membicarakan aqidah yang merupakan pondasi dalam kepercayaan Islam, dikemukakan secara jelas batas pemisah antara Islam dan kufur. Bab kedua teori dan praktek yang mendukung dan memperkuat aqidah. Pembahasan kedua mengenai Syari’ah (hukum) mencakup ibadah dalam segala aspeknya. Pranata sosial dan lingkupnya, dalam lingkup ini dibahas pula mengenai kedudukan wanita dalam pandangan Islam. Sedangkan hukum pidana (jinayah) diuraikan hukuman hudud dan qisas, diyat dalam segala aspeknya, dikemukakan pula mengenai tanggung jawab pidana dan perdata dalam Islam. Dibicarakan pula mengenal politik ketatanegaraan dan hubungan internasional dalam perspektif Islam. Pembahasan ketiga berkaitan dengan kajian usul Fiqih secara garis besar. Diantaranya Mahmud Syaltut mengemukakan sumber-sumber ijtihad, yaitu al-Qur’an, al-Sunnah dan al-ra’yu, diuraikan pula mengenai sebab-sebab perbedaan yang timbul di kalangan ulama mengenai suatu pemikiran hukum.
d.      Min Taujihat al-Islam.
e.       Al-Mas’uliyah al-Madaniyyah wa al-Jina’iyyah Fi al-Syari’ah al-Islamiah.
f.       Muqaranah al-Mazahib Fi al-Fiqh.
g.      Manhaj al-Qur’an Fi Bina’ al-Mujtama’.
h.      Fiqh al-Qur’an wa al-Sunnah.
i.        Tanzim al-Nasl.
j.        Al-Qur’an wa al-Mar’ah.
k.      Tanzim al-Alaqah al-Dauliyyah Fi al-Islam.
l.        Al-Qur’an wa al-Qital.
m.    Al-Islam wa Wujud al-Dauli.
n.      Al-Islam wa al-Takaful al-Ijtima’i.
o.      Hukm al-Syari’ah fi Istibdal al-Naqd bi al-Hady.[6]
p.      Hadza Huwa Islam.
q.      ‘Anshar al-Khulud fi al-Islam.
r.        Fiqh al-Sunnah.
s.       Ahadits al-Shabah fi al-Madzya’.
t.        Fushul Syar’iyyah Ijtima’iyyah.
u.      Hukm al-Syari’ah al-Islamiyyah fi Tandzim al-Nasl.
v.      Da’wah al-Muhammadiyyah.

C.    Sumbangan Pengetahuan
1.      Islam
Al-Qur`an merupakan sumber pokok umat muslim dalam mencari keterangan (hujjah), setidaknya ada dua pokok yang hendak dimaksudkan al-Qur`an, yakni aqidah dan syari’ah, yang dengan kedua pokok ini ruh Islam akan terasa. Aqidah merupakan sisi dimana munculnya iman tau lebih tepatnya keteguhan hati untuk mempercayai sepenuhnya dengan tidak ragu. Sedangkan syari’ah adalah segenap peraturan yang telah ditetapkan oleh Allah, yang dengannya diharapkan manusia dapat menjalin hubungan dengan Tuhannya, saudaranya (sesama muslim) dan non muslim, dan menjalin hubungan dengan kehidupannya. Segabagaimana telah disebut dalam al-Qur`an surat al-Kahfi ayat 107-108, yang jika diumpamakan aqidah adalah keteguhan hati atau iman, sedangkan syari’ah adalah beramal baik.[7] Kata menjalin hubungan disini bisa diartikan sebagai suatu keadaan dimana tidak hanya bertolok pada dirinya sendiri namun juga dengan dimensi luar dirinya baik yang supranatural (yakni Tuhan) maupun yang natural (yakni sesama manusia).
Kedua hal ini saling berkelindan, namun jika dipilih salah satunya maka aqidahlah yang menjadi dasar pembentukannya yang kemudian bergantung sesuai keadaan yang ada (syari’ah). Lebih lanjut Mahmud Syaltut hendak menegaskan bahwa ada beberapa hal yang memang sudah baku, dalam artian tidak membutuhkan penalaran untuk mengotak atiknya, yakni dalam masalah keimanan.[8] Dalam masalah ini beberapa hal misalnya keyakinan akan ke-Esaan Allah, para Malaikat, dan wahyu Allah yang diberikan kepada Nabi Muhammad, merupakan hal-hal yang bersifat tetap. Seperti terejawantahkan dalam dua kalimat syahadah (persaksian) yang mana dengan dua kalimat persaksian inilah seseorang dikatakan sebagai seorang muslim. Dua persaksian itu adalah bahwa tiada Tuhan selain Allah dan Nabi Muhammad merupakan utusan Allah. Kalimat yang kedua ini berimpikasi pada pernyataan bahwa apa yang dibawa oleh Nabi berasal dari Allah, dan oleh karena ini maka wajib untuk dilakukan. Atau setidaknya dengan unsur keimanan ini Mahmud Syaltut menandaskan akan keberadaan alam ini, dan untuk itu sebuah keniscayaan bagi seorang makhluk untuk tafakur.
Sedangkan pada sisi syari’ah dimaksudkan untuk berbuat baik atau beramal dalam rangka menjalin hubungan dengan Tuhannya, yang dengan ini sebagai aktualisasi keimanannya atau dapat disederhanakan sebagai “Ibadah”. Selain itu juga untuk berbuat baik atau beramal dalam rangka kemaslahatan baik dengan muslim yang lain maupun dengan dirinya sendiri, atau dapat disederhanakan dengan “Mu’amalah”. Jika kedua dimensi ini (aqidah dan syariah) dapat berjalan seirama akan menghasilkan sebuah konsep islam yang utuh dan mengena. Kata “mengena” setidaknya membatasi dari konseptual islam yang tidak membumi.

2.      Taqrib al-Madzahib
Perbedaan-perbedaan pendapat dalam memahami teks-teks syar’i merupakan kekayaan akan wacana pemikiran, dan juga merupakan bagian dari kebebasan berfikir yang diberikan oleh islam kepada manusia dalam rangka memahami agamanya secara detail. Perbedaan yang timbul itu disebabkan oleh metodologi yang berbeda pada seorang mujtahid dalam memahami nash-nash syar’i, dan juga cara pandang yang berbeda dalam melihat sebuah masalah, sehingga hasil ijtihadpun berbeda. Perbedaan-perbedaan yang muncul dan akhirnya menjadi sekte-sekte ataupun aliran-aliran, menurut Mahmud Syaltut merupakan proses menyejarah. Sejarah menunjukkan setelah Nabi wafat banyak pemahaman-pemahaman yang berbeda dalam melihat nash-nash syar’i dan akhirnya perbedaan-perbedaan ini banyak termuati oleh nuansa-nuansa politis dan muatan-muatan fanatik. Namun demikian menurut Mahmud Syaltut walaupun jurang perbedaan diantara mereka begitu besar bahkan sulit untuk disatukan, tetapi pada hakekatnya mereka mempunyai satu sasaran tujuan yang sama dalam memahami islam yaitu mencari kebenaran. Walaupun kebenaran yang diyakini dan didapatinya menimbulkan perbedaan antara yang satu dengan yang lainnya. Oleh karena sebenarnya ada satu prinsip dan hakikat tujuan yang sama tersebut antara satu mazhab dengan mazhab lainnya dalam memahami nash-nash syar’i. Mahmud Syaltut melontarkan gagasan tentang “Taqrib al Mazahib” di mana usaha mempersatukan visi dan persepsi pemahaman keagamaan tanpa melihat simbol-simbol aliran yang diyakini, dan dengan meminimalisir fanatisme mazhab yang selama ini membekas dalam prilaku keagamaan.[9] Gagasan ini bukan berarti harus menghilangkan pluralisme mazhab yang ada, ataupun menyatukan antara mazhab yang satu dengan mazhab lainnya, tetapi lebih diarahkan untuk mengurangi sekat-sekat keagamaan yang telah menyejarah, dan membersihkannya dari unsur-unsur fanatisme aliran. Dengan ini umat islam bisa menyamakan barisannya dan menghimpun kekuatannya dalam satu kekuatan besar tanpa melihat mazhab yang diyakininya.
Dalam konteks ini Syaltut memberikan komentar terhadap buku Dr Mushthofa Syak’ah “Islam Bila Mazahib” bahwa karya ini relevan dengan dinamika pluralitas pemahaman keagamaan yang selama ini telah menyejarah. Sehingga dengan karya ini diharapkan mampu memahami dan menyadari tentang perbedaan-perbedaan pemahaman keagamaan yang muncul dan berkembang sampai saat ini. Dan dengan kesadaran ini pula, pada akhirnya dapat meminimalisir perbedaan ataupun fanatisme mazhab yang ada.[10] Menurut Mahmud Syaltut perbedaan ini disebabkan karena perbedaan pemahaman dan interpretasi saja, yang kesemuanya merupakan hasil usaha dari ijtihad yang dilakukan oleh para imam, sebagaimana akan disinggung pada point 4.

3.      Al-Qur`an
Dalam hal ini Mahmud Syaltut mnghabiskan waktunya untuk merampungkan sebuah karya tafsir dengan metode tematik, buku tersebur bertajuk Tafsir al-Qur`an al-Karim. Al-Qur`an merupakan kitab induk yang paling banyak mencurahkan perhatian dan kajian diberbagai masa dan tempat oleh sarjana muslim. Ini merupaka bentuk dari respect terhadap zaman mereka dengan menghasilkan sebuah pembacaan terhadap al-Qur`an.[11] Respect tersebut direalitakan oleh para pemikir islam kedalam bingkai yang beraneka ragam, misalnya kemu’jizatan al-Qur`an, kaidah-kaidah bahasa al-Qur`an, dan gramatika al-Qur`an.
Tafsir merupakan sebuah cara untuk memahami respect-respect tersebut. Melalui tafsir diungkaplah berbagai pegetahuan ilmiah yang berguna untuk kemaslahatan manusia. Sehingga para mufasir (peneliti al-Qur`an) menghasilkan sebuah karya atas usahanya dalam membaca al-Qur`an bertujuan untuk kemaslahatan zamannya. Dan oleh karena ini  hasil dari setiap pembacaan seorang mufasir akan sangat tergantung pada budaya yang mendukung secara penuh akan “ada”nya mufasir tersebut. Dari sinilah muncul berbagai macam corak penelitian mufasir terhadap al-Qur`an. Selain karena menjadi dukungan penuh akan karakter dasar ini, juga menjadi kelebihan dan kekurangan tersendiri. Misalnya pembacaan seputar perdebatan masalah fikih yang dibahas secara panjang lebar pada model penafsiran dengan corak fiqhi akan berbeda dengan model penafsiran dengan model lughawi. Proses ini merupakan sentuhan ilahiyah dalam terciptanya sebuah konsep hifdhun dalam firman Allah surat al-Hijr ayat 9, “Bahwa kamilah yang menurunkan al-dzikr dan kamilah yang akan memeliharanya”. Pemeliharaan ini tidak hanya meliputi aspek kalimat yang tertulis dalam lembaran-lembaran saja, akan tetapi juga dengan kajian-kajian ilmiah yang dilakukan.[12]
Menurut Mahmud Syaltut ada dua terma yang tidak boleh ada dalam kajian ilmiah al-Qur`an. Pertama, pelegitimasian atas suatu madzhab. Suatu pendapat yang secara umum ditolak atau diragukan kebenarannya biasanya mereka akan melegitimasi pendapat-pendapatnya dengan al-Qur`an dan hadits.[13] Ini dilakukan agar pendapat yang diusung terkesan besumber dari al-Qur`an dan Hadis. Jika demikian adanya hal yang terjadi adalah al-Qur`an mengikut dengan apa kehendak mereka bukan mereka mengikuti apa yang dikehndaki al-Qur`an. Maka, keterangan di dalam al-Qur`an sendiri yang menyatakan bahwa al-Qur`an merupakan kitab penjelas atau serangkaian peraturan dan informasi yang diturunkan oleh Allah supaya diikuti oleh manusia, dan karena manusia mengikuti petunjuk di dalam al-Qur`an mereka akan selamat (mendapat petunjuk) hanyalah isapan jempol belaka. Dengan artian al-Qur`an hanyalah kitab petunjuk yang tidak diikuti dan hanya dijadikan penguat suatu pendapat. Hal ini adalah tindakan pemerkosaan terhadap ayat-ayat al-Qur`an.
Kedua, penggunaan nalar saintis, yang pada paruh akhir abad ke 19 diramaikan oleh dua sarjana muslim, Muhammad ibn Ahmad al-Iskandary dan Muhammad Thanthawi Jauhari.[14] Menurut Muhammad Syaltut hal semacam ini hanya akan melegitimasi suatu hasil penelitian saja dan akan menjadikan suatu ayat menjadi stagnan.[15] Jika apa yang dikatakan para mufasir nalar saintifik benar maka ayat yang digunakan dasar tersebut akan berhenti ditafsirkan karena sifatnya eksperimental. Dan karena eksperimental ini maka sudah bersifat pasti. Jika demikian adanya maka ayat al-Qur`an tidak shahih li kulli zaman wa makan.

4.      Sunnah dan Perbedaan Madzhab
Dalam al-Islam: Aqidah wa Syari’ah, Mahmud Syaltut menuangkan gagasannya akan keterbagian sunah kedalam tasyri’ dan ghair tasyri’. Pertama, sesuatu yang dilakukan Nabi berdasarkan kebutuhan basyariyyah (biologis), seperti makan, minum, dan tidur. Kedua, sesuatu yang dilakukan Nabi berdasarkan kebiasaan atau pemilihan yang bersifat indifidual ataupun kelompok, seperti yang berhubungan dengan mengenakan pakaian yang panjang, bertanam, dan kedokteran. Ketiga, sesuatu yang dilakukan Nabi berdasarkan kepengaturan yang manusiawi, seperti peletakan suatu pasukan pada suau tempat (ketika berperang). Jika suatu sunnah masuk dalam salah satu dari tiga kategori di atas, maka ini bukanlah termasuk sunnah yang disyari’atkan. Sunah yang seperti ini biasanya berhubungan dengan melakukan sesuatu atau meninggalkannya, dan karena ini maka masih termasuk dalam kategori manusiawi, bukn termasuk ke dalam kategori syari’at atau sumber syari’at.[16]
Dalam hal ini Mahmud Syaltut merupakan tokoh pertama kali yang berpendapat demikian (tasyri’ dan ghair tasyri’) yang kemudian pendapat ini memengaruhi tokoh-tokoh lainyang sezamanya. Sebagaimana yang dinyatakan oleh Yusuf Qaradlawi dalam bukunya Musa Syahin, “Demikianlah dari Syeikh Syaltut (tentang pendapat ini) banyak tokoh kontemporer yang sependapat dengannya, dalam kaitannya pembagian sunnah kedalam tasyri’ dan ghair tasyri’”[17]
Jika dirunut setidaknya pemikiran ini muncul dibenak Mahmud Syaltut ketika ia mengkaji asal mula perbedaan madzhab, sebagaimana yang menjadi topic bahasan terakhir dalam bukunya al-Islam: Aqidah wa Syari’ah. Dalam bab tersebut ia menyimpulkan ada dua, yakni perbedaan yang mencakup al-Qur`an dan hadits sekaligus dan perbedaan yang mencakup hadits saja.[18] Duduk perkaranya seperti ini. Sudah menjadi sebuah keniscayaan bahwasanya bahasa Arab merupakan permainan bahasa yang sangat efektif dan komplek. Dikatakan efektif karena dapat menimalkan jumlah kosa kata yang digunakan, dan dikatakan komplek karena dapat menempung makna banyak. Demikianlah adanya bahasa al-Qur`an dan Hadits. Baik pada kajian dengan metode tradisional maupun modern tentunya dalam memahami suatu ayat dari al-Qur`an atau suatu hadits akan berbeda. Misalnya perbedaan dalam menentukan maksud apakah suatu ayat masih masuk dalam daftar takhshish-nya ayat yang lain ataukah tidak, seperti dapat kita lihat dalam perbedaan Syafi’i dan Malik dalam menentukan ‘iddah (masa kevakuman pasangan bagi perempuan) bagi wanita hamil yang ditinggal wafat oleh suaminya. Imam Syafi’i berpendapat yakni dengan melahirkan kandungan tersebut, berbeda dengan Imam Malik yang menambahnya empat bulan sepuluh hari.[19]
Kedua, perbedaan yang mencakup hadits saja ini terbagi menjadi tiga. Sudah mejadi keniscayaan bahwa hadits Nabi menyebar secara perlahan ke berbagai daerah. Dalam penyebarannya ada beberapa hadits yang diterima oleh ahli Hijaz namun tidak atau belum didapatkan oleh ahli Iraq. Inilah salah satu hal yag berimbas pada perbedaan pendapat anatar madzhab. Selain itu juga dimungkinkan akan ketimpangannya sanad hadits antar imam madzhab, yang ini berimbas pada nilai hadits tersebut. Misalnya dalam satu kasus dua imam memiliki hadits yang sama namun sanad mereka berbeda. Imam A memiliki sanad yang lebih kuat dari pada sanad imam B, sehingga hadits inipun tidak digunakan oleh imam B. Selain itu dari segi hadits taqrir sendiri juga menimbulkan perbedaan, misalnya ketetapan Nabi akan suatu perkera dengan hanya diam saja diinterpretasikan berbeda oleh antar imam. Dan yang terakhir adalah dari segi perbuatan Nabi. Jika diamati, hadits Nabi yang berhubungan dengan perbuatan dapat dipilah menjadi dua, yakni yang khusus hanya pada diri Nabi dan yang umum untuk umat, atau dengan istilah yang telah disebut di atas, tasyri’ dan ghair tasyri’.
-sebagai titik tekan pada macam yang disebut terakhir ini- Pertama ghair tasyri’, seperti hadits yang menerangkan bahwa sudah menjadi kewajiban bagi Nabi setiap hari untuk melakukan sholat dhuha di siang hari, sholat tahajjud di malam hari, dan menikah dengan lebih dari empat istri. Namun justru disisi lain ini justru difahami berbeda, sepeti perbedaan antara Syafi’i dengan Hanafi tentang menikah tanpa mahar. Syafi’i menandaskan bahwa ini merupakan khushushiyyah Nabi yang tidak bisa ditiru oleh umatnya. Berbeda dengan Hanafi yang memperbolehkannya berdasarkan surat al-Ahzab ayat 50. Kedua, tasyri’ yang meliputi hadits-hadits yang menerangkan bahwa Nabi merupakan prototipe yang menjadi ejawantahan syari’at, seperti hadits tentang kewajiban kita untuk sholat sebagaimana sholat yang telah dicontohkan oleh Nabi, tentang tata cara untuk ibadah haji, dan hadits-hadits tentang akhlak dan adab Nabi sebagai contoh kepada umtnya tentang tatacara berhubungan dengan diri sendiri maupun orang lain.[20] Menurut al-Qorodlowi pemahaman semacam ini telah digemakan sebelumnya oleh Syah Waliyullah al-Dihlawi untuk selanjutnya tongkat estafet diberikan kepada Mahmud Syaltut.[21] Untuk kemudian dilanjutkan oleh al-Qorodlowi sendiri.
Maka seyogyanya bagi kita yang hidup dizaman modern ini yang mewarisi khazanah turats yang di dalamnya telah dijabarkan perbedaan kwalitas hadits untuk melanjutkan kajian-kajian tersebut. Kita diuntungkan dengan telah dilakukannya kajian perbandingan tentang perbedaan kwalitas hadits, sehingga memudahkan kita untuk memahami hadits. Oleh karena itu sudah menjadi wajar jika taqrib madzhab yang muncul era Mahmud Syaltut ini digemakan. Pasalnya berbedaan-perbedaan yang terjadi antar madzhab telah difahami sebagai suatu entitas yang niscaya ini yang dengan kajian ilmiah sekat-sekat tersebut dapat diidentifikasi. Identifikasi ini merupakan sebuah usaha untuk meleburkan budaya ta’ashub (fanatisme).

5.      Ijtihad
Berfikir, ini merupakan satu dari beberapa hal manusiawi yang melekat dengan manusia. Dimulai pada masa primitif yang digunakan untuk bertahan menghadapi alam dengan memikirkan bagaimana menghadapi dunia ini, di abad kesembilan yang mulai muncul percobaan kimiawi, sampai pada penciptaan alat-alat untuk mempermudah manusia melakukan kehidupannya. Dengan hal ini berfikir merupakan sebuah keniscayaan bagi manusia, mengingat manusia selalu merespon apa saja yang ia temukan. Begitu juga –menurut Mahmud Syaltut- dalam masalah agama, yakni manusia sebagai makhuk yang dianugrahi akal untuk berfikir seyogyanya tidak hanya menerima begitu saja apa yang kita terima dari para pendahulu kita. Karena hal demikian ini sama saja dengan taqlid dan taqlid –dalam pandangan Syaltut- sangat ditentang oleh al-Qur`an, seperti surat al-Baqoroh ayat 170 dan surat al-Ma`idah ayat 104. Setidaknya ijtihad disini merupakan penanaman sikap kritis dalam diri untuk senantiasa menggali dan mengkaji pengtahuan. Sebagaimana seperti gurunya al-Maraghi, ia juga turut menggemakan keterbukaan pintu ijtihad.

DAFTAR PUSTAKA

Abdullah, Yusuf al-Qaradlowi. 2000. Kaifa Nata’ammal ma’a al-Sunnah al-Nabawiyyah, Mesir; Dar al-Syuruq.
Al-Rumi, Fahdi. 1997. Ittijahat al-Tafsir, Riyadl; Mu`assis al-Risalah.
Al-Zarkili. 2002. Al-A’lam, Cet. 15, Tt; Dar al-‘Ilm li al-Malayin.
Ibn ‘Abdilhalim, Muni’ Mahmud. 2000. Manahij al-Mufassirin, Kairo; Dar al-Kutub al-Mishri.
Ibn Hadi, Rubai’ al-Madkholi. Tt. Hujiyyah al-Khobar al-Ahad fi al-‘Aqo`id wa al-Ahkam, Madinah; Majma’ al-Malik Fahd.
ibn Muhammah, Abdurrahman ‘Iwadl al-Jazairi. 2003. Al-Fiqh ‘ala Madzahib al-Arba’ah, Beirut; Dar al-Kutub al-Ilmiyyah.
Shaqr, Muhammad. Tt. Juhud ‘Ulama` al-Azhar fi Bayan Haqiqat Din al-Syi’ah, Mesir; al-Slafiyyah.
Syaltut, Mahmud. 1992. Al-Fatawi al-Muhimmat, Saudi Arabia; Dar Ibn al-Jauzi.
_____. 2001. Al-Islam: Aqidah wa Syari’ah, Cet. 18, Mesir; Dar al-Syuruq.
_____. 2004. Tafsir al-Qur`an al-Karim, Cet. 12, Mesir; Dar al-Syuruq.
_____. 2004. Min Taujihat al-Islam, Cet. 8, Mesir; Dar al-Syuruq.
_____. 1983. Ila al-Qur`an al-Karim, Mesir; Dar al-Syuruq.
Syahin, Musa. Tt. Al-Sunnah Kulluha Tasyri’ dalam “Majalah Fakultas Syari’ah” Universitas Qathr, edisi 10.
Mujtahid, Pembaruan Pemikiran Hukum Islam Menurut Mahmud Syaltut dalam uin-malang.ac.id, 26-04-2016, 15:45.
Wikipedia.org/ محمود شلتوت, 26-04-2016, 15:45.


[1] Mahmud Syaltut, al-Fatawi al-Muhimmat, (Saudi Arabia: Dar Ibn al-Jauzi, 1992), h. 9.
[2] Wikipedia.org/ محمود شلتوت, 26-04-2016, 15:45.
[3] Mahmud Syaltut, al-Fatawi al-Muhimmat...h. 10.
[4] Mujtahid, Pembaruan Pemikiran Hukum Islam Menurut Mahmud Syaltut dalam uin-malang.ac.id, 26-04-2016, 15:45.
[5] Mahmud Syaltut, Tafsir al-Qur`an al-Karim, Cet. 12, (Mesir: Dar al-Syuruq, 2004), h. 7-14.
[6] Al-Zarkili, al-A’lam, Cet. 15, (Tt: Dar al-‘Ilm li al-Malayin, 2002), j. 7, h. 173.
[7] Mahmud Syaltut, al-Islam: Aqidah wa Syari’ah, Cet. 18, (Mesir: Dar al-Syuruq, 2001), h. 12.
[8] Ibid., h. 17.
[9] Muhammad Shaqr, Juhud ‘Ulama` al-Azhar fi Bayan Haqiqat Din al-Syi’ah, (Mesir: al-Slafiyyah, tt),h. 15.
[10] Ibid., h. 63.
[11] Mahmud Syaltut, Tafsir al-Qur`an al-Karim...h. 8.
[12] Ibid., h. 9.
[13] Ibid., h. 10.
[14] Lihat Fahdi al-Rumi, Ittijahat al-Tafsir, (Riyadl: Mu`assis al-Risalah, 1997), h. 615.
[15] Mahmud Syaltut, Tafsir al-Qur`an al-Karim...h. 14.
[16] Mahmud Syaltut, al-Islam: Aqidah wa Syari’ah... h. 499.
[17] Musa Syahin, al-Sunnah Kulluha Tasyri’ dalam “Majalah Fakultas Syari’ah” Universitas Qathr, edisi 10.
[18] Mahmud Syaltut, al-Islam: Aqidah wa Syari’ah... h. 506-539.
[19] Lihat Abdurrahman ibn Muhammah ‘Iwadl al-Jazairi, al-Fiqh ‘ala Madzahib al-Arba’ah, (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 2003), j. 4, h. 467.
[20] Mahmud Syaltut, al-Islam: Aqidah wa Syari’ah... h. 534-536.
[21] Yusuf Abdullah al-Qorodlowi. Kaifa Nata’ammal ma’a al-Sunnah al-Nabawiyyah, (Mesir: Dar al-Syuruq, 2000), h.44.

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda