mahmud syaltut: rekonstruktor penghubung klasik dan modern
Abstract
Abad ke 18 dan 19 merupakan waktu dimana intelektual muslim menyadari akan
ketertinggalannya. Dari sinilah kajian-kajian terus digalakkan untuk memeriahak
panggunga kejian ilmiah, tentunya hal ini untuk kemaslahatan umat manusia
sebagaimana tujuan kajian ilmiah itu sendiri. Banyak diantaranya mencoba untuk
mengembangkan pengetahuan yang telah ada. Tak jarang beberapa pendapatnya yang
sampai pada diluar batas zamannya mendapat tentangan yang kuat. Salah satunya
adalah Muhammad Syaltut, sarjana muslim yang hidup pada rentang waktu 1803
sampai 1962. Ia adalah salah satu rektor Universitas Al-Azhar, Kairo Mesir. Dia
merupakan salah satu tokoh yang membuat perubahan dizamannya dengan pembagian
sunnahnya menjadi tasyri’ dan ghair tasyri’. Ia juga menegaskan
akan pentingnya mengetahui latar belakang munculnya suatu hadits dalam rangka
memahami hadits tersebut, alhasil beberapa pendapatnya tidak disetujui oleh
banyak orang, karena dianggap terlalu melampaui zamannya.
A. Biografi
Mahmud Syaltut merupakan salah satu tokoh Islam yang
berpengaruh pada zamannya yang berkebangsaan Mesir. Ia lahir di desa Minyah
Bani Manshur, Distrik Itai al-Beirud, karisidenan
Buhairah Mesir, 23 April 1803 Mesir dan wafat di Kairo 19 Desember 1963. Kecerdasannya telah terlihat sejak
kanak-kanak dengan menghafal al-Qur`an 30 juz. Ia melanjutkan karir
pendidikannya di Ma’had al-Iskandariyah. Kemudian ia melanjutkan ke Universitas
al-Azhar, Kairo dan lulus pada tahun 1918. Setahun berikutnya ia memulai karirnya
sebagai pengajar pada Ma’had al-Iskandariyah, tepat pada tahun 1919. Pada tahun 1927 ia diangkat menjadi dosen pada tingkat takhassus
(spesialisasi; pendalaman) di Universitas al-Azhar sewaktu Syaikh al-Maraghi
menjadi Rektor.[1]
Ia merupakan salah satu tokoh revolusioer Mesir yang
dianggap kontrofersial. Beberapa kali ia menulis hal-hal yang menurutnya patut
dikritisi namun tidak menurut umum orang. Sehingga kerap kali ia mendapatkan
perlawanan dari tokoh-tokoh yang kontra dengannya. Sebagai seorang ulama dan
pemikir, Mahmud Syaltut memiliki pemikiran dan berwawasan luas, Mahmud Syaltut
selalu berusaha memberantas kekakuan dan kejumudan berfikir yang mana pemikiran
Syaltut sangat relevan untuk perkembangan kehidupan umat pada zamannya. Ia
berpendapat bahwa pintu ijtihad tidak pernah tertutup. Di dalam kitab tafsirnya
ia menyatakan “li kulli mujtahid nasib” (setiap mujtahid akan memperoleh
bagian pahala). Ia juga aktif
memberantas kefanikan mazhab yang sering mambawa perpecahan dikalangan umat
Islam. Mahmud
Syaltut tampil sebagai seorang yang sangat peduli terhadap persatuan umat
Islam. Selama 25 tahun terakhir dalam kehidupannya, ia bergelut dan terlibat
dalam memelopori jama’ah taqrib bain al-mazahib (organisasi untuk
mendekatkan mazhab-mazhab), sebuah oraganisasi yang didirikan oleh sekelompok
ulama Suni dan Syiah untuk menghilangkan fanatisme mazhab dalam bidang hukum
Islam, tanpa menghapuskan mazhab-mazhab itu sendiri.[2]
Pada tahun 1941 ia diberi amanat dengan menjabat sebagai
wakil fakultas Syari’ah. Puncak
kariernya dalam lingkungan universitas adalah terpilihnya ia menjadi syaikh (guru besar) Universitas
al-Azhar pada tahun 1958. Salah satu
kontribusinya adalah pada tahun 1960
ia memisahkan Institut Pembacaan Al-Qur’an kedalam masjid Al-Azhar dengan
susunan rencana pelajaran tertentu dalam masalah-masalah keislaman. Ini
mengembalikan fungsi Universitas Al-Azhar pada posisi sebagai pusat kajian
Al-Qur’an bagi seluruh umat Islam secara bebas tanpa terikat jam pelajaran dan
ujian. Selain itu, untuk mengantisipasi perkembangan ia mendirikan komplek
Universitas Al-Azhar disamping masjid Al-Azhar sebagai tempat tinggal pelajar,
yang dilengkapi dengan perpustakaan dan ruang belajar.[3]
Dalam rangka melebarkan sayap pengetahuan baik di Mesir
dan sunia Islam pada umumnya ia menggaitkan idenya tersebut di berbagai tempat,
salah satunya adalah Yogyakarta. Wal hasil ia mendapatkan gelar penghormatan
akademis (Doctor Honoris Causa) dari IAIN (kala itu) Sunan Kalijaga pada tahun
1961. Sosok dan cakrawala pemikirannya telah benar-benar memancarkan kedalaman
pengetahuan dan kearifan dalam menangkap makna sekaligus pesan ajaran Islam
(al-Qur'an dan al-Sunnah) ketika mengahadapi perubahan dan perkembangan zaman,
terutama di bidang hukum Islam. Reformulasi pemikiran hukum Islam yang
dilakukan Syaltut merupakan langkah yang dinanti sejak lama dan sangat
dibutuhkan umat Islam untuk memberikan solusi hukum terhadap masalah-masalah
kontemporer yang selalu berkembang, selaras dengan perkembangan karakter budaya
dan ilmu pengetahuan.[4]
B. Karya
a. Tafsir al-Qur`an al-Karim[5]
Dalam karyanya ini terlihat jelas
dua visi pemikiran tafsirnya yaitu; menyaring pendapat pendapat mufassirin lama
dan menghindari penafsiran-penafsiran yang kandungannya sarat dengan asabiyyah
mazhab. Syaltut sendiri dalam muqaddimah karyanya ini, mengkritik
secara tajam tentang penafsiran sektarian yang mengklaim bahwa penafsiran itu
yang benar. Di samping itu Ia juga mengkritik penafsiran-penafsiran yang penuh
dengan israiliyyat, yang tidak dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya dan
kebenarannya secara ilmiah. Perlu dijelaskan bahwa, penafsiran Syaltut dalam
karyanya ini, tidak sebagaimana pada umumnya tafsir, yang mengulas penafsiran
ayat demi ayat atau surat demi surat, dan mengurutkan kata demi kata yang
terkandung dalam al-Qur’an yang lazim disebut metode penafsiran tahliliy,
tetapi menggunakan metode penafsiran maudu’i (tematik). Suatu penafsiran yang
dianggap paling banyak sumbangannya dalam menangkap pesan-pesan al-Qur’an untuk
menjawab problematika manusia modern. Namun karya tafsir ini masih belum
dirampungkan oleh Mahmud Syaltut.
b. Al-Fatawi.
c. Al-Islam Aqidah wa Syari’ah.
Karya ini secara sistematis isinya terdiri dari tiga pembahasan.
Pembahasan pertama mengenai aqidah yang terdiri dari dua bab. Bab pertama
membicarakan aqidah yang merupakan pondasi dalam kepercayaan Islam, dikemukakan
secara jelas batas pemisah antara Islam dan kufur. Bab kedua teori dan praktek
yang mendukung dan memperkuat aqidah. Pembahasan kedua mengenai Syari’ah
(hukum) mencakup ibadah dalam segala aspeknya. Pranata sosial dan lingkupnya,
dalam lingkup ini dibahas pula mengenai kedudukan wanita dalam pandangan Islam.
Sedangkan hukum pidana (jinayah) diuraikan hukuman hudud dan qisas, diyat dalam
segala aspeknya, dikemukakan pula mengenai tanggung jawab pidana dan perdata
dalam Islam. Dibicarakan pula mengenal politik ketatanegaraan dan hubungan
internasional dalam perspektif Islam. Pembahasan ketiga berkaitan dengan kajian
usul Fiqih secara garis besar. Diantaranya Mahmud Syaltut mengemukakan sumber-sumber ijtihad, yaitu
al-Qur’an, al-Sunnah dan al-ra’yu, diuraikan pula mengenai sebab-sebab
perbedaan yang timbul di kalangan ulama mengenai suatu pemikiran hukum.
d. Min Taujihat al-Islam.
e.
Al-Mas’uliyah
al-Madaniyyah wa al-Jina’iyyah Fi al-Syari’ah al-Islamiah.
f.
Muqaranah
al-Mazahib Fi al-Fiqh.
g.
Manhaj
al-Qur’an Fi Bina’ al-Mujtama’.
h.
Fiqh
al-Qur’an wa al-Sunnah.
i.
Tanzim
al-Nasl.
j.
Al-Qur’an
wa al-Mar’ah.
k.
Tanzim
al-Alaqah al-Dauliyyah Fi al-Islam.
l.
Al-Qur’an
wa al-Qital.
m.
Al-Islam
wa Wujud al-Dauli.
n.
Al-Islam
wa al-Takaful al-Ijtima’i.
o.
Hukm al-Syari’ah fi Istibdal al-Naqd bi
al-Hady.[6]
p.
Hadza Huwa Islam.
q.
‘Anshar al-Khulud fi al-Islam.
r.
Fiqh al-Sunnah.
s.
Ahadits al-Shabah fi al-Madzya’.
t.
Fushul Syar’iyyah Ijtima’iyyah.
u.
Hukm al-Syari’ah al-Islamiyyah fi Tandzim
al-Nasl.
v.
Da’wah al-Muhammadiyyah.
C. Sumbangan Pengetahuan
1. Islam
Al-Qur`an merupakan sumber pokok umat muslim dalam
mencari keterangan (hujjah), setidaknya ada dua pokok yang hendak dimaksudkan
al-Qur`an, yakni aqidah dan syari’ah, yang dengan kedua pokok ini
ruh Islam akan terasa. Aqidah merupakan sisi dimana munculnya iman tau
lebih tepatnya keteguhan hati untuk mempercayai sepenuhnya dengan tidak ragu.
Sedangkan syari’ah adalah segenap peraturan yang telah ditetapkan oleh
Allah, yang dengannya diharapkan manusia dapat menjalin hubungan dengan
Tuhannya, saudaranya (sesama muslim) dan non muslim, dan menjalin hubungan
dengan kehidupannya. Segabagaimana telah disebut dalam al-Qur`an surat al-Kahfi
ayat 107-108, yang jika diumpamakan aqidah adalah keteguhan hati atau
iman, sedangkan syari’ah adalah beramal baik.[7]
Kata menjalin hubungan disini bisa diartikan sebagai suatu keadaan dimana tidak
hanya bertolok pada dirinya sendiri namun juga dengan dimensi luar dirinya baik
yang supranatural (yakni Tuhan) maupun yang natural (yakni sesama manusia).
Kedua hal ini saling berkelindan, namun jika dipilih
salah satunya maka aqidahlah yang menjadi dasar pembentukannya yang
kemudian bergantung sesuai keadaan yang ada (syari’ah). Lebih lanjut Mahmud
Syaltut hendak menegaskan bahwa ada beberapa hal yang memang sudah baku, dalam
artian tidak membutuhkan penalaran untuk mengotak atiknya, yakni dalam masalah
keimanan.[8]
Dalam masalah ini beberapa hal misalnya keyakinan akan ke-Esaan Allah, para
Malaikat, dan wahyu Allah yang diberikan kepada Nabi Muhammad, merupakan
hal-hal yang bersifat tetap. Seperti terejawantahkan dalam dua kalimat syahadah
(persaksian) yang mana dengan dua kalimat persaksian inilah seseorang dikatakan
sebagai seorang muslim. Dua persaksian itu adalah bahwa tiada Tuhan selain
Allah dan Nabi Muhammad merupakan utusan Allah. Kalimat yang kedua ini
berimpikasi pada pernyataan bahwa apa yang dibawa oleh Nabi berasal dari Allah,
dan oleh karena ini maka wajib untuk dilakukan. Atau setidaknya dengan unsur
keimanan ini Mahmud Syaltut menandaskan akan keberadaan alam ini, dan untuk itu
sebuah keniscayaan bagi seorang makhluk untuk tafakur.
Sedangkan pada sisi syari’ah dimaksudkan untuk
berbuat baik atau beramal dalam rangka menjalin hubungan dengan Tuhannya, yang
dengan ini sebagai aktualisasi keimanannya atau dapat disederhanakan sebagai
“Ibadah”. Selain itu juga untuk berbuat baik atau beramal dalam rangka
kemaslahatan baik dengan muslim yang lain maupun dengan dirinya sendiri, atau
dapat disederhanakan dengan “Mu’amalah”. Jika kedua dimensi ini (aqidah dan
syariah) dapat berjalan seirama akan menghasilkan sebuah konsep islam
yang utuh dan mengena. Kata “mengena” setidaknya membatasi dari konseptual
islam yang tidak membumi.
2. Taqrib al-Madzahib
Perbedaan-perbedaan pendapat dalam memahami teks-teks
syar’i merupakan kekayaan akan wacana pemikiran, dan juga merupakan bagian dari
kebebasan berfikir yang diberikan oleh islam kepada manusia dalam rangka memahami
agamanya secara detail. Perbedaan yang timbul itu disebabkan oleh metodologi
yang berbeda pada seorang mujtahid dalam memahami nash-nash syar’i, dan juga
cara pandang yang berbeda dalam melihat sebuah masalah, sehingga hasil
ijtihadpun berbeda. Perbedaan-perbedaan
yang muncul dan akhirnya menjadi sekte-sekte ataupun aliran-aliran, menurut Mahmud Syaltut
merupakan proses menyejarah. Sejarah menunjukkan setelah Nabi wafat banyak
pemahaman-pemahaman yang berbeda dalam melihat nash-nash syar’i dan
akhirnya perbedaan-perbedaan ini banyak termuati oleh nuansa-nuansa politis dan
muatan-muatan fanatik. Namun demikian menurut Mahmud Syaltut
walaupun jurang perbedaan diantara mereka begitu besar bahkan sulit untuk
disatukan, tetapi pada hakekatnya mereka mempunyai satu sasaran tujuan yang
sama dalam memahami islam yaitu mencari kebenaran. Walaupun kebenaran yang
diyakini dan didapatinya menimbulkan perbedaan antara yang satu dengan yang
lainnya. Oleh karena sebenarnya ada satu prinsip dan hakikat tujuan yang sama
tersebut antara satu mazhab dengan mazhab lainnya dalam memahami nash-nash
syar’i. Mahmud Syaltut melontarkan gagasan tentang “Taqrib al Mazahib” di mana
usaha mempersatukan visi dan persepsi pemahaman keagamaan tanpa melihat
simbol-simbol aliran yang diyakini, dan dengan meminimalisir fanatisme mazhab
yang selama ini membekas dalam prilaku keagamaan.[9]
Gagasan ini bukan berarti harus menghilangkan pluralisme mazhab yang ada,
ataupun menyatukan antara mazhab yang satu dengan mazhab lainnya, tetapi lebih
diarahkan untuk mengurangi sekat-sekat keagamaan yang telah menyejarah, dan
membersihkannya dari unsur-unsur fanatisme aliran. Dengan ini umat islam bisa
menyamakan barisannya dan menghimpun kekuatannya dalam satu kekuatan besar
tanpa melihat mazhab yang diyakininya.
Dalam konteks ini Syaltut memberikan komentar terhadap
buku Dr Mushthofa Syak’ah “Islam Bila Mazahib” bahwa karya ini relevan dengan
dinamika pluralitas pemahaman keagamaan yang selama ini telah menyejarah.
Sehingga dengan karya ini diharapkan mampu memahami dan menyadari tentang perbedaan-perbedaan
pemahaman keagamaan yang muncul dan berkembang sampai saat ini. Dan dengan
kesadaran ini pula, pada akhirnya dapat meminimalisir perbedaan ataupun
fanatisme mazhab yang ada.[10]
Menurut Mahmud Syaltut perbedaan ini disebabkan karena perbedaan pemahaman dan
interpretasi saja, yang kesemuanya merupakan hasil usaha dari ijtihad yang
dilakukan oleh para imam, sebagaimana akan disinggung pada point 4.
3. Al-Qur`an
Dalam hal ini Mahmud Syaltut mnghabiskan waktunya untuk
merampungkan sebuah karya tafsir dengan metode tematik, buku tersebur bertajuk Tafsir
al-Qur`an al-Karim. Al-Qur`an merupakan kitab induk yang paling banyak
mencurahkan perhatian dan kajian diberbagai masa dan tempat oleh sarjana
muslim. Ini merupaka bentuk dari respect terhadap zaman mereka dengan
menghasilkan sebuah pembacaan terhadap al-Qur`an.[11] Respect
tersebut direalitakan oleh para pemikir islam kedalam bingkai yang beraneka
ragam, misalnya kemu’jizatan al-Qur`an, kaidah-kaidah bahasa al-Qur`an, dan gramatika
al-Qur`an.
Tafsir merupakan sebuah cara untuk memahami respect-respect
tersebut. Melalui tafsir diungkaplah berbagai pegetahuan ilmiah yang berguna
untuk kemaslahatan manusia. Sehingga para mufasir (peneliti al-Qur`an)
menghasilkan sebuah karya atas usahanya dalam membaca al-Qur`an bertujuan untuk
kemaslahatan zamannya. Dan oleh karena ini
hasil dari setiap pembacaan seorang mufasir akan sangat tergantung pada
budaya yang mendukung secara penuh akan “ada”nya mufasir tersebut. Dari sinilah
muncul berbagai macam corak penelitian mufasir terhadap al-Qur`an. Selain
karena menjadi dukungan penuh akan karakter dasar ini, juga menjadi kelebihan
dan kekurangan tersendiri. Misalnya pembacaan seputar perdebatan masalah fikih
yang dibahas secara panjang lebar pada model penafsiran dengan corak fiqhi
akan berbeda dengan model penafsiran dengan model lughawi. Proses ini
merupakan sentuhan ilahiyah dalam terciptanya sebuah konsep hifdhun
dalam firman Allah surat al-Hijr ayat 9, “Bahwa kamilah yang menurunkan al-dzikr
dan kamilah yang akan memeliharanya”. Pemeliharaan ini tidak hanya meliputi
aspek kalimat yang tertulis dalam lembaran-lembaran saja, akan tetapi juga
dengan kajian-kajian ilmiah yang dilakukan.[12]
Menurut Mahmud Syaltut ada dua terma yang tidak boleh ada
dalam kajian ilmiah al-Qur`an. Pertama, pelegitimasian atas suatu
madzhab. Suatu pendapat yang secara umum ditolak atau diragukan kebenarannya
biasanya mereka akan melegitimasi pendapat-pendapatnya dengan al-Qur`an dan
hadits.[13]
Ini dilakukan agar pendapat yang diusung terkesan besumber dari al-Qur`an dan
Hadis. Jika demikian adanya hal yang terjadi adalah al-Qur`an mengikut dengan
apa kehendak mereka bukan mereka mengikuti apa yang dikehndaki al-Qur`an. Maka,
keterangan di dalam al-Qur`an sendiri yang menyatakan bahwa al-Qur`an merupakan
kitab penjelas atau serangkaian peraturan dan informasi yang diturunkan oleh
Allah supaya diikuti oleh manusia, dan karena manusia mengikuti petunjuk di
dalam al-Qur`an mereka akan selamat (mendapat petunjuk) hanyalah isapan jempol
belaka. Dengan artian al-Qur`an hanyalah kitab petunjuk yang tidak diikuti dan
hanya dijadikan penguat suatu pendapat. Hal ini adalah tindakan pemerkosaan
terhadap ayat-ayat al-Qur`an.
Kedua, penggunaan nalar saintis, yang pada paruh akhir abad ke
19 diramaikan oleh dua sarjana muslim, Muhammad ibn Ahmad al-Iskandary dan
Muhammad Thanthawi Jauhari.[14]
Menurut Muhammad Syaltut hal semacam ini hanya akan melegitimasi suatu hasil
penelitian saja dan akan menjadikan suatu ayat menjadi stagnan.[15]
Jika apa yang dikatakan para mufasir nalar saintifik benar maka ayat yang
digunakan dasar tersebut akan berhenti ditafsirkan karena sifatnya
eksperimental. Dan karena eksperimental ini maka sudah bersifat pasti. Jika
demikian adanya maka ayat al-Qur`an tidak shahih li kulli zaman wa makan.
4. Sunnah dan Perbedaan Madzhab
Dalam al-Islam: Aqidah wa Syari’ah, Mahmud Syaltut
menuangkan gagasannya akan keterbagian sunah kedalam tasyri’ dan ghair
tasyri’. Pertama, sesuatu yang dilakukan Nabi berdasarkan kebutuhan basyariyyah
(biologis), seperti makan, minum, dan tidur. Kedua, sesuatu yang dilakukan Nabi
berdasarkan kebiasaan atau pemilihan yang bersifat indifidual ataupun kelompok,
seperti yang berhubungan dengan mengenakan pakaian yang panjang, bertanam, dan
kedokteran. Ketiga, sesuatu yang dilakukan Nabi berdasarkan kepengaturan yang
manusiawi, seperti peletakan suatu pasukan pada suau tempat (ketika berperang).
Jika suatu sunnah masuk dalam salah satu dari tiga kategori di atas, maka ini
bukanlah termasuk sunnah yang disyari’atkan. Sunah yang seperti ini biasanya
berhubungan dengan melakukan sesuatu atau meninggalkannya, dan karena ini maka
masih termasuk dalam kategori manusiawi, bukn termasuk ke dalam kategori syari’at
atau sumber syari’at.[16]
Dalam hal ini Mahmud Syaltut merupakan tokoh pertama kali
yang berpendapat demikian (tasyri’ dan ghair tasyri’) yang
kemudian pendapat ini memengaruhi tokoh-tokoh lainyang sezamanya. Sebagaimana
yang dinyatakan oleh Yusuf Qaradlawi dalam bukunya Musa Syahin, “Demikianlah
dari Syeikh Syaltut (tentang pendapat ini) banyak tokoh kontemporer yang
sependapat dengannya, dalam kaitannya pembagian sunnah kedalam tasyri’
dan ghair tasyri’”[17]
Jika dirunut setidaknya pemikiran ini muncul dibenak
Mahmud Syaltut ketika ia mengkaji asal mula perbedaan madzhab, sebagaimana yang
menjadi topic bahasan terakhir dalam bukunya al-Islam: Aqidah wa Syari’ah.
Dalam bab tersebut ia menyimpulkan ada dua, yakni perbedaan yang
mencakup al-Qur`an dan hadits sekaligus dan perbedaan yang mencakup hadits
saja.[18]
Duduk perkaranya seperti ini. Sudah menjadi sebuah keniscayaan bahwasanya
bahasa Arab merupakan permainan bahasa yang sangat efektif dan komplek.
Dikatakan efektif karena dapat menimalkan jumlah kosa kata yang digunakan, dan
dikatakan komplek karena dapat menempung makna banyak. Demikianlah adanya
bahasa al-Qur`an dan Hadits. Baik pada kajian dengan metode tradisional maupun
modern tentunya dalam memahami suatu ayat dari al-Qur`an atau suatu hadits akan
berbeda. Misalnya perbedaan dalam menentukan maksud apakah suatu ayat masih masuk dalam daftar takhshish-nya
ayat yang lain ataukah tidak, seperti dapat kita lihat dalam perbedaan Syafi’i
dan Malik dalam menentukan ‘iddah (masa kevakuman pasangan bagi
perempuan) bagi wanita hamil yang ditinggal wafat oleh suaminya. Imam Syafi’i
berpendapat yakni dengan melahirkan kandungan tersebut, berbeda dengan Imam
Malik yang menambahnya empat bulan sepuluh hari.[19]
Kedua, perbedaan yang mencakup hadits saja ini terbagi
menjadi tiga. Sudah mejadi keniscayaan bahwa hadits Nabi menyebar secara
perlahan ke berbagai daerah. Dalam penyebarannya ada beberapa hadits yang
diterima oleh ahli Hijaz namun tidak atau belum didapatkan oleh ahli Iraq.
Inilah salah satu hal yag berimbas pada perbedaan pendapat anatar madzhab.
Selain itu juga dimungkinkan akan ketimpangannya sanad hadits antar imam
madzhab, yang ini berimbas pada nilai hadits tersebut. Misalnya dalam satu
kasus dua imam memiliki hadits yang sama namun sanad mereka berbeda. Imam A
memiliki sanad yang lebih kuat dari pada sanad imam B, sehingga hadits inipun
tidak digunakan oleh imam B. Selain itu dari segi hadits taqrir sendiri
juga menimbulkan perbedaan, misalnya ketetapan Nabi akan suatu perkera dengan
hanya diam saja diinterpretasikan berbeda oleh antar imam. Dan yang terakhir
adalah dari segi perbuatan Nabi. Jika diamati, hadits Nabi yang berhubungan
dengan perbuatan dapat dipilah menjadi dua, yakni yang khusus hanya pada diri
Nabi dan yang umum untuk umat, atau dengan istilah yang telah disebut di atas, tasyri’
dan ghair tasyri’.
-sebagai titik tekan pada macam yang disebut terakhir
ini- Pertama ghair tasyri’, seperti hadits yang menerangkan bahwa
sudah menjadi kewajiban bagi Nabi setiap hari untuk melakukan sholat dhuha di
siang hari, sholat tahajjud di malam hari, dan menikah dengan lebih dari empat
istri. Namun justru disisi lain ini justru difahami berbeda, sepeti perbedaan
antara Syafi’i dengan Hanafi tentang menikah tanpa mahar. Syafi’i menandaskan
bahwa ini merupakan khushushiyyah Nabi yang tidak bisa ditiru oleh
umatnya. Berbeda dengan Hanafi yang memperbolehkannya berdasarkan surat
al-Ahzab ayat 50. Kedua, tasyri’ yang meliputi hadits-hadits yang
menerangkan bahwa Nabi merupakan prototipe yang menjadi ejawantahan syari’at,
seperti hadits tentang kewajiban kita untuk sholat sebagaimana sholat yang
telah dicontohkan oleh Nabi, tentang tata cara untuk ibadah haji, dan
hadits-hadits tentang akhlak dan adab Nabi sebagai contoh kepada umtnya tentang
tatacara berhubungan dengan diri sendiri maupun orang lain.[20]
Menurut al-Qorodlowi pemahaman semacam ini telah digemakan sebelumnya oleh Syah
Waliyullah al-Dihlawi untuk selanjutnya tongkat estafet diberikan kepada Mahmud
Syaltut.[21]
Untuk kemudian dilanjutkan oleh al-Qorodlowi sendiri.
Maka seyogyanya bagi kita yang hidup dizaman modern ini
yang mewarisi khazanah turats yang di dalamnya telah dijabarkan
perbedaan kwalitas hadits untuk melanjutkan kajian-kajian tersebut. Kita
diuntungkan dengan telah dilakukannya kajian perbandingan tentang perbedaan
kwalitas hadits, sehingga memudahkan kita untuk memahami hadits. Oleh karena
itu sudah menjadi wajar jika taqrib madzhab yang muncul era Mahmud
Syaltut ini digemakan. Pasalnya berbedaan-perbedaan yang terjadi antar madzhab
telah difahami sebagai suatu entitas yang niscaya ini yang dengan kajian ilmiah
sekat-sekat tersebut dapat diidentifikasi. Identifikasi ini merupakan sebuah
usaha untuk meleburkan budaya ta’ashub (fanatisme).
5. Ijtihad
Berfikir, ini merupakan satu dari beberapa hal manusiawi
yang melekat dengan manusia. Dimulai pada masa primitif yang digunakan untuk
bertahan menghadapi alam dengan memikirkan bagaimana menghadapi dunia ini, di
abad kesembilan yang mulai muncul percobaan kimiawi, sampai pada penciptaan
alat-alat untuk mempermudah manusia melakukan kehidupannya. Dengan hal ini
berfikir merupakan sebuah keniscayaan bagi manusia, mengingat manusia selalu
merespon apa saja yang ia temukan. Begitu juga –menurut Mahmud Syaltut- dalam
masalah agama, yakni manusia sebagai makhuk yang dianugrahi akal untuk berfikir
seyogyanya tidak hanya menerima begitu saja apa yang kita terima dari para
pendahulu kita. Karena hal demikian ini sama saja dengan taqlid dan taqlid
–dalam pandangan Syaltut- sangat ditentang oleh al-Qur`an, seperti surat
al-Baqoroh ayat 170 dan surat al-Ma`idah ayat 104. Setidaknya ijtihad disini
merupakan penanaman sikap kritis dalam diri untuk senantiasa menggali dan
mengkaji pengtahuan. Sebagaimana seperti gurunya al-Maraghi, ia juga turut
menggemakan keterbukaan pintu ijtihad.
DAFTAR PUSTAKA
Abdullah, Yusuf al-Qaradlowi. 2000. Kaifa Nata’ammal
ma’a al-Sunnah al-Nabawiyyah, Mesir; Dar al-Syuruq.
Al-Rumi, Fahdi. 1997. Ittijahat al-Tafsir, Riyadl;
Mu`assis al-Risalah.
Al-Zarkili. 2002. Al-A’lam, Cet. 15, Tt; Dar
al-‘Ilm li al-Malayin.
Ibn ‘Abdilhalim, Muni’ Mahmud. 2000. Manahij
al-Mufassirin, Kairo; Dar al-Kutub al-Mishri.
Ibn Hadi, Rubai’ al-Madkholi. Tt. Hujiyyah al-Khobar
al-Ahad fi al-‘Aqo`id wa al-Ahkam, Madinah; Majma’ al-Malik Fahd.
ibn Muhammah, Abdurrahman ‘Iwadl al-Jazairi. 2003. Al-Fiqh
‘ala Madzahib al-Arba’ah, Beirut; Dar al-Kutub al-Ilmiyyah.
Shaqr, Muhammad. Tt. Juhud ‘Ulama` al-Azhar fi Bayan
Haqiqat Din al-Syi’ah, Mesir; al-Slafiyyah.
Syaltut, Mahmud. 1992. Al-Fatawi al-Muhimmat,
Saudi Arabia; Dar Ibn al-Jauzi.
_____. 2001. Al-Islam: Aqidah wa Syari’ah, Cet.
18, Mesir; Dar al-Syuruq.
_____. 2004. Tafsir al-Qur`an al-Karim, Cet. 12,
Mesir; Dar al-Syuruq.
_____. 2004. Min Taujihat al-Islam, Cet. 8, Mesir;
Dar al-Syuruq.
_____. 1983. Ila al-Qur`an al-Karim, Mesir; Dar
al-Syuruq.
Syahin, Musa. Tt. Al-Sunnah Kulluha Tasyri’ dalam
“Majalah Fakultas Syari’ah” Universitas Qathr, edisi 10.
Mujtahid, Pembaruan Pemikiran Hukum Islam Menurut
Mahmud Syaltut dalam uin-malang.ac.id, 26-04-2016, 15:45.
Wikipedia.org/
محمود شلتوت,
26-04-2016, 15:45.
[3] Mahmud Syaltut, al-Fatawi al-Muhimmat...h. 10.
[4] Mujtahid, Pembaruan Pemikiran Hukum Islam Menurut Mahmud Syaltut
dalam uin-malang.ac.id, 26-04-2016, 15:45.
[7] Mahmud Syaltut, al-Islam: Aqidah wa Syari’ah, Cet. 18, (Mesir: Dar
al-Syuruq, 2001), h. 12.
[8] Ibid., h. 17.
[9] Muhammad Shaqr, Juhud ‘Ulama` al-Azhar fi Bayan Haqiqat Din al-Syi’ah,
(Mesir: al-Slafiyyah, tt),h. 15.
[17] Musa Syahin, al-Sunnah Kulluha Tasyri’ dalam “Majalah Fakultas
Syari’ah” Universitas Qathr, edisi 10.
[18] Mahmud Syaltut, al-Islam: Aqidah wa Syari’ah... h. 506-539.
[19] Lihat Abdurrahman ibn Muhammah ‘Iwadl al-Jazairi, al-Fiqh ‘ala Madzahib
al-Arba’ah, (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 2003), j. 4, h. 467.
[21] Yusuf Abdullah al-Qorodlowi. Kaifa
Nata’ammal ma’a al-Sunnah al-Nabawiyyah, (Mesir: Dar al-Syuruq, 2000),
h.44.

0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda